Prostitusi Online Semakin Marak, Kenapa?

prostitusi online

Dalam hal ini Islam memberikan solusi paripurna baik yang bersifat preventif maupun bersifat sanksi tegas atas perbuatan dosa tersebut. Dalam aspek preventif Islam mendudukan perempuan secara terhormat sehingga terdapat seperangkat hukum untuk menjaga fitrah dan kemuliaannya seperti menutup aurat, safar dengan mahram jika sehari semalam, menikah, tidak wajib nya mencari nafkah dll, sedangkan sistem kapitalis menghargai wanita seolah sebuah barang yang diperjualbelikan.  Bukan hanya dalam bentuk preventif dengan menerapkan hukum islam yang berkaitan dengan perempuan. Lebih dari itu Islam memberikan solusi menyelesaikan masalah perzinahan. Dalam Islam pelaku zina diberikan sangsi yang berat. Karena dia termasuk dosa besar. Bagi pelaku zina muchson (yang sudah berkeluarga) sanksinya adalah rajam hingga meninggal (HR Abu Daud). Sedangkan pelaku zina ghoiru muchson (yang gadis dan perjaka) maka sangsinya adalah didera hingga 100 kali. (Surat An Nur 2). Sangsi ini hanya bisa diberlakukan oleh Khalifah yang menerapkan hukum Islam.

Oleh: Siti Aminah (Ibu Peduli Generasi Asal Malang)

Berita tentang prostitusi online sering sekali kita temui di media online maupun offline. Baru baru ini ada berita tentang prostitusi online yang menjual anak anak dibawah umur. Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap praktek prostitusi online di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang (beritajatim.com, 4/2/2021).

Ironisnya, satu tersangka diketahui seorang remaja pria yang masih dibawah umur, bertugas sebagai mucikari. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, modus prostitusi online yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim tersebut diketahui dari salah satu media sosial (medsos) Facebook. Pelaku mendapat orderan dan disepakati dengan tarif 700 ribu rupiah. Setelah itu, pelaku mengantar korban yang juga masih sekolah, ke hotel Bounty untuk ditemukan dengan pemakai jasa prostitusi.

Prostitusi disinyalir semakin marak bahkan melibatkan anak anak dibawah umur karena pemerintah yang menggunakan hukum buatan manusia yang lemah dan terbatas yang tidak bisa memberikan efek jera pada pelaku. Pelacuran tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, kecuali mucikari.

Karena itu, setiap muncul kasus pelacuran di media yang dilakukan orang-orang beken, para pelacurnya dan pengguna atau pemakai pelacur atau konsumen pelacuran tidak dapat dikenanakan hukuman. Karena pelacuran tanpa paksaan tidak merupakan perbuatan pidana di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai produk pemerintahan Hindia Belanda yang menjajah Indoneisa, tidak menentukan perbuatan pelacuran yang dilakukan dengan kerelaan sebagai perbuatan pidana (asas legalitas).

Demikian pula dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tidak melarang pelacuran yang dilakukan dengan kerelaan sebagai perbuatan pidana. Bahkan dalam Pasal 11 huruf g RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pun merumuskan pelacuran tanpa pemaksaan bukan perbuatan pidana.Bahwa para pengguna atau pemakai pelacur atau konsumen pelacuran tidak ditentukan sebagai pembuat pidana pelacuran.

Karena itu, para pengguna atau pemakai pelacur dapat leluasa melakukan dan menggunakan pelacuran sebagai rekreasi seksual, karena ia sebagai konsumen pelacuran. Demikian pula dalam UU PKDRT, UU No. 23 Tahun 2004, Pasal 5 huruf c juncto Padal 8 hurud b, tidak menentukan pengguna atau pemakai kekerasan seksual untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu, sebagai pembuat pidana kekeraan seksual.

KUHP Pasal 296 hanya menentukan hukuman bagi mucikari yaitu setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain (pelacuran), dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Selain sistem yang tidak memberikan efek jera , anak anak zaman sekarang dijauhkan dari hukum Islam, Anak anak sekarang hanya tahu Islam hanyalah agama ibadah saja , mereka dijauhkan dari hukum Islam yang sempurna, yang mengatur segala aktivitas manusia. Tak dapat dipungkiri, akhirnya anak-anak sekarang lemah iman dan lemah dalam memahami Islam sebagai sandaran hidup.

Selain karena persoalan lemahnya keimanan dan ketaqwaan individu para pelaku, namun sebetulnya ada faktor utama penyebab prositusi ini terjadi yaitu faktor sistem yang menaungi kehidupan kita selama ini yaitu sistem demokrasi kapitalis. Dalam kehidupan kita baik di lini individu maupun masyarakat sangat ditentukan oleh standar yang diakui dan ditegakan negara.

Sistem demokrasi sekulerisme yang menjiwai sistem kehidupan kita yang menggiring individu untuk mengagungkan kebebasan berprilaku dan berekonomi sehingga segala sesuatu tidak lagi dipandang halal atau haram tetapi mendatangkan keuntungan atau tidak. Bagi mereka pemuja sistem ini, selama masih mendatangkan uang maka bisnis ini akan tetap ada. sistem kapitalisme meniscayakan apapun dijadikan sebagai komoditas bisnis, termasuk tubuh sendiri.

Di tengah masyarakat pun demikian, masalah perzinahan sudah dianggap biasa dan jika pun ada kontrol dari masyarakat cenderung kaku karena berbenturan dengan HAM dan asas kebebasan sehingga tindak lanjut dari keresahan dan kontrol masyarakat tidak sepenuhnya bisa disikapi dengan positif dan solutif tuntas. Sehingga tidak ada jaminan akan dapat terselesaikan secara tuntas, yang ada prostitusi ini akhirnya menjadi unsur yang diminati dan merebak di masyarakat karena dianggap mampu mendatangkan materi dengan cepat. Bukan hal yang mencengangkan sebetulnya, jika dalam sistem ini, prostitusi di segala lini banyak terjadi.

Aspek sistem pula yang menciptakan tekanan ekonomi akibat penerapan sistem kapitalisme sehingga menciptakan kesulitan ekonomim dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mendorong individu menghalalkan segala cara. Belum lagi gaya hidup mewah yang dipertontonkan sebagian kalangan, sementara di sisi lain kemiskinan merajalela sebagai akibat persaingan bebas namun ditentukan oleh kekuatan modal sehingga yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin.

Inilah penyebab kecemburuan sosial atas ketimpangan yang terpampang nyata. Akhirnya setiap orang berusaha tampil 'kaya', meski sebetulnya berkubang derita sehingga tidak sedikit yang mengambil jalan pintas demi meraup materi berlimpah meski dengan cara amoral, melanggar syariat. Inilah kapitalisme, menjadikan orang-orang yang kurang iman, semakin mudah menceburkan diri ke dalam lumpur kemaksiatan. Tanpa ada upaya pencegahan maupun memutus mata rantainya dengan menjatuhkan sanksi tegas.

Produk hukum di negeri ini juga dianggap tak mampu menjerat para penjaja seks dan penikmat aktivitas tersebut. Sebaliknya hanya para mucikarinya saja yang terkena sanksi hukuman. Inilah yang semakin menumbuhsuburkan bisnis ini. Banyak yang pada akhirnya menjual dirinya sendiri tanpa perantara mucikari.

Apalagi tangan hukum seolah tak mampu menjangkau seluruh aktivitas esek-esek tersebut jika tidak ada pelaporan. Adapun sweeping biasanya dilakukan saat-saat tertentu saja dengan sanksi yang tdak tegas. Terlebih dengan adanya lokalisasi pun seolah legalisasi atas prilaku menyimpang tersebut. Jika pun dijerat undang-undang tidak membuat jera dan denda yang tak seberapa dibanding keuntungannya.

Pelaku prostitusi level atas dengan sistem online tentu relatif lebih aman mengingat mereka tidak memerlukan tempat khusus. Upaya menjerat prostitusi online pun masih dalam perdebatan karena dianggap belum ada delik yang memenuhi dengan ketentuan yang ada, sementara jika belum ada delik maka tidak bisa dipidanakan. Jika pun terbukti terlibat prostitusi dan dipidanakan tetapi hukum yang ada terkesan tidak membuat jera. Terlebih bisnis situs dan aplikasi berkonten pornografi dan pornoaksi nyatanya tidak sepenuhnya dihapuskan, bahkan cenderung dilemparkan ke pasar karena dianggap lahan basah yang menguntungkan.

Pelacuran dalam Islam termasuk zina dan merupakan dosa besar, terlebih lagi pelacuran. Allah berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32).

Dalam hal ini Islam memberikan solusi paripurna baik yang bersifat preventif maupun bersifat sanksi tegas atas perbuatan dosa tersebut. Dalam aspek preventif Islam mendudukan perempuan secara terhormat sehingga terdapat seperangkat hukum untuk menjaga fitrah dan kemuliaannya seperti menutup aurat, safar dengan mahram jika sehari semalam, menikah, tidak wajib nya mencari nafkah dll, sedangkan sistem kapitalis menghargai wanita seolah sebuah barang yang diperjualbelikan.

Bukan hanya dalam bentuk preventif dengan menerapkan hukum islam yang berkaitan dengan perempuan. Lebih dari itu Islam memberikan solusi menyelesaikan masalah perzinahan. Dalam Islam pelaku zina diberikan sangsi yang berat. Karena dia termasuk dosa besar. Bagi pelaku zina muchson (yang sudah berkeluarga) sanksinya adalah rajam hingga meninggal (HR Abu Daud). Sedangkan pelaku zina ghoiru muchson (yang gadis dan perjaka) maka sangsinya adalah didera hingga 100 kali. (Surat An Nur 2). Sangsi ini hanya bisa diberlakukan oleh Khalifah yang menerapkan hukum Islam.

Tak hanya itu, penghukuman atas zina dilakukan dihadapan khalayak ramai sehingga efek jera tidak hanya pada pelaku tetapi dirasakan oleh masyarakat secara luas. Sementara pelaku dia akan mendapatkan keringanan di akhirat karena sudah diberikan sangsi di dunia. Inilah fungsi sangsi/uqubat dalam islam sebagai Jawabir dan zawajir, yang telah menjadikan sahabat dimasa dahulu berebut minta sangsi kepada Rasulullah. Jika mereka khilaf melakukan kemaksiyatan.

Secara praktis langkah-langkah riil pada tataran negara untuk memutus mata rantai prostitusi adalah sebagai berikut:

Pertama, penegakan hukum dan sanksi tegas yang menciptakan aspek jera oleh negara kepada semua pelaku prostitusi, termasuk mucikari, germo serta pemakai jasa PSK. (Hukum rajam dan Jilid).

Kedua, penyediaan lapangan kerja sebagai jawaban atas faktor kemiskinan yang seringkali menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah prostitusi, dan dalam hal ini negara harus memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan, terutama bagi kaum laki-laki sebab perempuan semestinya tidak menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya. (Penerapan sistem ekonomi Islam, termasuk alur kewajiban menafkahi dalam Islam, tidak memberikan aset negara untuk dikelola oleh swasta atau perorangan dengan orientasi laba sehingga terpenuhinya kas negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat)

Ketiga, melalui pendidikan bermutu dan bebas biaya, serta pendidikan yang harus memberikan bekal ketakwaan selain kepandaian dan keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang baik dan halal. (Sistem pendidikan tasqif bukan hanya taklim dengan asas aqidah Islam dan membuang jauh racun pemikiran selain islam seperti HAM, Liberalisme, Sekulerisme dan filsafat yan merusak cara berfikir ummat)

Keempat, secara sosial melalui pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis, dan ini merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. (menanamkan hak dan kewajiban suammi istri, tata cara membangun keluarga, mendidik anak serta menciptakan ketaqwaan individu didukung suasana masyarakat yang bersih dan taat pada nilai-nilai luhur agama serta dijauhkan dari berbagai akses yang tidak sesuai seperti pornografi, pornoaksi yang seringkali bebas beredar karena dalil hak asasi manusia).

Kelima, jalur politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat UU yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Tidak boleh dibiarkan bisnis berjalan berdasar hukum permintaan dan penawaran belaka tanpa pijakan benar dan salah sesuai syariat. Nilai dan hukum Islam telah jelas dan mampu secara tegas menindak prostitusi dimana negara wajib menerapkannya dan menjaga setiap warganya dari setiap hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam, termasuk memberangus bisnis pronografi sekalipun menguntungkan secara finansial.

Berdasarkan pemaparan di atas maka prostitusi bukan sekedar masalah minimnya keimanan individu sehingga solusi yang dibutuhkan menuntut peran dari seluruh pihak yaitu peningkatan kualitas iman dan taqwa individu, pembentukan standar kehidupan masyarakat yang akan menjadi kontrol apabila terdapat pelanggaran syariat, dan peran vital negara sebagai pelaku praktis dalam pembentukan sistem yang memutus mata rantai prostitusi dengan menegakan sistem ekonomi, sosial, hukum dan budaya yang mampu menyelamatkan warganya dari kemaksiatan salah satunya prostitusi dan dalam hal ini adala dengan menerapkan Islam secara kaffah.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Prostitusi Online Semakin Marak, Kenapa?
Prostitusi Online Semakin Marak, Kenapa?
prostitusi online
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiu8KtoE19y5nfBj4Os3D8HWC-G2jCtdIeRM-OAFDT_H2bclfS4H6MrPHVLYx0LrTii493X4-pbEa6sQueCz8xrhC4eIsHNxdMRf_QKxLvkuwwO-0HuLFTARAXy38pvWS6mcSucJv5uSBM/w640-h640/PicsArt_04-06-10.25.13_compress80.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiu8KtoE19y5nfBj4Os3D8HWC-G2jCtdIeRM-OAFDT_H2bclfS4H6MrPHVLYx0LrTii493X4-pbEa6sQueCz8xrhC4eIsHNxdMRf_QKxLvkuwwO-0HuLFTARAXy38pvWS6mcSucJv5uSBM/s72-w640-c-h640/PicsArt_04-06-10.25.13_compress80.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/04/prostitusi-online-semakin-marak-kenapa.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/04/prostitusi-online-semakin-marak-kenapa.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy