khilafah wajib
Oleh : Iin Rukmini
Beberapa tahun belakangan, Khilafah menjadi buah bibir di berbagai kalangan, baik yang mendukung maupun yang menolak. Seruan penolakan Khilafah pun semakin santer terdengar dengan berbagai alasan.
Prof. Haedar Nashir mensinyalir bahwa masih ada kelompok Islam yang membela sistem khilafah. Padahal, menurut dia, para pendiri negeri ini, telah bersepakat bahwa Indonesia adalah negara Pancasila. (Republika.co.id).
Demikian pula pernyataan ketua umum salah satu ormas islam yang menegaskan bahasan soal Khilafah sudah basi, jadi tidak usah dibicarakan lagi (detik.com).
Padahal telah sangat jelas, para ulama terdahulu pun sepakat tentang wajibnya Khilafah, karenanya Khilafah sesungguhnya bukan istilah asing dalam khazanah keilmuan Islam.
Karena merupakan istilah Islam, maka Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya. Apalagi menegakkan Khilafah, merupakan hal yang wajib dalam syariat Islam.
Allah SWT berfirman, yang artinya ‟Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil Amri di antara kalian.” (TQS Al-Nisa : 59).
Allah memerintahkan kita menaati ulil amri. Maka, berdasarkan dalalah al-iltizam, perintah menaati ulil amri pun merupakan perintah mewujudkannya agar kewajiban tersebut terlaksana.
Dengan demikian, ayat tersebut pun mengandung petunjuk wajibnya mengadakan ulil amri (Khalifah) dan sistem syar’i-nya (Khilafah), yang juga disebut nama (al-ism) dan dirinci konsepnya (al-musamma) dalam Alquran dan hadis-hadis nabawiyah.
Selain ayat tersebut ada juga hadist :
“Dulu Bani Israel dipimpin dan diurus oleh para nabi. Jika para nabi itu telah wafat, mereka digantikan oleh nabi yang baru. Sungguh setelah aku tidak ada lagi seorang nabi, tetapi akan ada para Khalifah yang banyak.” (HR Bukhari dan Muslim).
Kemudian dalil Ijma' Sahabat (kesepakatan para sahabat Nabi saw.), adalah adanya kesepakatan para sahabat untuk mengangkat Abu Bakar ash-Shiddiq ra. sebagai khalifah setelah wafatnya Rasulullah saw. yang lebih mereka prioritaskan daripada menguburkan jenazah Rasulullah saw. Maka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban yang paling penting.
Sudah menjadi sebuah keharusan bagi umat untuk memiliki seorang imam (khalifah) yang menegakkan agama, menolong Sunnah, menolong orang-orang yang dizalimi, memenuhi hak-hak dan menempatkan hak-hak pada tempatnya.
Imam Nawawi berpendapat bahwa menegakkan Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah. Jika tidak ada lagi orang yang layak (menjadi imam/khalifah) kecuali hanya satu orang, maka ia dipilih menjadi imam/khalifah dan wajib atas orang tersebut menuntut jabatan Imamah jika orang-orang tidak meminta dirinya terlebih dulu (Imam an-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, III/433).
Jika dilihat kewajiban menegakkan Khilafah ini asalnya adalah fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain. Namun, karena fardhu kifayah ini kenyataannya belum terwujud, yakni berupa tegaknya Khilafah, maka hukum menegakkan Khilafah saat ini, telah menjadi fardhu ‘ain, yakni menjadi kewajiban setiap Muslim sesuai kemampuan masing-masing.
Maka dari sini kita bisa melihat bahwa tidak ada alasan yang dapat diterima akal sehat untuk menolak Khilafah. Karenanya, menolak dan menentang Khilafah sama saja dengan menolak dan menentang ajaran Islam, sama saja dengan menantang Allah dan Rasul-Nya.
COMMENTS