Nasib Guru Honorer Kian Memilukan

guru dimasa khilafah

Di tahun 2021 ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengangkat guru honorer menjadi ASN melalui tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tes ini mulai berjalan di bulan September ini. Setelah beberapa hari berjalan terkuak betapa “horor”nya nasib guru honorer di negeri ini. Betapa tidak, dari beberapa postingan di akun media sosial memperlihatkan kondisi yang begitu memilukan.

Oleh: Misdalifah Suli (Tim Pena Ideologis Maros)

Di tahun 2021 ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengangkat guru honorer menjadi ASN melalui tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tes ini mulai berjalan di bulan September ini. Setelah beberapa hari berjalan terkuak betapa “horor”nya nasib guru honorer di negeri ini. Betapa tidak, dari beberapa postingan di akun media sosial memperlihatkan kondisi yang begitu memilukan.

Salah satu kisah menyayat hati manakala seorang guru honorer berusia 57 tahun asal Jawa Timur gagal seleksi. Seorang pengawas ruangan bahkan membagikan kisah tersebut melalui surat terbuka yang dia tulis dengan berderai air mata.

”Yang terhormat Mas Menteri Nadiem Makarim. Tak ada rasa ngilukah di dalam dada Mas Menteri melihat sepatu tua yang lusuh ini? Tahun ini Mas Menteri memberikan secercah harapan untuk beliau. Program PPPK untuk memberikan harapan kehidupan yang lebih layak. Tetapi tahukah Mas Menteri? Soal-soal yang Mas menteri berikan hanya teori. Tak sebanding dengan praktik pengabdian berpuluh-puluh tahun lamanya. Akhirnya passing grade pun tak diraih. Pecahlah tangis beliau dalam hati. Terlihat jelas ketika nilai-nilai itu terpampang di layar monitor, beliau terdiam seribu bahasa. Beliau mempunyai andil besar dalam membangun negeri tercinta ini. Sudi kiranya Mas Menteri memberikan keringanan untuk melihat beliau bisa menikmati masa tua dengan sepatu dan kehidupan yang layak. Tak usah diperumit, jika tidak ada kebijakan untuk mengangkat derajat mereka, setidaknya di surga besok sepatu ini akan menjadi saksi bahwa ilmu yang beliau ajarkan sangat bermanfaat untuk keberlangsungan umat. Dari saya Novi Khassifa, pengawas ruang PPPK. Ditulis dengan berurai air mata.”

Unggahan ini pun mendapat banyak respon. Kisah-kisah serupa juga bermunculan dari berbagai daerah di Indonesia (wartasasando.pikiran-rakyat.com, 21/9/21).

Pengangkatan guru honorer harus melalui seleksi ini langsung menuai kritikan dari beberapa pihak. Salah satunya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan Fecho mengkritik pengangkatan proses guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui seleksi. Dia berpandangan proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK seharusnya dilakukan berdasarkan masa pengabdian seseorang sebagai guru. Menurutnya, guru yang telah cukup masa mengabdinya seharusnya tidak mengikuti proses seleksi lagi karena akan mengalami kesulitan bersaing dengan guru yang masih muda masa pengabdiannya (nasional.sindonews.com, 19/9/21).

Malangnya Nasib Guru Honorer

Meski menuai kritik, Kemendikbudristek dan Kemenpan-RB tak memberi tanda akan ada perubahan kebijakan. Aturan tetap sama yaitu hanya memberi skor tambahan 50-70 poin bagi peserta yang memiliki umur di atas 35 tahun sementara batas nilai yang harus dicapai dalam kemampuan teknis berkisar 235-325 poin. Hal ini tentu tidak adil jika para guru honorer senior yang sudah mengabdi puluhan tahun harus bersaing dengan junior fresh graduate yang pastinya lebih piawai menjawab soal-soal ujian kemampuan teknis. Lebih mirisnya lagi, meski mereka nantinya lulus menjadi ASN PPPK masa jabatannya hanya sebentar saja karena mereka hanya berstatus kontrak yang sewaktu-waktu bisa diberhentikan dan jikapun sampai batas usia pensiun tetap saja mereka tidak bisa menikmati hasil secara utuh.

Sebab pada dasarnya, PPPK ini adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Apabila waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan. Kemudian juga cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Dalam hal ini, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak dapat (Merdeka.com, 02/07/21). Coba bayangkan jika guru senior usia 57 tahun yang sudah mengabdi puluhan tahun lulus tes PPPK berarti hanya 3 tahun saja beliau bisa menikmati gaji dan tunjangan sebab tak ada jaminan pensiun tentu ini tak sebanding dengan masa pengabdian.

Nasib guru honorer di negeri ini sangatlah berbeda dengan nasib para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR). Anggota dewan yang notabenenya hanya menjabat 5 tahun diberi gaji yang begitu fantastis dan berbagai tunjangan serta fasilitas yang super mewah yang kerjanya tak begitu memberi efek pada kehidupan masyarakat bandingkan dengan guru honorer yang setiap bulannya hanya di gaji puluhan hingga ratusan ribu saja padahal mereka sudah puluhan tahun mengabdikan diri dengan berbagai pengorbanan dan efek nyata bagi kehidupan masyarakat. Ibarat kata anggota dewan adalah anak emas sedangkan guru honorer adalah anak tiri.

Guru Sengsara Sebab Efek Sistem

Kesengsaraan yang menimpa para guru honorer merupakan dampak penerapan sistem bobrok yang mengendalikan para penguasa negeri ini yaitu sistem Kapitalisme. Sistem yang berorientasi pada materi dan keuntungan semata. Sistem ini mengajarkan keberpihakan pada sesuatu yang mendatangkan keuntungan pribadi dan golongan serta berlepas diri dari tanggung jawab mengurusi rakyat secara suka rela.

Dalam sistem kapitalisme, status ASN dan honorer sangat menentukan jumlah gaji yang diterima padahal tugas dan tanggung jawabnya sama sebab penguasa hitung-hitungan untuk mengeluarkan anggaran apalagi jika tak mendatangkan keuntungan dan dianggap beban. Guru honorer dipandang sebagai warga kelas dua gaji tak seberapa, nasib digantung tak jelas, kesejahteraan tidak didapat sehingga tak jarang dari mereka mengambil pekerjaan sampingan untuk kesejahteraan hidup. Sungguh memilukan nasib guru honorer di sistem Kapitalisme.

Islam Mensejahterakan Para Guru

Nasib guru honorer berbeda jauh dalam sistem Islam yaitu Khilafah. Dalam sistem islam, pendidikan adalah kebutuhan yang harus dipenuhi oleh negara. Negara khilafah akan mempersiapkan dengan baik agar hasil pendidikan berjalan sesuai harapan. Negara akan menyiapkan infrastuktur sekolah yang memadai dan merata, menyiapkan tenaga pengajar yang professional, menetapkan gaji yang layak bagi para pendidik dan juga menyiapkan perangkat kurikulum berbasis Akidah Islam serta memberi pelayanan pendidikan dengan akses yang mudah bahkan gratis bagi seluruh warga negara.

Pelayanan negara Khilafah pada sistem islam sangatlah tinggi. Hal ini bisa kita telusuri dari fakta sejarah peradaban Islam yang telah memimpin dunia selama 14 abad. Negara Khilafah memahami bahwa membangun manusia yang unggul itu dimulai dari sistem pendidikan yang berkualitas. Mengingat pentingnya pentingnya pendidikan bagi masa depan generasi, Khilafah memberi penghargaan tinggi termasuk memberi gaji yang melampaui kebutuhan guru. Sebagai mana yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar Bin Khattab saat menjabat sebagai Khalifah. Beliau pernah menggaji para guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah sebanyak 15 dinar atau setara dengan lima puluh satu juta rupiah setiap bulan yang diambil dari kas Baitul Mal.

Di sistem Islam, posisi guru adalah aparatur negara yang tidak membedakan antara guru PNS dan honorer semua dimuliakan tanpa terkecuali. Pada masa daulah Abbasiyah, tunjangan kepada guru begitu tinggi seperti yang diterima oleh Zujaj. Beliau mendapatkan tunjangan 200 dinar setiap bulan sementara Ibnu Duraid digaji 50 dinar per bulan oleh Al-Muqtadir. Di masa Kepemimpinan Shalahuddin Al Ayyubi, Syekh Najmuddin Al-Khabusyani yang menjadi guru di madrasah Al – Shalahiyyah digaji 40 dinar setiap bulannya dan 10 dinar untuk mengawasi wakaf madrasah. Jika 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas maka 40 dinar itu setara dengan 170 gram emas bila satu gram emas dihargai delapan ratus ribu rupiah maka gaji guru pada saat itu sebesar seratus tiga puluh enam juta rupiah setiap bulan. Seluruh pembiayaan pendidikan negara Khilafah diambil dari Baitul Mal yaitu pos fa’i dan kharaj serta milkiyyah amah sehingga Khilafah mampu menggaji guru dengan jumlah gaji yang tinggi.

Oleh karena itu, para guru tidak perlu repot mencari pendapatan tambahan seperti yang dialami oleh guru honorer hari ini. Alhasil, para guru lebih fokus melakukan tugasnya sebagi pendidik dan pencetak sumber daya manusia unggul yang dibutuhkan negara dalam membangun peradaban agung. Terbukti, hanya sistem Islam dibawah naungan Khilafahlah yang mampu menyejahterakan guru sementara sistem Kapitalisme terbukti menyisakan derita berkepanjangan bagi guru. Tinggalkan sistem Kapitalisme dan kembalilah kepada sistem Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyyah.

Wallahu a’lam bishshowwab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Nasib Guru Honorer Kian Memilukan
Nasib Guru Honorer Kian Memilukan
guru dimasa khilafah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPhaO3rtgQ6luDK7wj8kD4mg2X2m3mtX4PVb78ZxeuD9UhEvrdGur7ZocNpzLvX54PkDBYI-_moRqteokvHE6Q0Mxxr2sXvyTwBUVigP9Fup1i_repaOAt-WKrZx4zWejchw-F7HV6SsE/w640-h316/PicsArt_10-01-07.56.40_compress96.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPhaO3rtgQ6luDK7wj8kD4mg2X2m3mtX4PVb78ZxeuD9UhEvrdGur7ZocNpzLvX54PkDBYI-_moRqteokvHE6Q0Mxxr2sXvyTwBUVigP9Fup1i_repaOAt-WKrZx4zWejchw-F7HV6SsE/s72-w640-c-h316/PicsArt_10-01-07.56.40_compress96.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/09/nasib-guru-honorer-kian-memilukan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/09/nasib-guru-honorer-kian-memilukan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy