islam muliakan perempuan
Oleh : Refi Oktapriyanti (Mahasiswa FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Umat tanpa khilafah bagaikan anak kehilangan induknya, Hal itulah yang saat ini dihadapi oleh kaum muslim. Sebagian mereka berjalan di muka bumi dalam penindasan kaum kuffar, sedangkan sebagian lagi kehilangan arah hidup. Peringatan 100 tahun tanpa Khilafah (Rajab 1442 H/Maret 2021) harusnya menjadi refleksi atas keadaan umat, khususnya masalah perempuan.
Kondisi perempuan di seluruh dunia kini sangat mengkhawatirkan. Penindasan, kekerasan, serta hilangnya kehormatan menjadi concern utama wanita di berbagai Negara. Hal ini bukan tanpa sebab, melainkan akibat terabainya hukum Islam yang mampu memuliakan perempuan yang diganti dengan pengadopsian hukum barat.
Setelah Khilafah diruntuhkan oleh Mustafa Kemal Atatürk, Kaum Kafir barat semakin gencar dalam menjauhkan umat muslim dari Tsaqofah dan hukum Islam. Hal ini menjadi motivasi Kafir barat untuk memaksa negeri-negeri kaum muslim agar melegalkan aturan-aturan sekuler terkait wanita.
Pada 18 Desember 1979, sidang umum PBB berhasil mengesahkan konvensi global CEDAW (International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women). CEDAW atau ICEDAW merupakan Kesepakatan Hak Asasi Internasional yang mengatur hak-hak perempuan. Sayangnya, Konvensi ini sangat kental dengan ide kebebasan dan kesetaraan gender. Pada akhirnya mengakibatkan perubahan peran wanita dalam masyarakat yang sangat jauh dari syariat Islam.
Indonesia merupakan salah satu dari 185 Negara yang ikut meratifikasi CEDAW. Hal ini direalisasikan dengan disahkannya UU no. 7 thn 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita). Meski begitu, hingga saat ini kasus penindasan dan kekerasan perempuan di Indonesia belum mengalami penurunan.
Mengembalikan Kemuliaan Wanita
Islam sangat memuliakan wanita. Segala aturan terkait wanita dalam islam sesungguhnya adalah untuk mencegah wanita dari hal-hal yang membahayakannya. Aturan Islam akan menjamin Kehormatan dan menjaga rasa malunya. Sesungguhnya, itulah fitrah seorang wanita.
Dalam Ibadah, kedudukan laki-laki dan perempuan setara. Mereka berhak berlomba-lomba dalam beramal sholeh. Begitupun dalam mencari ilmu, mereka dianggap setara dalam haknya mendapatkan ilmu. Dengan hak inilah, perempuan akan dapat memenuhi perannya sebagai seorang Ibu.
Dalam Islam, Ibu adalah tonggak negara dalam mencetak generasi berkualitas penegak islam. Peran ini dikenal dalam Islam sebagai ummu wa Robbatul Baiyt (Ibu dan pengatur rumah tangga). Bagi seorang laki-laki, perannya adalah sebagai pencari nafkah keluarga. Dengan ini, Istri tidak perlu keluar rumah dan bertindak sebagai tulang punggung. Jika kedua peran ini terabaikan atau malah tertukar, sudah pasti berbagai permasalahan akan muncul. Maka dari itu, langkah Negara mengadopsi nilai kebebasan ke dalam hukum positif adalah langkah yang tidak tepat.
Solusi
Maka untuk menuntaskan kerusakan dari semua ini yaitu dibutuhkannya sudut pandang ideologis untuk bisa membaca dan mengungkap konspirasi, makar, kebohongan yang tersembunyi di balik berbagai program yang dicanangkan PBB yang dipaksakan sebagai UU internasional yang harus diterapkan semua negara anggota. Sudut pandang ideologis yang digunakan yaitu dalam sudut pandang islam yang layak dijadikan sebagai sudut pandang dalam dalam menilai berbagai permasalahan. sistem islam mampu menuntaskan problematika umat ini. Maka dari itu perlu mendakwahkan kepada umat supaya mempunyai kesadaran politik islam untuk bisa memahami berbagai konspirasi yang terjadi kepada kaum muslim khususnya para politisi, aktivis muslim dan pengemban dakwah.
COMMENTS