PAJAK TULANG PUNGGUNG EKONOMI KAPITALIS: ZALIM !

pajak dalam sistem kapitalisme

Rencana pemerintah menetapkan perluasan objek pajak—termasuk sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan—telah menuai kecaman dari berbagai pihak. Apalagi pada saat yang sama beredar pula berita rencana menaikkan PPN hingga 12% dan justru mengobral pajak pembelian mobil hingga 0%. Masyarakat di kalangan grassroot hingga pengamat menilai kebijakan ini sangat zalim. Pimpinan organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti YLKI, KSPI, Asosiasi Petani Tebu, Ikatan Pedagang Pasar, dan sebagainya sontak bersuara menyampaikan penolakan. Aroma ketidakadilan dirasakan karena pemerintah malah melonggarkan pajak untuk kaum kapitalis

Oleh: ESNAINI SHOLIKHAH, S.Pd

Kementerian Keuangan buka suara perihal polemik wacana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat, termasuk di antaranya sembako dan sekolah. Rencana kebijakan ini bakal tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Dalam draf revisi UU Nomor 6 yang didapat CNNIndonesia.com, pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A.

Rencana pemerintah menetapkan perluasan objek pajak—termasuk sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan—telah menuai kecaman dari berbagai pihak. Apalagi pada saat yang sama beredar pula berita rencana menaikkan PPN hingga 12% dan justru mengobral pajak pembelian mobil hingga 0%. Masyarakat di kalangan grassroot hingga pengamat menilai kebijakan ini sangat zalim. Pimpinan organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti YLKI, KSPI, Asosiasi Petani Tebu, Ikatan Pedagang Pasar, dan sebagainya sontak bersuara menyampaikan penolakan. Aroma ketidakadilan dirasakan karena pemerintah malah melonggarkan pajak untuk kaum kapitalis

Untuk mengedukasi masyarakat sekaligus meluruskan info-info yang beredar soal rencana ini, Pemerintah melalui Ditjen Pajak sampai mengirimkan surel khusus kepada 13 juta wajib pajak. Pemerintah mengaku sedang mencari cara agar bisa segera keluar dari dampak pandemi. Salah satunya dengan menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang berisi perubahan sistem perpajakan, termasuk mengatur ulang tarif PPN. Ditegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Mengingat kebijakan yang sudah ada dipandang tidak tepat sasaran, tidak efektif, dan mengalami distorsi. Dalam akun resmi @ditjenpajakri (12/6/2021) juga dijelaskan bahwa cara ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan pendapatan negara. Akun tersebut juga memuat beberapa contoh fakta distorsi dan tidak tepat sasaran yang dimaksud. Misalnya, pembelian beras premium dan beras biasa, atau daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional misalnya, sama-sama tak kena PPN. Begitu pun les privat berbiaya tinggi dengan pendidikan gratis, sama-sama tak kena pajak.

Bagaimana Islam menyesaikan polemik keuangan dalam mengatasi wabah pandemik berkepanjangan seperti saat ini?

Dalam APBN Khilafah (APBN-K), sumber pendapat tetap negara yang menjadi hak kaum Muslim dan masuk ke Baitul Mal adalah: (1) Fai’ [Anfal, Ghanimah, Khumus]; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.

Berbeda dengan pendapatan tetap. Pendapatan melalui jalur pajak/ dalam istilah fiqh disebut “dharibah” , bersifat instrumental dan insidental. Bersifat instrumental, karena Islam menetapkan kepada kaum Muslim fardhu kifayah untuk memikul kewajiban pembiayaan, ketika dana tidak ada di Baitul Mal. Karena itu, ini menjadi instrumen untuk memecahkan masalah yang dihadapi negara, yang dibebankan hanya kepada umat Islam. Disebut insidental, karena tidak diambil secara tetap, bergantung kebutuhan yang dibenarkan oleh syara’ untuk mengambilnya.

Syara’ telah menetapkan sejumlah kewajiban dan pos, yang ada atau tidak adanya harta di Baitul Mal tetap harus berjalan. Jika di Baitul Mal ada harta, maka dibiayai oleh Baitul Mal. Jika tidak ada, maka kewajiban tersebut berpindah ke pundak kaum Muslim. Sebab, jika tidak, maka akan menyebabkan terjadinya dharar bagi seluruh kaum Muslim. Dalam rangka menghilangkan dharar di saat Baitul Mal tidak ada dana inilah, maka khilafah boleh menggunakan instrumen pajak. Namun, hanya bersifat insidental, sampai kewajiban dan pos tersebut bisa dibiayai, atau Baitul Mal mempunyai dana untuk mengcovernya.

Meski beban tersebut menjadi kewajiban kaum Muslim, tetapi tidak semua kaum Muslim menjadi wajib pajak, apalagi non-Muslim. Pajak juga hanya diambil dari kaum Muslim yang mampu. Dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional (ma’ruf), sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut. Karena itu, jika ada kaum Muslim yang mempunyai kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya, maka dia menjadi wajib pajak. Pajak juga wajib diambil darinya. Tetapi, jika tidak mempunyai kelebihan, maka dia tidak menjadi wajib pajak, dan pajak tidak akan diambil darinya.

Karena itu, pajak di dalam Islam bukan untuk menekan pertumbuhan kekayaan/ menghalangi orang untuk menjadi kaya, atau menambah pendapatan negara, kecuali diambil semata untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syara’. Negara khilafah juga tidak akan menetapkan pajak tidak langsung, termasuk pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual-beli, dan pajak macam-macam yang lain.

Selain itu, khilafah juga tidak akan menetapkan biaya apapun dalam pelayanan publik, seperti biaya kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Semuanya diberikan dengan gratis, dan terbaik. Begitu juga negara tidak akan memungut biaya-biaya administrasi, termasuk denda layanan publik, seperti PLN, PDAM, Telkom, dan sebagainya. Termasuk, tidak memungut biaya pembuatan SIM, KTP, KK, surat-menyurat dan sebagainya. Karena semuanya itu sudah menjadi kewajiban negara kepada rakyatnya.

Bandingkan dengan negara penganut kapitalis saat ini, mereka tak ubahnya “drakula”,yang menghisap “darah” rakyatnya hingga tetes darah yang terakhir. Tak ada sedikitpun iba dalam benak mereka. Sudah saatnya kita bertobat dan kembali pada syariat Allah SWT. Tiada yang lebih baik daripada aturan dari Sang Khaliq, khilafah jawaban haqiqi segala problematika.Wallahu a’lam bis showab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PAJAK TULANG PUNGGUNG EKONOMI KAPITALIS: ZALIM !
PAJAK TULANG PUNGGUNG EKONOMI KAPITALIS: ZALIM !
pajak dalam sistem kapitalisme
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGCNJVa3v3Kfe3VHRZirOalZQkBn_xjH5236n6yEm-8FkBzup-koAkN-kak2BjLsIV7gU40lkGOAG3lfOTP8d0KMGevzTkSWBjtOdjetXZlq5IZ04AlVfrpHeWM8gdY1kfV2ZIEyqtElM/w640-h640/Pajak+dalam+sistem+kapitalisme.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGCNJVa3v3Kfe3VHRZirOalZQkBn_xjH5236n6yEm-8FkBzup-koAkN-kak2BjLsIV7gU40lkGOAG3lfOTP8d0KMGevzTkSWBjtOdjetXZlq5IZ04AlVfrpHeWM8gdY1kfV2ZIEyqtElM/s72-w640-c-h640/Pajak+dalam+sistem+kapitalisme.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/06/pajak-tulang-punggung-ekonomi-kapitalis.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/06/pajak-tulang-punggung-ekonomi-kapitalis.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy