Kalau Sudah Liberalisasi, Zina pun Terakreditasi

peraturan anti kekerasan seksual kampus

Peraturan pemerintah PPKS digagas sebagai terobosan karena "berperspektif korban", yaitu jaminan perlindungan untuk korban dan saksi kekerasan seksual. Selain itu juga terdapat Satuan Tugas yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, pelibatan seluruh unsur civitas akademika yang berada di perguruan tinggi, mekanisme penanganan kekerasan seksual yang jelas, serta evaluasi implementasi terhadap penerapan peraturan ini. Sudahlah kita menerima liberalisasi akankah berlanjut akreditasi zina?

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih | Institut Literasi dan Peradaban

PKS mengkritik peraturan anti kekerasan seksual di kampus yang dibuat Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Aturan yang dimaksud adalah Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS, diteken Menteri Nadiem pada 31 Agustus 2021.

PKS tidak setuju dengan aspek 'consent' atau 'konsensual (persetujuan)' yang menjadi syarat aktivitas seksual. Ada pula ketidaksetujuan PKS soal definisi kekerasan seksual. PKS juga menilai Permen PPKS ini tidak mempunyai cantolan hukum (detikNews.com, 6/11/2021).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menjawab kritik PKS itu, melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Nizam, menjelaskan, "Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik sehingga menyebabkan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya".

"Permen PPKS disusun dengan mengingat adanya 10 peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya di mata hukum, serta telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata profesor dari UGM ini.

Tambahnya, Permen PPKS adalah aturan yang urgen. Dampak kekerasan seksual bisa berakibat pada fisik dan mental korban. Implikasinya, penyelenggaraan perguruan tinggi menjadi tidak optimal, kualitas pendidikan tinggi bisa turun. "Sudah sepatutnya kekerasan seksual tidak terjadi, apalagi di lingkungan pendidikan," kata Nizam.

Substansi Permen PPKS sejalan dengan tujuan pendidikan yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, yakni pendidikan yang bertujuan mengembangkan potensi diri memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, dan akhlak mulia. "Kekerasan seksual merupakan salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan tersebut," tutup Nizam.

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam yang tergabung dalam Mejelis Ormas Islam (MOI) yang beranggotakan 13 Ormas Islam Indonesia menyatakan penolakan. "MOI menilai bahwa Permendikbudristek tersebut secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaan dan dengan demikian akan mengubah dan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus, yang semestinya perzinaan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan," tulis pernyataan MOI yang ditandatangani Ketua MOI KH Nazar Haris (republika.co.id, 1/10/2021).

Ancaman Jadi Legalitas Kebijakan

Mengetahui banyaknya kontra terkait kebijakan ini, Nadiem mengancam akan menurunkan akreditasi kampus bagi yang tidak menjalankan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pengamat pendidikan UNJ, Rakhmat Hidayat, menyebut Nadiem Makarim salah alamat jika mengancam akan menurunkan akreditasi perguruan tinggi. Sebab akreditasi merupakan otoritas Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Dalam penurunan akreditasi juga tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada proses asesmen, visitasi lapangan oleh rumpun keilmuan (tempo.co,16/11/2021).

Ancaman menjadi senjata rezim yang seringkali diterapkan kepada rakyat atau siapapun yang berada di pihak lawan. Hal itu dalam rangka terterapkannya sebuah kebijakan tanpa menerima penolakan bahkan kritikan. Padahal, sejatinya, pemerintahan yang sehat adalah mereka yang bersedia menerima kritikan, bukankah kebijakan untuk kebaikan rakyat? Jika rakyat merasakan ketidakbaikan sudah selayaknya penguasa peka.

Peraturan pemerintah PPKS digagas sebagai terobosan karena "berperspektif korban", yaitu jaminan perlindungan untuk korban dan saksi kekerasan seksual. Selain itu juga terdapat Satuan Tugas yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, pelibatan seluruh unsur civitas akademika yang berada di perguruan tinggi, mekanisme penanganan kekerasan seksual yang jelas, serta evaluasi implementasi terhadap penerapan peraturan ini. Sudahlah kita menerima liberalisasi akankah berlanjut akreditasi zina?

Namun, peraturan pemerintah ini justru berpotensi menjadi pintu legalisasi zina di institusi PT, yang melengkapi kebijakan sexual consent yang sudah mengundang penolakan.

Kampus semestinya menjadi tempat lahirnya insan pembuat perbaikan, bukan malah difasilitasi dengan kebijakan yang menyempurnakan liberalisasi seksual yang sudah mengepung pemuda dari berbagai arah.

Kita tahu, fakta di luar, seringkali menunjukkan bahwa kekerasan seksual dipicu dari ketidakjelasan aturan sosial di masyarakat terutama juga tentang definisi porno dan tidak porno. Sebab ada yang memandang jika perempuan tidak menutup aurat ketika ia keluar rumah adalah sebuah kewajaran, begitu pula dengan konten porno dan unbenefit yang marak di aplikasi game, iklan produk bahkan berbagai tontonan di layar televisi hanyalah kemajuan teknologi.

Padahal, tidak adanya aturan yang tegas itulah pangkal persoalan terjadinya kekerasan seksual. Asas dari longgarnya aturan dan kaburnya definisi adalah sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Bahkan ada salah satu tokoh agama yang jelas mengatakan, siswa di PT tak perlu terlalu sering diberi pelajaran tentang akidah, fikih dan lainnya.

Ada pihak yang justru menjadikan keadaan ini sebagai kesempatan emas untuk semakin getol melandingkan ide kebebasan tanpa batas. Agama hanya sebagai pilihan pribadi dan tak layak mengatur komunal. Daya kritik mahasiswa sebagai agen perubahan, calon pemangku peradaban mulia dilemahkan dengan menginisiasi naluri mau ( berkasih sayang) mereka dengan cara yang batil. Yaitu berkiblat pada peradaban barat.

Maka, tak cukup penolakan kebijakan ini disoundingkan. Melainkan semakin mendorong pada upaya menerapkan Islam secara Kaffah. Dalam berbagai lini kehidupan, salah satunya di ranah sosial, dimana interaksi antar manusia menduduki peringkat utama. Tak terbantahkan, hanya Islam yang menghargai manusia sebagaimana ia diciptakan Allah, yaitu makhluk berakal dan memanggul amanah menjadi pengatur bumi dan seisinya dengan seizin Allah SWT.

Manusia diciptakan memang berpasang-pasangan, namun ketika pria dan wanita bertemu kemudian berkomunikasi, hanya diperbolehkan pada keperluan yang dibenarkan syariat, semua ini dalam rangka menjaga kemuliaan mereka sebagai pribadi yang unik. Sekuler melihat ini sebagai kekangan hak-hak mereka. Membelenggu kreatifitas dan kontraproduktif sebagai manusia berakal.

Padahal,aturan yang mengikat pria dan wanita konteksnya sebagai individu, justru memudahkan mereka, bukankah Allah sudah menentukan tujuan hidup manusia di dunia? Yaitu beribadah kepada Allah saja. "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku" (Terjemah QS: Az Zariyat: 56).

Menjadi manusia yang bertakwa adalah output yang seharusnya di dapat dari pendidikan tinggi, namun jika penerapan hukum syariat ini dianggap tidak lebih penting dari hukum manusia, maka sama saja manusia mengundang azab Allah. Terlebih yang diberi ranah kebebasan adalah zina. Nauzubillah.

Sesuatu yang diharamkan Allah kemudian dihalalkan bahkan dibuat rancu agar manusia terjebak dalam kesesatan adalah sebuah kezaliman. Semestinya kita sudah mulai mencabut pemikiran busuk ini, yaitu mengaduk antara yang halal dengan yang haram dengan alasan memberikan perlindungan, padahal samasekali tak menyentuh akar persoalan. Wallahu a'lam bish showab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Kalau Sudah Liberalisasi, Zina pun Terakreditasi
Kalau Sudah Liberalisasi, Zina pun Terakreditasi
peraturan anti kekerasan seksual kampus
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtIHOJIaFqDXU1FBvwoIYDoqg6i5O3OZJG-y93YRJj1p1BI7m0NgiAuEhdWP68ajX5UB-IcJ3j9hGMuRmmbIYN-4UUL39K3Q7kmlJ8FqNoP3Yit0PHWnFJ8ghpJwDpviyuSY92SRe__wE/s16000/PicsArt_11-22-08.42.10_compress62.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtIHOJIaFqDXU1FBvwoIYDoqg6i5O3OZJG-y93YRJj1p1BI7m0NgiAuEhdWP68ajX5UB-IcJ3j9hGMuRmmbIYN-4UUL39K3Q7kmlJ8FqNoP3Yit0PHWnFJ8ghpJwDpviyuSY92SRe__wE/s72-c/PicsArt_11-22-08.42.10_compress62.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/11/kalau-sudah-liberalisasi-zina-pun.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/11/kalau-sudah-liberalisasi-zina-pun.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy