May day kesejahteraan buruh
Oleh: Endang Seruni (Muslimah Peduli Generasi)
Hari buruh sedunia yang diperingati setiap tanggal 1 Mei menjadi momentum bagi para buruh untuk mengungkapkan harapan dan aspirasi para buruh.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan dalam demo kali ini, masa akan meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan dan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020 khusus klaster ketenagakerjaan.
Yang kedua adalah pemberlakuan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota) tahun 2021. Jika UMSK dihilangkan maka semua daerah akan mengikuti upah minimum provinsi. Padahal setiap kabupaten/ kota memiliki sistem gaji berbeda. Misal di Bekasi UMK-nya 4,9 juta, kabupaten Purwakarta sekitar 4,5 juta. Jika mengikuti UMP maka provinsi Jawa Barat maka hanya berkisar 1,8 juta (Kompas.com, 1/5/2021).
Sebelum aksi May Day, beberapa serikat buruh juga menggelar aksi di bundaran Patung Kuda Arjuna Wijaya tepatnya di depan pintu masuk Monas pada 12/4/2021.
Mereka menuntut agar pemerintah menetapkan aturan kepada para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya lebaran 2021 secara penuh . Buruh menolak pembayaran THR dengan dicicil seperti pada tahun 2020 (Kompas.com,12/4/201).
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan untuk konsisten memperjuangkan kepentingan buruh. Dia meminta pengusaha untuk memenuhi hak pekerja yaitu mendapatkan tunjangan hari raya agar dibayarkan secara penuh. Sejalan dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah agar THR dibayar penuh dan tepat waktu.
"Ini sudah menjadi komitmen DPR RI untuk konsisten memperjuangkan kepentingan buruh. Kami ingin perekonomian Indonesia bangkit dan para pekerja Indonesia sejahtera," pungkasnya dalam keterangan tertulis,dalam rangka memperingati hari buruh internasional (Kompas.com,1/5/2021).
Hari Buruh sedunia selalu diperingati dengan mengadakan aksi turun ke jalan atau di media sosial. Hal ini dilakukan para buruh karena mereka berharap aspirasinya didengar oleh penguasa negeri ini. Mengutip pernyataan Presiden PKS Ahmad Syaikhu, bahwa hak-hak buruh dan pekerja harus dipenuhi dan kelestarian lingkungan hidup tetap harus dijaga. Jangan karena Atas nama investasi mereka jadi korban. Cita-cita pendiri bangsa adalah memajukan kesejahteraan Sukuh rakyat bukan segelintir kelompok (Kompas.com,20/4/21)
Siapapun penguasa negeri ini,dan sudah mengalami beberapa kali pergantian belum mampu untuk menyelesaikan permasalah buruh. Tuntutan mereka tidak lain hanyalah ingin kehidupan mereka lebih sejahtera bukan sebagai objek untuk meraih keuntungan para pengusaha.
Akar permasalahan yang mendasar muncul karena diterapkan sistem kapitalisme di negeri ini. Pada faktanya negara abai dalam perannya untuk mengurusi rakyat.
Kesengsaraan dan ketidakadilan selalu dirasakan rakyat karena negara lepas tangan dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Seperti yang dirasakan para buruh ketika tunjangan hari raya yang mereka dibayarkan dengan dicicil, padahal tunjangan ini yang dinantikan oleh para buruh. Dengan mengatasnamakan pandemi, mereka berdalih.
Dalam sistem kapitalis pemenuhan pokok individu masyarakatnya, seperti sandang pangan dan papan ditanggung oleh individu itu sendiri.
Demikian pula yang berkaitan dengan masalah pengupahan buruh. Dalam sistem ini tenaga kerja dijadikan sebagai faktor produksi yang harus ditekan seminimal mungkin demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Dalam sistem Islam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan terbukti mampu mensejahterakan dan menciptakan keadilan. Dalam Islam negara berperan sebagai penanggung jawab kebutuhan dasar umat. Apalagi jika kondisi rakyat dalam keadaan susah seperti saat ini.
Adapun standar pengupahan dalam Islam berdasarkan manfaat yang diberikan. Islam memperhatikan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha/ pemberi kerja. Tidak ada kelebihan di antara keduanya di hadapan Allah SWT melainkan dalam menjalankan tugasnya masing-masing karena ketaqwaan.
Pekerja dan pengusaha/ majikan saling tolong menolong. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak terkait jenis pekerjaan,waktu dan upah.
Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja tepat waktu dan tidak boleh menunda-nunda. Sebagaimana Hadits Nabi Saw, dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya (HR Ibnu Majah dan At Thabrani).
Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha maka pemerintah dalam sistem Islam akan menyelesaikannya sesuai dengan syariat Islam. Dalam hal ini negara mengutus para hakim yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan diantara keduanya.
Sehingga tidak akan ada perselisihan antara pengusaha dan pekerja. Maka akan tercipta hubungan yang harmonis antara keduanya. Kesejahteraan akan dirasakan oleh para pekerja dan pengusaha akan puas dengan hasil kerja para pekerjanya.
Demikianlah Islam mengatur kehidupan ini dengan berlandaskan syariat Islam. Dan kesejahteraan buruh hanya bisa dicapai jika sistem Islam diterapkan. Karena akar permasalahan yang sentiasa menghantui para buruh/ pekerja adalah sistem yang diterapkan di negeri ini. Jika kapitalisme masih diemban maka kesejahteraan dan keadilan hanyalah ilusi.
Waallahu'alam bishawab.
COMMENTS