RUU Otsus Disahkan, Akankah Papua Lebih Sejahtera

ruu otsus papua

Rancangan undang-undang (RUU) Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo, pada Senin, 19 Juli 2001. Sejumlah pasal pun mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Apakah dengan undang-undang Otsus Yang baru ini, akankah masyarakat lebih Sejahtera ?

Oleh : Aisyah Ummu Muti'ah

Rancangan undang-undang (RUU) Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo, pada Senin, 19 Juli 2001. Sejumlah pasal pun mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Apakah dengan undang-undang Otsus Yang baru ini, akankah masyarakat lebih Sejahtera ?

Dilansir dari Detiknews.com, Presiden Joko Widodo resmi mendatangani undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua. Undang-undang ini sebelumnya sudah disetujui dalam Paripurna DPR. Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Dalam undang-undang tersebut sejumlah pasal mengalami perubahan dari aturan sebelumnya, salah satu yang diubah adalah pasal 4, (21/07/21).

Berikut ini bunyi pasal 4

(1). Kewenangan provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama dan peradilan serta kewenangan tertentu dibidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2). Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua dan kabupaten/ kota diberi kewenangan khusus berdasarkan undang-undang ini.

(3). Kewenangan daerah kabupaten /kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(4). Perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5). Provinsi Papua dapat mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6). Gubernur berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal Kegiatan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua.

(7) . Ketentuan mengenai pelaksanaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) harus diatur dalam peraturan pemerintah.

(8). Ketentuan mengenai tata cara dan pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diatur dengan secara perdasus.

Perubahan juga tertuang di pasal 76 yang mengatur pemekaran daerah.

Pemerintah sebelumnya melalui Menkopolhukam, Mahfud MD sudah menanggapi terkait permasalahan revisi undang-undang otsus Papua. Mahfud MD berbicara mengenai pengelolaan dana yang didampingi pemerintah pusat. Mahfud juga mengatakan dana otsus akan dinaikkan dari 2% menjadi dua seperempat persen dari dana alokasi umum nasional.

Sejarah Otonomi Khusus di Provinsi Papua

Otonomi khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Otsus ini diberikan pemerintah Indonesia untuk mengurangi Kesenjangan antara Provinsi Papua dan provinsi lainnya, meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua.

Sejak tahun 2001 undang-undang ini mengalami perubahan atau revisi. Hal ini terjadi karena undang-undang ini selalu disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Papua serta permasalahan yang terjadi di Provinsi Papua.

Penyalahgunaan Dana Otsus

Jika merujuk pada undang-undang nomor 21 tahun 2001, otsus bertujuan meningkatkan taraf hidup kemakmuran dan mensejahterakan masyarakat, mewujudkan keadilan, penerimaan hasil sumber daya alam, menegakkan HAM serta penerapan serta kelola pemerintahan yang baik.

Namun pada prakteknya tak semanis yang tertera dalam aturan. LSM dan Ormas yang selama ini peduli dengan Papua menilai kesenjangan masih masih terasa serta pelanggaran HAM kerap terjadi oleh aparat.

Dalam hal ini pemerintah tidak membantah akan hal itu. Mahfud MD selaku menkopolhukam mengakui adanya korupsi yang dilakukan elit di Papua terhadap dana otsus.

Tercatat total dana otsus Yang dicairkan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp. 126,99 triliun untuk periode 2002- 2020.(sumber menteri keuangan).

Namun dana sebesar itu tak dirasakan oleh masyarakat Papua. Pembangunan tetap tertinggal dan kesejahteraan masih hanya angan-angan.

Pro dan kontra Otonomi Khusus Provinsi Papua

Melihat perkembangan dan banyaknya permasalahan yang terjadi di Papua pemerintah berencana akan memperpanjang otsus yang akan berakhir tahun 2021 ini hingga Tahun 2022 mendatang.

Namun hal ini mendapat penolakan dari berbagai pihak terutama dari organisasi yang menginginkan Papua Merdeka. Walaupun pemerintah berjanji akan menyelesaikan segala bentuk pelanggaran HAM di Papua, menurut mereka otsus bukanlah solusi terbaik yang bisa diberikan pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik dan segala bentuk pelanggaran HAM di Papua. Mereka tetap menginginkan Papua merdeka.

Kesenjangan Sosial akibat Kapitalisasi Sumber Daya Alam (SDA)

Tanah Papua bagaikan surga yang jatuh ke bumi. Tanahnya subur, lautnya luas dengan kekayaan biotanya, gunungnya tinggi menjulang yang di dalamnya mengandung kekayaan alam yang melimpah. Minyak dan gas ada di Papua.

Namun kekayaan alam yang melimpah itu bukan milik Papua, tetapi milik perusahaan asing yang bekerjasama dengan para kapital (pemilik modal) yang menghasilkan pundi-pundi rupiah hanya untuk berfoya-foya bukan untuk kesejahteraan negara.

Tidur di atas hamparan emas tapi hidup miskin dan memperhatinkan. Tertinggal jauh dengan daerah lain, bahkan banyak yang mengalami stunting karena kurang makan.

Sangat ironis, sumber daya alam itu tak berarti sama sekali bahkan banyak rakyat yang masih hidup primitif, jauh dari modern. Mereka tinggal di lembah-lembah tanpa penerangan dan juga air bersih. Akses ke sana pun sangat sulit akibatnya Pembangunan Daerah terhambat.

Jika tambang emas di Tembaga Pura, Timika, yang kini dikuasai oleh PT. Freeport milik Amerika dikuasai oleh negara dan dikelola oleh pemerintah, itu sudah sangat lebih dari cukup untuk kesejahteraan rakyat Papua. Saat ini setiap harinya menghasilkan sekitar 240 kg emas, jika dirupiahkan sekitar 240 miliar, bagaimana kalau satu bulan, satu tahun. Tentu hal ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Papua bahkan Indonesia akan tetapi semua itu tak dirasakan oleh rakyat Papua. Akan tetapi kekayaan sebanyak itu diambil oleh asking untuk kepentingan mereka. Sudah berapa kg emas Yang mereka ambil, belum bahan lainnya.

Tak dapat dimungkiri jika terjadi kesenjangan dan kecemburuan sosial di sana. Pembangunan Yang tidak merata membuat akses yang lain pun terkendala. Seperti pelayanan kesehatan yang sulit terjangkau dan juga pendidikan yang tertinggal, tak heran jika Papua jauh tertinggal di belakang serta memiliki sumber daya manusia yang rendah.

Oleh sebab itu tidak cukup hanya otonomi khusus atau pemekaran saja dalam menyelesaikan permasalahan Papua, karena terbukti seberapa besarpun dana otsus itu diberikan, tidak sampai ke masyarakat secara merata bahkan ada yang dikorupsi oleh pejabat.

Selama hampir 20 tahun otsus jalankan di Papua belum ada perubahan yang signifikan dari masyarakat Papua. Ibarat api jauh dari panggang, Papua masih tertinggal dan masyarakatnya pun jauh dari kata Sejahtera.

Selama sistem kapitalis masih diterapkan bangsa ini. Kekayaan alam papua tetap masih dikuasai oleh para kapital (pemilik modal).

Oleh sebab itu harus ada perubahan sistem secara totalitas dalam menyelesaikan permasalahan Papua, perubahan yang mendasar yang menyelesaikan sampai ke akarnya, perubahan Hakiki yang berasal dari wahyu Ilahi.

Islam mensejahterakan Rakyat

Islam adalah agama yang mengatur setiap urusan manusia, mulai dari bangun tidur hingga bangun negara. Sejarah mencatat sistem Islam adalah sistem yang mampu mensejahterakan rakyatnya, baik muslim maupun non-muslim. Bahkan di masa kegemilangannya semua rakyat sejahtera dan peradaban Islam adalah yang memimpin dunia.

Hal ini terjadi pada syariat Islam mengatur bahwa negara harus menjamin kebutuhan dasar setiap warga negaranya, yang berupa pangan sandang dan papan. Serta kebutuhan lainnya seperti pendidikan kesehatan juga keamanan.

Dalam sistem Islam memiliki sistem ekonomi Islam yang unik untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Syariat Islam membagi kepemilikan menjadi tiga bagian yaitu kepemilikan pribadi umum dan negara masing-masing ini telah diatur oleh dan ditetapkan oleh Syariah.

Sumber daya alam yang melimpah masuk ke dalam kepemilikan negara dan tidak diperbolehkan dimiliki oleh pribadi atau swasta, akan tetapi negara akan mengelolanya dan mengembalikan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu salam Yang artinya:

"Ummat Islam bersekutu dalam tiga hal yaitu air, api Dan Padang rumput"(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Syariat Islam juga melarang dengan tegas penimbunan harta baik berupa emas, perak, dan mata uang karena penimbunan harta hanya akan membuat masalah dalam perekonomian. Hal ini ditujukan agar harta terus berputar tengah-tengah masyarakat dan terus menggerakkan roda perekonomian. Sehingga rakyat merasakan kesejahteraan.

Demikian sistem Islam mensejahterakan manusia. Jika sistem Islam ini kembali diterapkan, maka insya Allah rakyat Papua dan seluruh manusia di dunia ini akan merasakan kesejahteraan dan rahmat Allah akan memenuhi seluruh alam.

Allah berfirman

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

Artinya:

"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan( ayat-ayat Kami),maka kami siksa mereka sesuai dengan apa Yang telah mereka kerjakan. "( QS. Al- A'raf ayat 96)

Wallahualam Bish Shawab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: RUU Otsus Disahkan, Akankah Papua Lebih Sejahtera
RUU Otsus Disahkan, Akankah Papua Lebih Sejahtera
ruu otsus papua
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEwckAiZ7kGaFqgwV8y_NnbRCavJt4mNmr7d6azxMFFP_rwMySXmcZaG1EM07CiwI98HSbat5Ez9zPyDJYXk6HRCOvcmbgY5tSyTmK9jO2Xfqvv43sNGtRBS-_o6t5fB5budYvNfB3RP8/w640-h362/PicsArt_07-28-12.30.32_compress92.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEwckAiZ7kGaFqgwV8y_NnbRCavJt4mNmr7d6azxMFFP_rwMySXmcZaG1EM07CiwI98HSbat5Ez9zPyDJYXk6HRCOvcmbgY5tSyTmK9jO2Xfqvv43sNGtRBS-_o6t5fB5budYvNfB3RP8/s72-w640-c-h362/PicsArt_07-28-12.30.32_compress92.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/07/ruu-otsus-disahkan-akankah-papua-lebih.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/07/ruu-otsus-disahkan-akankah-papua-lebih.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy