May Day, Menyoal Kesejahteraan Buruh

May day kesejahteraan buruh

kesejahteraan buruh hanya bisa dicapai jika sistem Islam diterapkan. Karena akar permasalahan yang sentiasa menghantui para buruh/ pekerja adalah sistem yang diterapkan di negeri ini. Jika kapitalisme masih diemban maka kesejahteraan dan keadilan hanyalah ilusi.

Oleh: Endang Seruni (Muslimah Peduli Generasi)

Hari buruh sedunia yang diperingati setiap tanggal 1 Mei menjadi momentum bagi para buruh untuk mengungkapkan harapan dan aspirasi para buruh.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan dalam demo kali ini, masa akan meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan dan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020 khusus klaster ketenagakerjaan.

Yang kedua adalah pemberlakuan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota) tahun 2021. Jika UMSK dihilangkan maka semua daerah akan mengikuti upah minimum provinsi. Padahal setiap kabupaten/ kota memiliki sistem gaji berbeda. Misal di Bekasi UMK-nya 4,9 juta, kabupaten Purwakarta sekitar 4,5 juta. Jika mengikuti UMP maka provinsi Jawa Barat maka hanya berkisar 1,8 juta (Kompas.com, 1/5/2021).

Sebelum aksi May Day, beberapa serikat buruh juga menggelar aksi di bundaran Patung Kuda Arjuna Wijaya tepatnya di depan pintu masuk Monas pada 12/4/2021.

Mereka menuntut agar pemerintah menetapkan aturan kepada para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya lebaran 2021 secara penuh . Buruh menolak pembayaran THR dengan dicicil seperti pada tahun 2020 (Kompas.com,12/4/201).

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan untuk konsisten memperjuangkan kepentingan buruh. Dia meminta pengusaha untuk memenuhi hak pekerja yaitu mendapatkan tunjangan hari raya agar dibayarkan secara penuh. Sejalan dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah agar THR dibayar penuh dan tepat waktu.

"Ini sudah menjadi komitmen DPR RI untuk konsisten memperjuangkan kepentingan buruh. Kami ingin perekonomian Indonesia bangkit dan para pekerja Indonesia sejahtera," pungkasnya dalam keterangan tertulis,dalam rangka memperingati hari buruh internasional (Kompas.com,1/5/2021).

Hari Buruh sedunia selalu diperingati dengan mengadakan aksi turun ke jalan atau di media sosial. Hal ini dilakukan para buruh karena mereka berharap aspirasinya didengar oleh penguasa negeri ini. Mengutip pernyataan Presiden PKS Ahmad Syaikhu, bahwa hak-hak buruh dan pekerja harus dipenuhi dan kelestarian lingkungan hidup tetap harus dijaga. Jangan karena Atas nama investasi mereka jadi korban. Cita-cita pendiri bangsa adalah memajukan kesejahteraan Sukuh rakyat bukan segelintir kelompok (Kompas.com,20/4/21)

Siapapun penguasa negeri ini,dan sudah mengalami beberapa kali pergantian belum mampu untuk menyelesaikan permasalah buruh. Tuntutan mereka tidak lain hanyalah ingin kehidupan mereka lebih sejahtera bukan sebagai objek untuk meraih keuntungan para pengusaha.

Akar permasalahan yang mendasar muncul karena diterapkan sistem kapitalisme di negeri ini. Pada faktanya negara abai dalam perannya untuk mengurusi rakyat.

Kesengsaraan dan ketidakadilan selalu dirasakan rakyat karena negara lepas tangan dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Seperti yang dirasakan para buruh ketika tunjangan hari raya yang mereka dibayarkan dengan dicicil, padahal tunjangan ini yang dinantikan oleh para buruh. Dengan mengatasnamakan pandemi, mereka berdalih.

Dalam sistem kapitalis pemenuhan pokok individu masyarakatnya, seperti sandang pangan dan papan ditanggung oleh individu itu sendiri.

Demikian pula yang berkaitan dengan masalah pengupahan buruh. Dalam sistem ini tenaga kerja dijadikan sebagai faktor produksi yang harus ditekan seminimal mungkin demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Dalam sistem Islam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan terbukti mampu mensejahterakan dan menciptakan keadilan. Dalam Islam negara berperan sebagai penanggung jawab kebutuhan dasar umat. Apalagi jika kondisi rakyat dalam keadaan susah seperti saat ini.

Adapun standar pengupahan dalam Islam berdasarkan manfaat yang diberikan. Islam memperhatikan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha/ pemberi kerja. Tidak ada kelebihan di antara keduanya di hadapan Allah SWT melainkan dalam menjalankan tugasnya masing-masing karena ketaqwaan.

Pekerja dan pengusaha/ majikan saling tolong menolong. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak terkait jenis pekerjaan,waktu dan upah.

Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja tepat waktu dan tidak boleh menunda-nunda. Sebagaimana Hadits Nabi Saw, dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya (HR Ibnu Majah dan At Thabrani).

Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha maka pemerintah dalam sistem Islam akan menyelesaikannya sesuai dengan syariat Islam. Dalam hal ini negara mengutus para hakim yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan diantara keduanya.

Sehingga tidak akan ada perselisihan antara pengusaha dan pekerja. Maka akan tercipta hubungan yang harmonis antara keduanya. Kesejahteraan akan dirasakan oleh para pekerja dan pengusaha akan puas dengan hasil kerja para pekerjanya.

Demikianlah Islam mengatur kehidupan ini dengan berlandaskan syariat Islam. Dan kesejahteraan buruh hanya bisa dicapai jika sistem Islam diterapkan. Karena akar permasalahan yang sentiasa menghantui para buruh/ pekerja adalah sistem yang diterapkan di negeri ini. Jika kapitalisme masih diemban maka kesejahteraan dan keadilan hanyalah ilusi.

Waallahu'alam bishawab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: May Day, Menyoal Kesejahteraan Buruh
May Day, Menyoal Kesejahteraan Buruh
May day kesejahteraan buruh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjG2-cvBBZz4VlCOSBpVrDzYvyDEx0fTf0MzBkJwoTIrUJZwzc2vZD4CT3ZuG-s7bobIEZM4K3yA1jZ1mFmwyxlq0rQ2tS5B0u3_uUB-HZ8CJaFut5ypdzX7MVxxue8_Am60pjV4EtILLU/w640-h640/PicsArt_05-05-10.41.15_compress49.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjG2-cvBBZz4VlCOSBpVrDzYvyDEx0fTf0MzBkJwoTIrUJZwzc2vZD4CT3ZuG-s7bobIEZM4K3yA1jZ1mFmwyxlq0rQ2tS5B0u3_uUB-HZ8CJaFut5ypdzX7MVxxue8_Am60pjV4EtILLU/s72-w640-c-h640/PicsArt_05-05-10.41.15_compress49.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/05/may-day-menyoal-kesejahteraan-buruh.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/05/may-day-menyoal-kesejahteraan-buruh.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy