wanita haid boleh berpuasa ?
Oleh: Ummu Uwais (Relawan Media dan Opini)
Jagad medsos dihebohkan oleh unggahan Imam Nakhai yang menyebutkan bahwa wanita haid boleh berpuasa. Sebab, di dalam Al Quran dan hadits tidak ada larangan untuk menjalankan rukun Islam tersebut. Ia membolehkan wanita haid berpuasa didasarkan pada tiga alasan (Suaranasional.com, 01/05/2021).
Pertama, dalam Al Qur’an tidak ada satu ayat pun yang melarang perempuan haid untuk puasa. Ayat yang menjelaskan tentang haid hanya menegaskan dua hal, yaitu; satu, bahwa melakukan hubungan seks dengan penetrasi (jima’) hukumnya haram, dan bahwa perempuan haid berada dalam keadaan tidak suci.
Kedua, masih menurutnya, perempuan yang haid lebih mirip disebut sebagai orang yang sakit (Al Qur’an menyebutnya adza). Sebagaimana penjelasan Al Qur’an bahwa orang sakit dan orang yg dalam perjalanan diberi dispensasi (rukhshah) antara menjalankan puasa atau meninggalkannya dengan mengganti di hari yang lain.
Alasan ketiga wanita haid boleh berpuasa, kata Kiai Imam Nakhai, Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ummahatul mukminin Sayyidah A’isyah Ra, dan riwayat lainnya yang menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang shalat bagi perempuan haid dan tidak melarang puasa.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas buka suara (Detiknews.com, 02/05/2021). Ia mengatakan bahwa hadis dari Aisyah ra. memang menjadi salah satu rujukan soal perempuan yang haid dalam puasa. Hadis dari Aisyah itu disampaikan oleh Imam Muslim. Dalam hadis itu, diceritakan bahwa Aisyah istri Nabi Saw. berkata, "Kami pernah kedatangan hal itu (haid), maka kami diperintahkan meng-qada puasa dan tidak diperintahkan meg-qada salat." (HR. Muslim).
Anwar Abbas juga memberikan hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Nabi Muhammad Saw. dalam bentuk dialog, beliau bersabda, "Bukankah wanita itu jika sedang haid, tidak salat dan tidak berpuasa?" Mereka menjawab, Ya." (HR. Bukhari).
Dari dua hadis tersebut, Anwar Abbas menyimpulkan bahwa perempuan yang haid itu tidak bisa berpuasa. Namun mereka wajib mengganti di hari lain di luar bulan Ramadhan. Pun, soal perempuan haid tak boleh puasa sudah menjadi kesepakatan para ulama. Sehingga, setiap muslim harus mematuhinya.
Apa yang dipertontonkan dalam kejadian ini adalah manifestasi dari tafsir mandiri. Argumentasi yang berlindung di belakang Al-Qur’an dan hadis Rasulullah, namun ditafsirkan sendiri. Sungguh, arus moderasi dan liberalisasi beragama yang kebablasan. Padahal, item ini sudah menjadi kesepakatan final ulama. Sudah menjadi ijma'.
Ya, ulama sepakat bahwa puasa wajib maupun sunah haram dilakukan perempuan haid. Bila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. (Maratibul Ijmak, hal. 72)
Ibnu Qudamah berkata, “Ahlul ilmi sepakat bahwa perempuan haid dan nifas tidak halal untuk berpuasa, bahkan keduanya harus berbuka di bulan Ramadan dan meng-qadha–nya. Bila keduanya tetap berpuasa, puasa tersebut tidak mencukupi keduanya (tidak sah)….” (Al-Mughni, kitab Ash-Shiyam, Mas’alah wa Idza Hadhatil Mar’ah au Nafisat).
Al-Imam An-Nawawi berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa perempuan haid dan nifas tidak wajib salat dan puasa dalam masa haid dan nifas tersebut.” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 3/250).
Dari penjelasan para ulama, maka kata “تقضي” ketika berhubungan dengan saum, maka yang dimaksud adalah mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan pada bulan-bulan selain Ramadan.
Terpenting, para ulama telah mengklasifikasikan puasa sebagai bagian dari ibadah mahdhah, dan hukum terkait dengan puasa ini—sebagaimana ibadah mahdhah lainnya—bersifat tawqifiyyah (otoritas penuh) yang menjadi hak Allah Swt.
Oleh karena itu, aturan mainnya harus datang dari Allah Swt. pula, Zat Yang Maha Pencipta, bukan dari yang lain. Terkait ibadah mahdhah (di antaranya adalah tentang puasa ini) sama sekali tidak ada campur tangan manusia, melainkan seluruhnya sesuai dengan ketentuan yang Allah berikan, tidak boleh ditambah ataupun dikurangi. Wallahu 'alam bisshawab.
COMMENTS