Gratifikasi dan Korupsi Dalam Kubangan Demokrasi

gratifikasi korupsi

Gratifikasi dan korupsi sudah menjadi hal lumrah dilakukan oknum pejabat di negara yang menerapkan sistem sekular sebagai ideologi yang diterapkannya dikarenakan dalam sistem ini dua hal tersebut sangat berpotensi memberikan celah pada siapapun, di mana pun dan kapan pun untuk melakukan perbuatan merugikan negara dan menzalimi banyak pihak terlebih pada masyarakat.

Oleh Nurmilati

Secara harfiah gratifikasi adalah pemberian uang, barang, diskon, tiket perjalanan, pengobatan gratis, wisata, komisi dan hadiah lainnya yang diterima penyelenggara negara dan biasanya terdapat tendensi didalamnya serta ada timbal balik yang diharapkan. Pemberi akan meminta penerima melakukan sesuatu atau tidak melakukannya dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya, maka gratifikasi adalah salah satu perbuatan melanggar hukum yang harus diberi sanksi.

Dilansir dari Media Indonesia, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 terkait pelarangan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang berhubungan dengan hari raya. Dalam edaran tersebut, KPK mengingatkan pejabat negara, ASN, swasta, asosiasi maupun masyarakat supaya tidak menerima dan memberikan gratifikasi THR kepada aparatur negara, apabila menemukan kasus seperti ini, secepatnya melapor pada pihak berwajib. Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati (2/5).

Menurut Ipi, gratifikasi berpotensi memunculkan konfrontasi dan bertolak belakang dengan semangat memberantasnya. KPK berharap pejabat negara dan ASN menjadi contoh bagi masyarakat, mereka diimbau tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan korupsi, gratifikasi maupun pemerasan.

Begitu pula dengan pimpinan Kementerian atau lembaga pemerintah daerah dan BUMN/BUMD diminta menerbitkan imbauan internal bagi pegawai di lingkungannya agar menolak gratifikasi yang berkorelasi dengan jabatan dan berseberangan dengan tugasnya, karena hal itu akan berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Papar Ipi.

Maka berdasarkan itu, sanksi hukum terkait gratifikasi maupun pemerasan yang dilakukan aparatur negara seketika direalisasikan oleh pemerintah, hal ini dibuktikan Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan dicopotnya lurah Gajahan berinisial S diduga terlibat pungutan liar bermodus sedekah dan zakat, bersama Linmas.

"Hari Senin lurah dibebastugaskan dan setelah ini semuanya akan diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait." Kata Gibran usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Balai Kota Solo (2/5).

Budaya Gratifikasi dan Korupsi di Sistem Sekular

Gratifikasi dan korupsi sudah menjadi hal lumrah dilakukan oknum pejabat di negara yang menerapkan sistem sekular sebagai ideologi yang diterapkannya dikarenakan dalam sistem ini dua hal tersebut sangat berpotensi memberikan celah pada siapapun, di mana pun dan kapan pun untuk melakukan perbuatan merugikan negara dan menzalimi banyak pihak terlebih pada masyarakat.

Oleh karena itu dalam sistem demokrasi, korupsi tumbuh subur bak cendawan di musim hujan, begitupun budaya gratifikasi yang dianggap bagian dari tata krama sosial dan biasa dilakukan di momen-momen tertentu dilakukan berbagai kalangan mulai dari rakyat biasa, legislatif, eksekutif hingga yudikatif, sehingga berdasarkan hal tersebut, perbuatan itu lazim adanya.

Maka dari itu, dengan meratanya budaya suap menyuap atau gratifikasi menunjukkan bahwa moral pemangku kebijakan negeri tidak berada dalam koridor syara, sehingga abai terhadap perintah Allah Swt yang menyeru seorang pemimpin berbuat adil dan jujur dalam menjalankan amanah jabatannya.

Namun, satu sisi negara tidak berdaya mengatasi gratifikasi dan korupsi karena sistem sekular kapitalis yang diemban negara saat ini meniscayakan pemisahan agama dari kehidupan dan kekuasaan ada di tangan pemilik modal, sehingga negara tidak memiliki power menghadapi para pelaku gratifikasi dan korupsi yang sangat jelas dilarang dalam Islam, sebagaimana tersirat dalam hadist Rosulullah Saw

‎ عَنْ عُمَر عَبْدِ اللهِ بْنِ قاَلَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ

Dari Ibnu Umar Ra, berkata : “Rasulullah Saw melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”. [HR At-Tirmidzi, 1/250]

Islam Memberi Solusi Gratifikasi

Sebagaimana gratifikasi dilarang dalam hukum bernegara, terlebih dalam pandangan Islam. Suatu keharaman ketika seorang pejabat negara yang diamanahi mengurusi umat justru menyelewengkan kekuasaannya untuk kepentingan diri sendiri.

Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan solusi solutif bagi semua permasalahan manusia, tidak terkecuali dua persoalan tersebut. Bagaimana Islam mampu memberikan solusi pemberantasan perbuatan dilarang dalam Islam, namun sudah menjadi kebiasaan di berbagai kalangan?

Salah satu cara agar permasalahan tersebut bisa terselesaikan hingga tercerabut dari akarnya, sehingga bisa menghapuskan budaya melanggar syariat adalah dengan mengubah sistem sekular yang merusak berbagai lini kehidupan dengan sistem yang memberikan maslahat bagi seluruh alam yakni sistem Islam.

Dalam hukum Islam ditegaskan bahwa pelaku korupsi dan gratifikasi akan diberi sanksi penjara hingga hukuman mati sesuai keputusan qadi sebagai ta'zir, maka dari sanksi tersebut akan tercipta efek jera sehingga para pelakunya akan berpikir ribuan kali untuk melakukan atau mengulang perbuatannya.

Maka dari itu, agar masyarakat mengetahui hal ini, harus ada upaya memahamkan Islam secara menyeluruh kepada umat sehingga bisa menyadari jika perbuatan tersebut mendatangkan dosa bagi pelakunya dan bisa memahami pula bahwa Islam harus diterapkan dalam bernegara dan bermasyarakat.

Alhasil ketika ideologi Islam diterapkan, maka negara akan meletakkan standar pengaturannya pada Al-Qur’an, as-sunah, ijma’ dan qiyas sehingga aturan yang diberlakukan berdasarkan ketakwaan dengan sumber hukumnya berasal dari wahyu bukan dari hawa nafsu manusia sebagaimana terdapat dalam sistem demokrasi yang tengah diemban saat ini, di mana hukuman dan pemberantasan para koruptor hanya sebatas upaya penindakan sesuai dengan kepentingan sehingga bisa berganti-ganti.

Oleh karena itu dengan diterapkannya hukum Islam di semua lini kehidupan akan membimbing masyarakat pada pemahaman Islam secara sempurna, sehingga ajaran dan sikapnya akan disandarkan pada aturan Allah azza wa jala. Maka, ketika seseorang telah berpegang teguh pada akidah Islam, standar hidupnya pun akan berpijak pada aturan Syari'at.

Maka dari itu, apabila mengharapkan negeri ini bersih dari praktik kotor para pejabat negara yang kerap menipu rakyat, maka sudah saatnya umat harus kembali pada aturan yang ditetapkan Allah Swt melalui sistem khilafah Islam.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,188,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,8,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,48,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,88,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3577,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,321,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,13,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,7,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Gratifikasi dan Korupsi Dalam Kubangan Demokrasi
Gratifikasi dan Korupsi Dalam Kubangan Demokrasi
gratifikasi korupsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKHD9n8bBnOmTV_aPnai812AEEFAnNaD9rKDR01-qObjI03YYR-XHOKr-TeSXx6wwmAeeEKy2tHIDZY2ZaDnfo2DU5SRyLR3GMWtL3b5cQ12JVh7Yts_8KSjgtGxOlER2lOsjXvcpctS0/w640-h640/PicsArt_05-08-08.17.30_compress34.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKHD9n8bBnOmTV_aPnai812AEEFAnNaD9rKDR01-qObjI03YYR-XHOKr-TeSXx6wwmAeeEKy2tHIDZY2ZaDnfo2DU5SRyLR3GMWtL3b5cQ12JVh7Yts_8KSjgtGxOlER2lOsjXvcpctS0/s72-w640-c-h640/PicsArt_05-08-08.17.30_compress34.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/05/gratifikasi-dan-korupsi-dalam-kubangan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/05/gratifikasi-dan-korupsi-dalam-kubangan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy