buruh budak kapitalisme
Oleh : Rita Yusnita (Pengasuh Forum Bunda Sholehah)
Nasib pekerja ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Bagaimana tidak, ketika pandemi masih terasa dampaknya bagi mereka, kini upah hasil keringat setahun pun cenderung dipersulit. Dilansir Detik.com, Jumat (9/4/2021), berdasarkan riset Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), para Pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta tunjangan hari raya (THR) dicicil. Hal tersebut sama seperti Tahun 2020. Permintaan tersebut muncul dikarenakan 200 pengusaha sepertinya sudah tidak bisa mempertahankan bisnisnya. Lalu, 60% sulit membayar cicilan utang perbankan, dan omzetnya turun lebih dari 50%.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani saat webinar Indonesia Macroeconomic Update 2021. Dalam acara tersebut hadir pula Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. Pernyataan di atas otomatis ditolak tegas oleh Serikat pekerja karena skema ini pernah terjadi pada tahun sebelumnya. Menanggapi hal ini Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian bersama dengan pihak terkait.
"Kami belum bisa sampaikan (skema THR tahun ini) karena kami masih mendengarkan dari berbagai stakeholder," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/3/2021).
Pandemi memang belum berakhir, namun bukan berarti keadaan tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. Begitupun dengan kondisi perusahaan, menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto, "Kondisi tahun 2020 dengan sekarang tahun 2021 sangat berbeda di mana perusahaan sudah beroperasi secara normal," Dilansir CNN Indonesia, Minggu (21/3).
Menurutnya, pandemi Covid-19 selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang merugikan para buruh. Aturan itu antara lain pengesahan UU Cipta Kerja, PP No 34 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), PP No 35 tentang PP No 35 mengenai PKWT, alih daya dan PHK, PP No 36 mengenai pengupahan, PP No 37 mengenai JKP, serta Peraturan Menteri (Permen) No 2 Tahun 2021 mengenai pengupahan untuk industri padat karya dimana aturan tersebut memperbolehkan perusahaan untuk membayar upah buruh di bawah upah minimum.
Masalah tenaga kerja dan upah terus saja terjadi ketika tidak ada aturan yang jelas dan adil. Aturan yang diterapkan seakan lebih condong pada pihak pengusaha daripada buruh. Padahal jelas, kedua belah pihak saling membutuhkan. Dalam sistem kapitalisme, para pekerja dipandang hanya sebagai motor penggerak produksi saja dan pengusaha adalah sosok yang memekerjakannya sehingga timbul jarak di antara keduanya. Para buruh juga tidak mendapatkan upah yang sesuai dikarenakan berbagai aturan yang tentunya lebih menguntungkan pihak pengusaha.
Upah atau gaji adalah hak para pekerja sehingga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi para majikan atau pihak yang memekerjakannya. Begitu pentingnya masalah upah ini, sehingga Islam memberi pedoman kepada pihak yang memerkerjakan orang lain bahwa prinsip pemberian upah harus mencakup dua hal yaitu adil dan mencukupi. Sebuah hadits merangkum prinsip tersebut, Nabi Saw bersabda, "Berikanlah gaji kepada para pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan." (HR. Imam Al-Baihaqi)
Seorang pekerja berhak menerima upahnya ketika sudah mengerjakan tugas-tugasnya. Jika terjadi penunggakan upah pekerja, maka selain melanggar kontrak kerja juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Selain ketepatan pengupahan, keadilan juga dilihat dari setaranya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang diterimanya.
Islam juga mengajarkan agar pihak yang memekerjakan orang lain mengindahkan akad atau kesepakatan mengenai sistem kerja dan sistem pengupahan antara majikan dengan pekerja. Jika adil dimaknai sebagai kejelasan serta kesetaraan, maka kelayakan berbicara besaran upah yang diterima haruslah cukup dari segi kebutuhan pokok manusia, yaitu pangan, sandang serta papan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempertegas pentingnya kelayakan upah dalam sebuah hadis: “Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu, sehingga barangsiapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri), dan tidak membebankan pada mereka tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).
Wallahualam Bishowab
COMMENTS