Miras Haram
Oleh : Leny (Pemerhati Sosial)
Penembakan dilakukan terhadap empat orang oleh oknum anggota Polri, Bripka yang berinisial CS, di Kafe RM di daerah Cengkareng, Jakarta. Tiga korban tewas yakni seorang berinisial S seorang anggota TNI, serta dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu lainnya, berinisial H mengalami luka dan dibawa ke Rumah Sakit. Yusri mengatakan, pelaku dalam keadaan mabuk saat menembak empat orang di kafe itu, Dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/02/2021).
Miris, aparat keamanan yang seharusnya menertibkan masyarakat Justru menjadi konsumen minuman beralkohol dan menjadi pelaku pembunuhan. Ini tak lepas dari pemahaman sekularisme yang dianut oleh sebagian masyarakat yakni memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga manusia bebas berbuat semaunya tanpa memikirkan dosa. Padahal sejatinya, perbuatan manusia harus terikat dengan hukum syara. Sebab, setiap perbuatan akan dimintai pertanggung jawaban di hari penghisaban kelak.
Dalam sistem Kapitalisme, yang menjadi orientasi adalah manfaat dan meraih keuntungan sebanyak mungkin. Tanpa mempertimbangkan dampak buruk yang kelak ditimbulkan. Efek minol dapat merusak akal, membuat kecanduan, dan menjadi sumber kejahatan. Semisal pembunuhan, perkosaan, perampokan, kecelakaan, dan kejahatan lainnya. Dalam sistem Kapitalisme, menentukan baik dan buruk hanya berdasarkan dari hawa nafsu. Bukan berdasarkan halal atau haram.
Hal ini amat memprihatinkan. Walau keberadaan miras dianggap ilegal, tetapi jual beli minuman beralkohol tersebut begitu masif. Negara abai dalam mengatasi peredarannya dan justru menjadikan hasil penjualan miras sebagai pendapatan negara.
Dalam Islam, hukum khamr adalah haram, seperti yang terdapat dalam firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan (QS al-Maidah [5]: 90)
Nabi SAW juga bersabda:
حُرِمَتِ الْخَمْرُ لِعَيْنِهَاوَالْسَكْرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ
Khamr diharamkan karena zatnya dan yang memabukkan itu dari semua yang diminum (HR Ibn Humam).
Dalam sistem Islam, hukuman akan diberikan pada konsumen (peminum khamr) dengan hukuman cambuk. Sedangkan bagi orang yang memproduksi dan mendistribusikannya (penjual) akan dihukum seberat-beratnya dengan hukuman Ta'zir yang diberikan Khalifah atau Qodhi sesuai tuntunan syariat Islam.
Rasulullah SAW bersabda "Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang mengambil hasil keuntungan dari perasannya, pengantarnya dan orang yang meminta diantarkan." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Dalam Islam, sesuatu yang dapat merusak dan menjadi sumber kejahatan akan dibabad habis sampai ke akarnya. Supaya umat terjaga akalnya dan terhindar dari segala hal yang diharamkan. Saatnya umat sadar dengan kebobrokan sistem Kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam. Karena sistem Kapitalisme hanya melahirkan kerusakan.
Dengan diterapkannya sistem Islam, maka akan lahir kebaikan dan keberkahan di seluruh penjuru dunia.
Wallahu a'lam bish shawab.
COMMENTS