Pulihkan Ekonomi dengan Kenaikan PPN, Solusikah?

Sejak adanya wabah Covid-19, keadaan ekonomi Indonesia memang semakin terpuruk

Sejak adanya wabah Covid-19, keadaan ekonomi Indonesia memang semakin terpuruk. Langkah-demi langkah pun berusaha ditempuh pemerintah agar terjadi pemulihan. Wacana terbaru, pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako juga sekolah. Benarkah hal itu akan menjadi solusi?

Oleh: Anita Ummu Taqillah (Komunitas Menulis Setajam Pena)

Sejak adanya wabah Covid-19, keadaan ekonomi Indonesia memang semakin terpuruk. Langkah-demi langkah pun berusaha ditempuh pemerintah agar terjadi pemulihan. Wacana terbaru, pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako juga sekolah. Benarkah hal itu akan menjadi solusi?

Dilansir dari kompas.com (10/6/2021), pemerintah berencana akan mengatur ulang ketentuan tarif PPN, termasuk PPN sembako. Selain pengenaan objek PPN baru, pemerintah juga akan menaikkan tarif PPN maksimum, yang semula 10 persen menjadi 12 persen. Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memungut PPN pada jasa pendidikan. Bahkan juga pada jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri (detiknews.com, 10/6/2021).

Padahal sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan insentif (diskon) pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Dengan tujuan untuk merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri.

PPN, Pemalakan ala Kapitalisme

Ironis, diskon pajak diberikan pada pembelian mobil baru yang tentu hanya orang golongan atas yang mampu. Namun, untuk kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako, pendidikan dan transportasi umum akan dikenai pajak. Padahal kebutuhan tersebut juga dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah.

Sebenarnya beginilah sistem keuangan negara yang dituntun dengan ideologi kapitalisme. Sebab, post pendapatan utama negara berasal dari pajak. Pajak menjadi pungutan wajib yang dibebankan kepada seluruh masyarakat baik kaya atau miskin. Maka hal ini akan menimbulkan kesenjangan yang semakin lebar antara si kaya dan si miskin.

Bagaimana tidak, ketika orang-orang kalangan atas diberi insentif pajak, maka ketika mereka membeli mobil akan semakin ringan beban pajaknya, semakin sedikit biaya yang dikeluarkan. Tentu hal ini akan menguntungkan pula bagi produsen atau para kapital. Tetapi ketika masyarakat membeli kebutuhan pokok, maka harga akan semakin mahal akibat pajak yang dikenakan. Sehingga, akan menekan daya beli masyarakat juga. Maka, jika kebijakan ini tetap diterapkan, ibarat pemalakan pada rakyat semata.

Beberapa pihak pun sebenarnya menolak kebijakan ini. Seperti dilansir bisnis.com (11/6/2021), Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia ( DPN APTRI), M. Nur Kabsyin secara tegas menolak dan meminta untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Apalagi saat ini masih pandemi dan ekonomi sedang sulit. Tentu akan berimbas ke seluruh Indonesia dan membuat kegaduhan di masyarakat termasuk para petani.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar juga meminta untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, rencana kebijakan tersebut akan semakin memberatkan kehidupan masyarakat dan kontradiktif dengan dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP (suara.com, 11/6/2021).

Perpajakan dalam Islam

Dalam sistem Islam, post utama kas baitul mal atau pendapat negara adalah dari 3 sumber. Pertama, pemasukan dari post pengelolaan kepemilikan umum, seperti barang tambang, minyak, hasil hutan, perairan dll. Sebagaimana sabda Nabi shalallahu 'alaihi wasallam, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api". (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Kedua, pemasukan dari post kepemilikan negara, misalnya harta kharaj, fai, jizyah dll. Sedangkan yang ketiga, pemasukan dari post zakat mal, yang mana hanya diperuntukkan atau disalurkan ke 8 asnaf saja. Seperti yang difirmankan Allah subhanahu wata'ala dalam QS. At-taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim, fii sabilillah dan musafir. Serta tidak boleh digunakan untuk pembiayaan lain.

Dengan demikian, seluruh pembiayaan negara diambilkan dari baitul mal tersebut. Jika baitul mal mengalami kekosongan, maka sumber pemasukan negara boleh dari pajak yang akan dibebankan kepada rakyat yang memiliki kelebihan harta, serta telah mampu mencukupi kebutuhan dasar juga pelengkapnya secara sempurna. Bukan kepada seluruh lapisan masyarakat. Itupun tidak terus menerus, tetapi ketika pemasukan baitul mal telah stabil maka pungutan dihentikan.

Oleh karena itu, dalam negara bersistem Islam tidak akan ada pemungutan pajak, baik pajak pertambahan nilai, pajak jual beli, pajak bumi bangunan dan lain sebagainya. Sebab, hal itu tidak akan membawa solusi, malah justru semakin membebani rakyat sendiri.

Wallahua'lam bishowab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3560,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Pulihkan Ekonomi dengan Kenaikan PPN, Solusikah?
Pulihkan Ekonomi dengan Kenaikan PPN, Solusikah?
Sejak adanya wabah Covid-19, keadaan ekonomi Indonesia memang semakin terpuruk
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmGU1vkKURcBSYP2lnGyiSKYq_fZzGFkH_JUeW-fhLwoN7EfScGtQKj_NLoc3GOL9RJKCRQYrk910UpjBXui_NF_8A4vo70YbBaZZrFq82Sq00AJxG5wAt16kQ_7mioreauzkOFwXP4mU/w640-h360/images+-+2021-06-14T083733.718.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmGU1vkKURcBSYP2lnGyiSKYq_fZzGFkH_JUeW-fhLwoN7EfScGtQKj_NLoc3GOL9RJKCRQYrk910UpjBXui_NF_8A4vo70YbBaZZrFq82Sq00AJxG5wAt16kQ_7mioreauzkOFwXP4mU/s72-w640-c-h360/images+-+2021-06-14T083733.718.jpeg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/06/pulihkan-ekonomi-dengan-kenaikan-ppn.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/06/pulihkan-ekonomi-dengan-kenaikan-ppn.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy