E-KTP Untuk Transgender: Sinyal Legalitas Gender Nonbiner Kaum L9BT?

ktp transgender

Di tengah kekhusukan bulan suci Ramadhan, dukungan pemerintah terhadap kemaksiatan kembali ditampakkan. Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan memberi kemudahan bagi warga transgender untuk mendapat dokumen kependudukan, seperti elektronik KTP (e-KTP), kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Oleh: Wity

Di tengah kekhusukan bulan suci Ramadhan, dukungan pemerintah terhadap kemaksiatan kembali ditampakkan. Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan memberi kemudahan bagi warga transgender untuk mendapat dokumen kependudukan, seperti elektronik KTP (e-KTP), kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Hal itu disampaikan melalui aplikasi zoom oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat koordinasi virtual dengan Perkumpulan Suara Kita pada Jumat (23/4/2021). (kompas.com, 24/4/2021)

Menurut Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, hal tersebut dilakukan karena para transgender kerap menemui hambatan saat mengurus administrasi terutama untuk mengakses layanan publik.

Hartoyo pun mengatakan bahwa, kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik, terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya. Akibatnya, mereka kesulitan mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya. (pikiran-rakyat.com, 25/4/2021)

Transgender Harusnya Direhabilitasi, Bukan Difasilitasi

Keberadaan transgender dan kawananya (L9BT) dalam sistem kapitalisme liberal dianggap hal biasa. Sistem yang menjunjung tinggi kebebasan individu ini justru semakin menumbuhsuburkan perilaku menyimpang L9BT.

Namun demikian, masih banyak orang yang berpikiran waras dan menolak keras keberadaan mereka. Bukan hanya karena tabu, tapi juga perbuatan tercela dan dosa besar. Karena itu, para pelaku dan pendukung L9BT sering menggunakan alasan hak asasi manusia (HAM) demi mendapat pengakuan masyarakat dan legalitas negara.

Lantas, apakah rencana Kemendagri menerbitkan e-KTP untuk transgender merupakan sinyal legalitas pemerintah terhadap gender nonbiner bagi kaum L9BT? Hal ini tentu patut diwaspai. Jangan sampai negeri ini dimurkai Allah SWT karena terus-menerus mendukung dan memfasilitasi kemaksiatan.

Memberi kemudahan dalam mengakses layanan publik sebagai hak warga negara bagi transgender adalah alasan menyesatkan. Jika peduli dengan nasib mereka, pemerintah seharusnya mengedukasi dan mendorong mereka untuk bertaubat. Mereka seharusnya direhabilitasi agar kembali pada fitrahnya. Bukan malah difasilitasi dengan berbagai kemudahan yang hanya akan menghalangi mereka bertaubat dan menyadari kesalahannya.

Selamatkan Dengan Syariah

Dalam Islam, ide L9BT jelas menyimpang dan abnormal. Perilaku L9BT adalah dosa. Karena itu, negara tidak boleh melindungi mereka dengan dalih apapun. Sebaliknya, negara wajib menghentikan arus L9BT dan menjatuhkan sanksi bagi pelakunya. Sehingga perbuatan keji mereka tidak menyebar di tengah masyarakat.

Sistem Islam memiliki solusi yang sistemik dalam menuntaskan masalah L9BT. Mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara.

Dalam keluarga, Islam mewajibkan orangtua mendidik anak-anak sesuai fitrahnya. Ibu sebagai pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya wajib menanamkan akidah Islam, membekalinya dengan pemahaman-pemahaman Islam, dan membentuk anak-anaknya menjadi muslim atau muslimah yang berkepribadian Islam. Dengan demikian, generasi muslim dapat membentengi diri dari ide-ide rusak L9BT.

Selain itu, masyarakat juga wajib melakukan amar makruf nahi munkar. Saling mengingatkan ketika terjadi kemaksiatan. Yang lebih penting adalah peran negara. Dalam Islam, negara wajib menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat melalui berbagai sistem, terutama sistem pendidikan, baik formal maupun nonformal. negara juga wajib melindungi rakyat dari konten-konten media yang berbau pornoaksi, pornografi, L9BT, dan konten-konten rusak lainnya.

Jika masih ada yang melakukannya, maka sistem ‘uqubat (sanksi) Islam akan menjadi benteng terakhir yang bisa melindungi rakyat dari semua itu. Ini karena sistem sanksi Islam mampu memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.

Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Hukumannya, jika sekadar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan.

Nabi SAW telah mengutuk orang-orang waria (mukhannats) dari kalangan laki-laki dan orang-orang tomboy (mutarajjilat) dari kalangan perempuan. Nabi SAW berkata,“Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi SAW pernah mengusir Fulan dan Umar ra juga pernah mengusir Fulan (HR Bukhari no 5886 dan 6834).

Jika transgender melakukan hubungan seksual maka hukumannya disesuaikan dengan faktanya. Jika hubungan seksual terjadi di antara sesama laki-laki, maka dijatuhkan hukuman homoseksual, yakni hukuman mati. Jika terjadi di antara sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianism, yakni takzir. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina.

Demikianlah seharusnya negara mengatasi masalah transgender. Bukan malah memberi berbagai kemudahan apalagi melegalkan.[]

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3560,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: E-KTP Untuk Transgender: Sinyal Legalitas Gender Nonbiner Kaum L9BT?
E-KTP Untuk Transgender: Sinyal Legalitas Gender Nonbiner Kaum L9BT?
ktp transgender
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkFatsOkQuevKF4EMYe8lmTPwHpgiUSU8UQENxzJzVHAGs2qIairQl_9doc3vUMyIyqMbHYN_-s8rDpB8Lub2IJeVMRK_JGcm0qp4MaNRCbC_d0D-XGf09CsT_wMKxUHdg5GS2iY6NmQ0/w640-h640/PicsArt_05-06-08.59.02_compress81.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkFatsOkQuevKF4EMYe8lmTPwHpgiUSU8UQENxzJzVHAGs2qIairQl_9doc3vUMyIyqMbHYN_-s8rDpB8Lub2IJeVMRK_JGcm0qp4MaNRCbC_d0D-XGf09CsT_wMKxUHdg5GS2iY6NmQ0/s72-w640-c-h640/PicsArt_05-06-08.59.02_compress81.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/05/e-ktp-untuk-transgender-sinyal.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/05/e-ktp-untuk-transgender-sinyal.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy