Permendag : Mungkinkah Memberantas Peredaran Miras?

permendag miras

Permendag RI No. 20 Tahun 2021 kembali menguji sejauh mana penerimaan masyarakat Indonesia terhadap miras. Meski dampak merusak terus disuarakan, namun seruan ini diiringi dengan orientasi ekonomi. Permendag dianggap memberikan kerugian karena berpengaruh pada pendapatan negara. Hal ini dapat dilihat pada pasal 27 Permendag Tahun 2014 yang menyebut bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol boleh di bawah 1000 ml telah diperlonggar. Dalam Permendag Tahun 2021 minuman beralkohol bawaan asing boleh sebesar 2500 ml. Dengan adanya pelonggaran pada volume bawaan minol inilah yang dinilai dapat merugikan negara.

Oleh : Ummu Hanan (Aktivis Muslimah)

Peratuan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) menuai kritik beberapa kalangan. Aturan yang memuat soal impor minuman keras atau miras ini dianggap akan membuka celah bagi maraknya peredaran miras di tengah masyarakat. Terlebih menurut Ketua MUI Cholil Nafis, Permendag RI No.20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dapat berakibat rusaknya moral bangsa. MUI memandang aspek yang muncul dari pariwisata tidaklah seberapa jika dibandingkan dengan kerusakan moral anak bangsa dan juga pendapatan negara (kumparan.com, 07/11/2021). Diantara bentuk kerugian negara adalah adanya kemungkinan wisatawan asing atau WNI yang ke luar negeri akan membawa minuman beralkohol (minol) lebih banyak.

Peredaran minuman keras atau beralkohol telah lama diperdebatkan di tanah air. Meski tidak sedikit yang menolak, namun pihak yang mendukung keberadaan minuman jenis ini juga tak sedikit. Salah satu faktor penguat masih langgengnya eksistensi miras adalah pengaruhnya pada pendapatan negara, khususnya dalam sektor hiburan dan pariwisata. Adapula yang bersikukuh untuk mempertahankan produksi miras di negeri ini dengan pertimbangan kearifan lokal mengingat beberapa suku bangsa menyertakan minuman tradisional serupa miras dalam tradisi adat mereka. Dapat ditebak, miras tidak kunjung dilarang hanya diatur peredarannya.

Permendag RI No. 20 Tahun 2021 kembali menguji sejauh mana penerimaan masyarakat Indonesia terhadap miras. Meski dampak merusak terus disuarakan, namun seruan ini diiringi dengan orientasi ekonomi. Permendag dianggap memberikan kerugian karena berpengaruh pada pendapatan negara. Hal ini dapat dilihat pada pasal 27 Permendag Tahun 2014 yang menyebut bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol boleh di bawah 1000 ml telah diperlonggar. Dalam Permendag Tahun 2021 minuman beralkohol bawaan asing boleh sebesar 2500 ml. Dengan adanya pelonggaran pada volume bawaan minol inilah yang dinilai dapat merugikan negara.

Dampak buruk akibat peredaran minol atau miras di masyarakat telah begitu nyata. Pengaruh minuman keras mampu memunculkan beragam kejahatan sebab hilangnya kemampuan akal dalam berpikir secara normal. Jika kita merujuk pada bagaimana aturan Islam memandang miras atau khamr maka secara tegas Allah SWT melarang peredaran apalagi mengkonsumsinya. Allah SWT berfrman dalam QS Al-Maidah ayat 90 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.

Islam tidak pernah memberikan toleransi atas peredaran miras. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya” (HR Thabrani). Melalui petikan hadits ini kita dapat melihat betapa dahsyat kerusakan yang akan ditimbulkan oleh adanya miras di tengah masyarakat. Bahkan miras atau khamr dijuluki induk dari kekejian atau kejahatan. Sebagai bentuk penerapan sistem sanksi bagi para peminum khamr, syariat Islam memberlakukan hukuman cambuk 80 kali, ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim.

Sungguh sangat ironiS jika di kalangan umat Islam masih ada yang mendukung peredaran miras. Terlebih jika kita mendapati negeri ini dihuni oleh mayoritas Muslim yang selayaknya mengagungkan penerapan aturan Islam. Miras tidak sepantasnya mendapat tempat di kehidupan karena jelas keharamannya di sisi syara’. Miras juga tidak boleh berubah statusnya menjadi boleh dan sah beredar hanya karena mendatangkan pendapatan bagi negara. Maka sedikit ataupun banyak tetap miras haram hukumnya untuk menjadi bagian dalam kehidupan umat Islam, karena kuantitas bukan standar yang didahulukan.

Suasana kehidupan kapitalistik telah membentuk cara pandang sekuler. Aturan agama tidak lagi menjadi standar utama dalam menentukan kadar baik dan buruk, terpuji dan tercela serta benar dan salah. Kapitalisme yang sekuler hanya menempatkan keuntungan secara materi sebagai orientasi utama dalam setiap aktivitas manusia. Oleh karena itu sangat tidak layak jika umat Islam ikut mengadopsi cara pandang rusak ini dan berharap aka nada kebaikan yang dilahirkan dari pengaturan ala kapitalisme. Saatnya menyelamatkan kehidupan manusia dari kerusakan dengan beralih pada sistem Islam dan melibatkan diri dalam memperjuangkannya.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Permendag : Mungkinkah Memberantas Peredaran Miras?
Permendag : Mungkinkah Memberantas Peredaran Miras?
permendag miras
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9cRb1wg27DaaHVzDVNV9iaA9ivoUNBfxGuI0x2UQ3RVYjHiLOMg7k8qIIBWK_6PYQuuVbaOv6BGNDeqqWy35O_M9jJrUlQW0QuU7CvKGgt_jmjvcNNwFIATh_90dLU50gM4NwC5eWoHg/s16000/PicsArt_11-21-01.40.35_compress1.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9cRb1wg27DaaHVzDVNV9iaA9ivoUNBfxGuI0x2UQ3RVYjHiLOMg7k8qIIBWK_6PYQuuVbaOv6BGNDeqqWy35O_M9jJrUlQW0QuU7CvKGgt_jmjvcNNwFIATh_90dLU50gM4NwC5eWoHg/s72-c/PicsArt_11-21-01.40.35_compress1.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/11/permendag-mungkinkah-memberantas.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/11/permendag-mungkinkah-memberantas.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy