PANDUAN TAKLID

Perkara yang bisa memperburuk taklid adalah lenyap dan hilangnya ilmu syariat dari benak generasi umat, yang disebabkan wafatnya para ulama,

Perkara yang bisa memperburuk taklid adalah lenyap dan hilangnya ilmu syariat dari benak generasi umat, yang disebabkan wafatnya para ulama, sebagaimana imam Muslim dalam Shahihnya

Oleh: al-Ustadz Hamzah Hirzullah

Segala puji bagi Allah pencipta seluruh alam semesta, tuhan langit dan dunia, pencipta Adam as yang mengajarkannya nama-nama, yang membuat Malaikat tunduk serta memuliakan umat manusia, sehingga Iblis yang takabur mengancam akan menggoda, yang menjadikan dunia bukan ladang ganjaran tapi sebagai ladang amal dan ujian, dengan rahmat-Nya mengutus para nabi dan rasul serta penutupnya sebagai sebaik-baik penghuni langit dan bumi, yang menyempurnakan kenikmatan dengan lengkapnya ajaran agama. Segala puji bagi Allah sepenuh langit dan bumi. Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah, sebuah kesaksian yang akan menyelamatkan kita dari api neraka karena maaf dan ampunan-Nya, kami sungguh memohon kepada-Nya keteguhan. Aku bersaksi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, yang bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan, maka Allah fahamkan dia terhadap agama.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kami menulis artikel karena melihat umat sangat perlu memahami seputar masalah taklid ini, karena setiap muslim yang belum mencapai level ijtihad dalam ilmu syariat tentu memerlukan taklid, agar mengetahui perintah dan larangan Allah, sehingga bisa terikat dengan agamanya ketika berbuat, berkata dan dalam seluruh kehidupannya.

Perkara yang bisa memperburuk taklid adalah lenyap dan hilangnya ilmu syariat dari benak generasi umat, yang disebabkan wafatnya para ulama, sebagaimana imam Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ سَمِعْتَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ النَّاسِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

Menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, menceritakan kepada kami Jarir dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya; aku mendengar ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash berkata; ‘Saya pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: “Allah menghapuskan ilmu agama tidak dengan cara mencabutnya secara langsung dari hati umat manusia. Tetapi Allah akan menghapuskan ilmu agama dengan mewafatkan para ulama, hingga tidak ada seorang ulama pun yang akan tersisa. Kemudian mereka akan mengangkat para pemimpin yang bodoh. Apabila mereka, para pemimpin bodoh itu dimintai fatwa, maka mereka akan berfatwa tanpa berlandaskan ilmu hingga mereka tersesat dan menyesatkan.” (HR. Muslim)

Bersamaan dengan wafatnya para ulama serta diangkatnya para pemimpin bodoh oleh masyarakat, sebagian ulama masa kini malah ada yang menjauh, diam dan tidak eksis dari kehidupan, sehingga lenyaplah ilmu syariat di tengah-tengah generasi umat.

Lemahnya pemahaman Islam dan kemampuan fikih generasi muslim diawali minimnya perhatian mereka pada bahasa Arab, kemudian isu penutupan pintu ijtihad, setelah itu muncul pengaruh Barat dan negara kufur serta dirampasnya kekuasaan kaum muslimin; Maka mereka menyerang umat melalui perang budaya dan pemikiran, merekayasa agar penyampaian kuliah ilmu syariah yakni ilmu fikih disampaikan seperti halnya filsafat (bersifat teoritis belaka), akibatnya publik dibuat benci fikih dan fikih dijauhkan dari realitas kehidupan, akhirnya ilmu fikih, syaikh atau mahasiswa di kuliah ilmu syariah hanya dibatasi di mimbar dan sekedar petuah belaka, bukan untuk menerapkan, mengubah, dan apalagi menguasai berbagai urusan kehidupan, maka kekuatan atau penguasaan fikih mengalami kemunduran parah, ulama fikih semakin langka, sedangkan para muqallid (orang yang bertaklid) semakin bertambah.

Selanjutnya muncul problem lain, para muqallid ternyata tidak mengetahui bagaimana bertaklid pada ulama, termasuk ketentuan dan hukumnya, dan juga tidak tahu kewajiban sebagai muqallid. Maka para muqallid tersebut mengklaim hal ini sebuah kewajaran sebagaimana ungkapan mereka ‘berikan tanggung jawab itu pada orang alim agar selamat’.

Termasuk ujian berat dalam masalah kontemporer terkait topik taklid ini adalah kemunculan sekelompok kaum muslimin yang tidak mau menaruh perhatian mengetahui hukum Allah, perintah dan larangan-Nya, atau tidak mau melakukan pendalaman terhadap hukum Allah, sehingga mengeluarkan fatwa di kalangan mereka sendiri yang menjadikan perintah Allah disesuaikan hawa nafsu dan kepentingannya. Jika mereka ditanya, mereka menjawab: ‘Mintalah fatwa pada hatimu walaupun orang-orang memberimu fatwa’, atau ‘agama ini mudah dan tidak sulit, kamu itu bukan mempersulit’, atau ‘kemaslahatan itu demikian, agama itu memperhatikan kemaslahatan manusia’, atau ‘niat saya ikhlas, yang penting itu niat’!! dan dalih lainnya yang mereka sebut untuk dirinya agar lari dari memikul tanggung jawab terhadap agama dan umat.

Di sisi lain ada juga individu yang baru sekedar mengkaji dua atau tiga buku, langsung menganggap dirinya seorang alim pada zamannya, seorang alim paling cerdas yang seolah tidak perlu taklid lagi kepada ulama, bahkan dia merasa aib jika taklid kepada orang lain padahal lebih faham dan alim, akibatnya individu tersebut mengeluarkan fatwa berkaitan al-Quran dan as-Sunnah tanpa ilmu, maka ia tersesat juga menyesatkan yang lain!

Berdasarkan itu semua, sangat perlu disampaikan kepada orang-orang yang bukan mujtahid, pemikiran-pemikiran mengenai mekanisme mengambil hukum agama mereka. Dan hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan bersandar. Penulis membicarakan masalah ini dalam beberapa poin berikut:

Definisi dan Hukum Taklid

Taklid adalah beramal berdasarkan pendapat orang lain tanpa disertai hujjah yang pasti, artinya muqallid mengikuti pendapat seorang alim mujtahid dalam konteks fikih untuk beramal sesuai pendapat mujtahid tersebut, atau mengikuti pendapat mujtahid karena mempercayai bahwa pendapat tersebut berdasarkan hujjah yang digunakan seorang mujtahid namun muqallid ini tidak mengetahui seluk beluk hujjah ini –pengetahuan mengenai istinbath, ijtihad, serta penelaahannya, dan bukan pengetahuan semisal hapal atau ingat belaka– dengan kata lain seorang muqallid beramal tanpa menggali hukum dari dalil syar’i.

Orang yang tidak memiliki kemampuan berijtihad, meski menguasai sebagian ilmu yang diakui dalam berijtihad, wajib bertaklid kepada salah seorang mujtahid dan mengikuti fatwanya berkaitan dengan hukum perbuatan –berbeda dengan sebagian tokoh Mu’tazilah dll yang berpendapat tidak wajib– pendapat ini berdasarkan dalil nash, ijma, dan tentu bisa diterima akal.

Dalil al-Quran, Allah swt berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl [16]: 43)

Konteks ayat ini bersifat umum meliputi pertanyaan tentang segala hal yang tidak diketahui.

Adapun ijma Sahabat, masyarakat pada zaman Sahabat senantiasa bertanya kepada para mujtahid dari kalangan Sahabat mengenai hukum syariah yang berkaitan dengan perbuatan, para Sahabat menjawab mereka tanpa indikasi menyebut dalil, hal itu tidak diingkari oleh pihak yang bertanya ataupun yang menjawab. Diantara dalil mengenai hal tersebut, terdapat keterangan shahih bahwa imam as-Sya’bi berkata: “Enam Sahabat Rasul saw yang memberi fatwa masyarakat: Ibnu Mas’ud ra, Umar bin Khattab ra, Ali bin Abi Thalib ra, Zaid bin Tsabit ra, Ubay bin Ka’ab ra, dan Abu Musa ra. Ada tiga diantara mereka yang meninggalkan pendapatnya dan mengikuti pendapat tiga lainnya. Abdullah meninggalkan pendapatnya mengikuti pendapat Umar, Abu Musa meninggalkan pendapatnya mengikuti pendapat Ali, dan Zaid meninggalkan pendapatnya mengikuti pendapat Ubay bin Ka’ab.” Jadi ijma sahabat memperbolehkan taklid.

Konteks bahasan diatas berkenaan dengan taklid dalam masalah cabang (amal perbuatan), sedangkan taklid dalam masalah pokok agama tidak diperbolehkan berdasarkan firman Allah swt:

وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا

“Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuan pun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran.” (QS. An-Najm [53]: 28)

Muqallid Minta Fatwa Orang yang Dikenal Ilmu dan Kelayakan Ijtihadnya

Seorang muqallid harus bertaklid pada orang yang memiliki kelayakan ijtihad dan dikenal adil, mengenai kelayakan ijtihad sebab taklid itu mengikuti pendapat orang lain tanpa hujjah yang pasti, mengikuti pendapat disini dalam konteks hukum syara’, sedangkan hukum syara’ tentu hanya bisa diketahui melalui proses penelitian dan penarikan kesimpulan dari dalil syara’, penelitian dan penarikan kesimpulan dari dalil hanya bisa dilakukan seorang mujtahid, karena itu orang yang dimintai fatwa wajib seorang mujtahid yang mampu menggali berbagai hukum syariah dari dalil-dalil terperinci atau kasus per kasus.

Adapun seorang mujtahid harus orang yang adil, karena keadilan merupakan syarat kesaksian, berfatwa mengenai hukum syara’ masuk kategori kesaksian seorang mufti bahwa hukum syara’ yang digali dilakukan dengan cara yang benar. Jadi kesaksian merupakan syarat yang wajib dipenuhi bagi orang yang dimintai fatwa oleh masyarakat.

Sampai sini mungkin ada yang bertanya, apakah sebelumnya seorang muqallid wajib bertanya mengenai kondisi keilmuan, kelayakan ijtihad dan keadilan orang yang dimintai fatwa?

Jawabnya, berkaitan dengan kelayakan ijtihad, seorang muqallid wajib bertanya mengenai kondisi orang yang dimintai fatwa sebelum muqallid meminta fatwa padanya, dengan cara mengambil kesaksian kaum muslim yang adil. Atau dengan meneliti berbagai karya atau kajian keilmuan yang diadakannya, hal ini dilakukan muqallid yang memiliki sebagian ilmu otoritatif dalam berijtihad, sehingga bisa diketahui penggalian (istinbath) hukum seorang alim baik dalam karya maupun kajian keilmuannya sudah dilakukan dengan cara yang syar’i dan benar. Terlebih lagi jika melihat karakter manusia, terutama kondisi masyarakat masa kini yang sangat awam dan kurang ilmu agama, serta tidak mampu berijtihad dan berfatwa. Karena itu, jika seorang muqallid tidak bertanya mengenai keadilan seorang mufti maka dia bisa saja terjerumus prasangkaan belaka sebagaimana dialami orang masa kini.

Selanjutnya mengenai keadilan, seorang muqallid wajib pula bertanya mengenai keadilan seorang mufti dengan menanyakan pengikutnya atau orang yang mengenal kondisi, melihat perbuatan dan sering mendengar ucapannya. Sehingga tidak nampak pada dirinya kefasikan riil, aktivitas yang merusak kehormatannya, berulang-ulang berbuat dosa kecil, atau perkara lain yang mempengaruhi keadilan seorang mufti menurut standar para ahli fikih. Termasuk perkara yang merusak keadilan seorang alim adalah sikapnya mendatangi pintu penguasa, bermanis muka memujinya, serta menghalalkan yang haram demi penguasa. Orang semisal ini tidak layak dijadikan panutan beragama dan tidak layak dimintai fatwa, bahkan umat wajib melakukan koreksi, menghentikan kekeliruan, dan memberikan nasehat tajam padanya.

Berdasarkan penjelasan ini, menjadikan dewan fikih atau dewan fatwa sebagai pemberi fatwa masyarakat tanpa diketahui publik siapa yang memberi fatwanya, atau mufti secara berjamaah berhimpun menyepakati pendapat dan memberi fatwa masalah tertentu kemudian menyampaikan ke masyarakat, ini jelas menyelisihi ketentuan dalam bertaklid, karena para muqallid tidak mengetahui kondisi keilmuan dan keadilan orang yang memberi fatwa tersebut.

Sikap Muqallid Ditengah Banyak Mujtahid

Muqallid wajib memilih pendapat terkuat (tarjih) diantara para mujtahid, banyak faktor yang bisa dijadikan acuan seorang muqallid dalam memilih pendapat terkuat diantara para mujtahid, acuan yang utama tentu faktor keilmuan; Jadi muqallid menguatkan pendapat diantara para mujtahid, bertaklid kepada orang yang dipercayai paling berilmu diantara para mujtahid. Muqallid tidak boleh berpindah-pindah pendapat diantara para ulama serta mujtahid berdasarkan syahwat dan hawa nafsu, atau memilah-milah hasil ijtihad yang termudah dan mengikuti hukum yang paling ringan.

Benar, muqallid boleh bertaklid pada seorang alim tertentu di setiap topik, misal: bertaklid dalam topik shalat sesuai pendapat imam asy-Syafi’i, bertaklid dalam topik shaum sesuai pendapat imam Abu Hanifah, dan bertaklid topik haji sesuai pendapat imam Ahmad bin Hanbal. Hal ini boleh dilakukan selama pilihan terhadap pendapat ulama berdasarkan kepercayaan pada keilmuan mereka semua dalam topik yang diikuti, bukan berdasarkan syahwat dan hawa nafsu.

Begitu pula muqallid boleh bertaklid pada seorang alim di seluruh topik, muqallid mengikuti pendapat seorang alim pada semua bahasan agama, sebagaimana pernyataan seorang muqallid ‘aku akan bertaklid pada semua pendapat imam asy-Syafi’i’, hal ini juga diperbolehkan tidak ada masalah.

Sampai sini mungkin ada yang bertanya, apakah seorang muqallid yang bertaklid pada seorang alim dalam sebuah topik atau mazhab, diperbolehkan menarik kembali taklidnya lalu bertaklid kepada seorang alim yang lain?

Jawabnya, boleh saja hal itu dilakukan di setiap topik yang tidak berkaitan dalam implementasinya, semisal jika muqallid menyatakan ‘saya akan mengikuti pendapat imam asy-Syafi’i dalam topik shalat dan zakat’, dia shalat sesuai pendapat asy-Syafi’i namun belum punya harta layak zakat, setelah hartanya layak zakat menilai pendapat Abu Hanifah lebih kuat ijtihadnya dalam topik zakat, maka muqallid ini boleh memilih taklid kepada Abu Hanifah dalam persoalan zakat.

Sedangkan jika implementasi muqallid terhadap pendapat alim tertentu saling berkaitan topik, maka seorang muqallid terbagi menjadi dua kondisi: Pertama, seorang yang awam ilmu ijtihad disebut muqallid ammi, dan kedua, seorang muqallid memiliki sebagian ilmu otoritatif dalam berijtihad namun belum cukup sempurna ilmunya untuk ijtihad yang disebut muqallid muttabi.

Berkenaan muqallid ammi, ketika mempercayai keilmuan dan keadilan seorang alim maka ambilah ilmu dan taklid padanya, jadi tidak boleh seorang ammi mengubah taklidnya kepada mujtahid lain, meskipun setelahnya terlihat keunggulan dan kepercayaan terhadap keilmuan mujtahid lain; Hal ini disebabkan faktor keawaman dalam ilmu ijtihad menjadikan seorang ammi tidak mampu menganalisis pendapat terkuat (tarjih) dan kemampuan istinbath ulama. Lain halnya jika nampak kefasikan riil atau kebodohan yang terbukti jelas menyimpang dari ajaran agama, maka ketika itu muqallid wajib meninggalkan taklidnya pada orang itu dan beralih kepada alim yang dipercaya ilmu dan keadilannya.

Adapun bagi muqallid muttabi, boleh memilih pendapat terkuat dari mujtahid yang unggul keilmuannya lalu meninggalkan taqlid yang lemah beralih menuju taklid yang kuat sesuai pandangan keilmuan ijtihad yang dimiliki muttabi, dan yang membuat muttabi bisa menilai istinbath ulama beserta dalilnya adalah penilaian melalui tarjih bukan penilaian melalui istinbath.

Solusi Langkanya Mujtahid Masa Kini

Pada masa kini muncul problem, seorang muqallid di negerinya tidak bisa menemukan mujtahid untuk bertaklid, kondisi ini diperparah dengan sekat-sekat nasionalisme diantara kaum muslim yang dibuat para penjajah, dan kesulitan ekonomi yang dialami umat sehingga seorang muslim sulit melakukan kunjungan dan mencari ulama dan mujtahid di belahan negeri muslim lainnya.

Solusinya, seorang muqallid hendaknya mengkaji berbagai karya para mujtahid, semisal imam asy-Syafi’i, imam Malik, imam an-Nawawi dan para ulama lainnya, agar menemukan solusi topik fikih yang dicarinya, atau muqallid bisa bertanya orang yang memiliki pengetahuan di salah satu mazhab atau pendapat mujtahid, lalu jawaban topiknya disampaikan orang tersebut kepada muqallid, dengan ini muqallid bertaklid kepada mujtahid yang dia kutip bukan kepada orang yang mengutip pengetahuan mujtahid tersebut, sebab peran pengutip adalah mengajarkan kepada muqallid pendapat mujtahid, tetapi hal ini tidak dimaksudkan menghalangi kepercayaan muqallid pada keadilan dan kejujuran pengutip.

Muqallid Memeluk Mazhab Yang Sudah Hilang Pengikutnya

Terkadang ada kasus, seorang muqallid bertaklid suatu mazhab secara menyeluruh yang implementasinya berkaitan banyak topik yang digali dan dibangun pondasinya oleh pemilik mazhab ini, lalu ketika muqallid ini terpaksa pergi ke suatu wilayah yang tidak ada pemeluk mazhabnya satu pun atau ketika pemeluk mazhab ini hilang, maka tentu wajib bagi muqallid tetap beramal sesuai dengan mazhab yang dia ikuti dalam implementasi topik fikih yang berkaitan. Adapun berkenaan dengan topik fikih yang tidak saling berkaitan implementasinya, maka tidak mengapa muqallid mengkaji pendapat ulama yang berbeda dengan mazhabnya lalu mengikutinya, hal ini tidak ada perbedaan pendapat sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Masalah terakhir topik fikih yang implementasinya berkaitan, yakni seorang muqallid menemukan banyak masalah turunan dalam sebuah topik yang secara substansi implementasinya berdasar mazhab yang sudah hilang pengikutnya, maka dalam kondisi ini seorang muqallid hanya mempunyai pilihan bertanya kepada alim yang dipercayai kelayakan ijtihad dalam masalah turunan ini.

Penutup, demikianlah penulis membatasi diri dalam beberapa masalah tersebut, sebab dianggap masalah prioritas yang tentu diperlukan para muqallid masa kini. Wa akhiru da’wana anil hamdu lillahi rabbil alamin.

(Diterjemahkan dari artikel berjudul ‘at-Taqlid’ Majalah al-Wa’ie Arab, no. 382, Juli 2018/ Dzulqa’dah 1439 H, alih bahasa: Yan S. Prasetiadi, M.Ag)

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PANDUAN TAKLID
PANDUAN TAKLID
Perkara yang bisa memperburuk taklid adalah lenyap dan hilangnya ilmu syariat dari benak generasi umat, yang disebabkan wafatnya para ulama,
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKpkYUvanWLDEhGijFjh3t3chcZSY3pxWZgNKgfgT6o7j3yl2SCGp7SCDbGdf0UixGEakdWIHErZCQyZy0pa1GngZeW6b-_sxJM-zXekQtw_iEfW-8JVXdkh2uvcAM-ILUvLOxNlZblhw/w640-h360/PicsArt_09-24-02.39.08_compress48.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKpkYUvanWLDEhGijFjh3t3chcZSY3pxWZgNKgfgT6o7j3yl2SCGp7SCDbGdf0UixGEakdWIHErZCQyZy0pa1GngZeW6b-_sxJM-zXekQtw_iEfW-8JVXdkh2uvcAM-ILUvLOxNlZblhw/s72-w640-c-h360/PicsArt_09-24-02.39.08_compress48.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/09/panduan-taklid.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/09/panduan-taklid.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy