pelaksanaan hukum indonesia
Oleh: Zuhrufah Adnan
Tagar #PercumaLaporPolisi yang viral di dunia maya menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kekecewaan yang kian waktu kian berbuntut panjang. Bahkan hingga ajakan untuk tidak lagi melaporkan kasus yang dialami oleh masyarakat kepada aparat penegak hukum menjadi marak di tengah-tengah masyarakat kita. Hal ini jelas bukan kali ini saja rasa kecewa masyarakat terhadap penegak hukum terjadi. Dengan adanya tegar #PercumaLaporPolisi ini jelas merupakan dampak dari hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan hukum itu sendiri
Seorang peneliti LSI Dewi Arum mengatakan dalam survei yang berkaitan dengan tidak puas terhadap penegakan hukum di Indonesia, yang cakupannya merata di semua lapisan masyarakat menilai bahwa: "Temuan ini menggambarkan rendahnya wibawa hukum di mata publik," kata Dewi Arum di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (7/4/2013).
Menurut Dewi, survei yang dilakukan LSI pada 1 sampai 4 April 2013 ini, dilakukan terhadap 1.200 responden di 33 provinsi. Hasilnya, 56 persen masyarakat menyatakan kurang puas dengan penegakan hukum di Indonesia.
"Hanya 29,8 persen yang menyatakan puas terhadap penegakan hukum di Indonesia. Yang paling terlihat adalah di desa yang berasal dari ekonomi bawah, dan berpendidikan rendah, lebih tidak puas dibandingkan mereka yang berada di kota dan berpendidikan tinggi. Di desa yang tidak puas 61,1 persen dan di kota 48,6 persen," ungkapnya.
Data diatas jelas menunjukkan bahwa ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin besar dan rasa tidak aman makin dominan dalam beragam bentuk. Hal ini tentu bukan terjadi begitu saja tanpa sebab. Jika kita meneliti lebih dalam pada akar masalah ketidakpercayaan ini berasal dari pemberlakuan sistem sekuler.
Dalam sistem sekuler, hukum dibuat dan ditegakkan oleh manusia yang rentan akan kepentingan pembuatnya. Selain itu juga mudah dimanipulasi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan di dalamnya. Mereka yang memiliki kekuasaan akan mudah untuk lolos dari jerat hukum. Berapa banyak para konglomerat yang tidak dihukum atas pelanggaran hukum yang mereka lakukan? Berapa banyak orang yang berusaha untuk membela kehormatan dirinya dan keluarganya malah dihukum dengan hukuman yang sangat berat. Hal ini tentu tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan. Seperti contoh beberapa tahun lalu. Seorang nenek yang mencuri singkong untuk bertahan hidup dengan cucunya harus dijatuhi hukuman yang tidak sepadan. Atau baru-baru ini seorang suami yang dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara karena mencoba mencari keadilan terhadap istrinya yang telah diperkosa. Dan masih banyak lagi kasus aneh bin ajaib yang terjadi di negeri ini.
Hukum kian tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Banyak masyarakat yang tidak lagi percaya dengan keadilan dan penegakan hukum di negeri ini. Ini semua menunjukkan bahwa sistem sekuler tidak akan pernah mampu memberikan keadilan yang didambakan dan diharapkan oleh masyarakat.
Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam yang adil dan tidak timpang sisi. Di dalam sistem Islam keadilan tidak lagi memandang status dan kekayaan. Semua diadili dengan adil antara si kaya dan si miskin. Antara orang tua dan anak muda. Bahkan antar orang Islam dan non muslim yang menjadi warga negara Daulah Islam. Semua setara di mata hukum Islam, tidak ada yang dibeda-bedakan atau di anak tirikan.
Kemuliaan dan keadilan hukum dapat kita saksikan dalam banyak Siroh perjalanan penerapan hukum Islam dari sejak Rasulullah Muhammad SAW memberikan contoh hingga diteruskan oleh Khalifah setelahnya. Para Khulafaur Rasyidin, masa Umayyah, Abbasiyah, hingga ke kekhalifahan terakhir masa Bani Utsmaniyah di Turki. Sungguh kita akan mendapati keadilan yang terwujud di tengah-tengah masyarakat akibat penerapan sistem Islam yang sempurna.
Salah satu contoh dari sekian banyak contoh kasus yang dapat dipecahkan dengan adil saat penerapan sistem Islam terjadi di masa pemerintahan sayyidina Ali bin Abi Thalib saat beliau menjabat sebagai seorang Khalifah dan sedang bersengketa dengan seorang pria non muslim yang juga merupakan warga negara Islam.
Dalam sebuah riwayat Amir As Sya'bi, khalifah Ali bin Abi Thalib bersengketa tentang baju besi milik sang Khalifah yang hilang. Baju tersebut ternyata ditemukan berada ditangan seorang Nasrani. Kasus ini kemudian diajukan kepada Qodi yang merupakan bawahan dari Khalifah Ali. Namun ternyata beliau tidak memiliki cukup bukti bahwa baju tersebut adalah miliknya sehingga kemudian sang Qodi memutuskan jika baju itu adalah milik seorang Nasrani. Setelah melihat keadilan hukum Islam orang tersebut langsung memeluk Islam
Peristiwa di atas jelas menunjukkan keunggulan sistem Islam dalam melahirkan regulasi dan penegakan hukum yg berbasis ketakwaan pada Allah SWT. Objektivitas penerapan ini lepas dari kepentingan para pemilik modal dan orang-orang yang dianggap orang yang berkuasa atau bahkan para penguasa sekalipun. Karena sejatinya posisi kepala negara maupun rakyat biasa setara dan sama di mata Allah SWT. Yang membedakan hanyalah ketakwaan individu tersebut terhadap Allah SWT
Jangan sampai kita menjadi orang-orang yang merugi dengan meninggalkan aturan Allah SWT yang sempurna, karena sejatinya hanya hukum Allah SWT sajalah yang seharusnya manusia terapkan baik untuk mengatur kehidupan pribadinya ataupun untuk mengatur kehidupan dan pengaturan umumnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Ma'idah: 50:
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?"
Atau dalam firman-nya yang lain, QS.Al-An’am: 114
اَفَغَيْرَ اللّٰهِ اَبْتَغِيْ حَكَمًا وَّهُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ اِلَيْكُمُ الْكِتٰبَ مُفَصَّلًا ۗوَالَّذِيْنَ اٰتَيْنٰهُمُ الْكِتٰبَ يَعْلَمُوْنَ اَنَّهٗ مُنَزَّلٌ مِّنْ رَّبِّكَ بِالْحَقِّ فَلَا تَكُوْنَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِيْنَ
Pantaskah aku mencari hakim selain Allah, padahal Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu secara rinci? Orang-orang yang telah Kami beri kitab mengetahui benar bahwa (Al-Qur'an) itu diturunkan dari Tuhanmu dengan benar. Maka janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu. [QS. Al-An’am: 114]
Dan hukum Islam ini hanya akan mampu terwujud pelaksanaannya di dalam negara yang menjadikan Islam sebagai asas nya. Karena hanya negara dengan asas Islam sajalah yang mampu menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dan sempurna. Sehingga tampaklah kesempurnaan Islam dan keadilan yang diharapkan oleh seluruh masyarakat. Negara inilah yang kita kenal dengan negara Islam, atau Khilafah Islamiyyah
Wallahu a'lam bisshowab
COMMENTS