ijtihad rasul
Pertanyaan:
Saya pernah membaca dalam Kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz I:
"Tidak boleh bagi seorang Rasul menjadi Mujtahid”.
Tapi saya membaca dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur bagian ke-II:
“Rasul saw. membelanjakan harta Fa’i sesuai pendapat dan Ijtihadnya; Rasul saw membelanjakan harta Jizyah sesuai pendapat dan Ijtihadnya; beliau pun membelanjakan harta Kharaj -yang didapat dari negeri-negeri- sesuai pendapat dan Ijtihadnya; Dalam hal ini nash syara’ telah membolehkannya untuk membelanjakan semua itu sesuai pandangan Rasul saw., maka ini menjadi dalil, bahwa seorang Imam (kepala negara) memiliki kewenangan mengatur berbagai harta tersebut sesuai pendapat dan Ijtihadnya, karena perbuatan Rasul saw dalam kasus ini menjadi dalil syara, artinya seorang Imam (kepala negara) memiliki kewenangan untuk mengatur harta-harta tersebut sesuai pendapat dan Ijtihadnya. (Muqaddimah ad-Dustur, al-Qism ats-Tsaaniy).”
Sekilas kedua pernyataan ini saling bertolak belakang, mohon penjelasan atas hal tersebut?
Jawaban:
Sebenarnya tidak ada sedikitpun pertentangan, antara pernyataan dalam kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz I, dan pernyataan yang ada dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur bagian ke-II tersebut.
Dalam kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz I, disebutkan: “Tidak boleh bagi seorang Rasul menjadi Mujtahid”, dalil pernyataan ini telah dijelaskan pada bab kitab tersebut. Dalil-dalil yang jelas dan shahih bagi pandangan ini adalah firman Allah SWT:
قُلْ إِنَّمَا أُنْذِرُكُمْ بِالْوَحْيِ
Katakanlah (hai Muhammad): “Sesungguhnya aku hanya memberi peringatan kepada kamu sekalian dengan wahyu…” (TQS. Al-Anbiya: 45)
Maksudnya, katakan kepada mereka wahai Muhammad, sesungguhnya aku (Muhammad saw) hanya memberi peringatan dengan wahyu yang diturunkan kepadaku. Artinya: peringatanku bagi kalian terbatas wahyu saja. Allah juga berfirman:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوحَى
Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an/As Sunnah) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). (TQS. An-Najm: 3-4)
Artinya, dalam konteks tasyri (pensyariatan hukum), Rasulullah saw. berucap dan bertindak berdasarkan wahyu semata, sehingga beliau tidak berijtihad sedikitpun, karena seorang Mujtahid itu bisa saja benar dan salah. Hal demikian (benar & salah) tidak layak ada pada diri Rasul (yang maksum) yang berkata dan bertindak berdasarkan wahyu.
Adapun pernyataan yang ada pada kitab Muqaddimah ad-Dustur bagian ke-II, hal itu konteksnya berkenaan dengan pengaturan urusan (kebijakan) negara, berupa pembelanjaan (harta milik negara) bagi kepentingan kaum muslim atau berkaitan dengan pengangkatan seorang Wali (Gubernur) atau Qadhi (hakim).
Jadi pembelanjaan harta milik negara, seperti: jizyah, kharaj, fa’i, harta orang murtad dan lain-lain, yang diperuntukan bagi kepentingan kaum muslim, semuanya diserahkan sesuai ijtihad kepala negara, hal ini untuk mewujudkan kemaslahatan kaum muslim. Demikian juga pengangkatan Wali (Gubernur), diserahkan pada ijtihad kepala negara untuk mewujudkan kemaslahatan kaum muslim juga.
Rasul saw. itu adalah seorang Nabi, sekaligus juga seorang Penguasa atau Kepala Negara (Hakim) di Madinah; dalam konteks tasyri (pensyariatan hukum), beliau tidak berijtihad, namun hanya menyampaikan wahyu yang diterima. Akan tetapi ketika beliau berkapasitas sebagai Kepala Negara –dalam membelanjakan (harta milik negara) demi kemaslahatan kaum muslim–, maka baginda saw. bertindak sesuai pandangan dan ijtihadnya, hal itu demi mewujudkan kemaslahatan kaum muslim.
Contohnya: suatu ketika pada perang Hunain Baginda saw. memberikan ganimah (harta hasil berperang) hanya kepada sebagian kalangan kaum muslim, dan tidak memberikan kepada yang lainnya, dengan memperhatikan hal ini saja, syara’ telah menyerahkan ketentuan pembelanjaan harta milik negara tersebut kepada Kepala Negara. Sedangkan untuk perkara yang lainnya, tidak berlaku ketentuan tadi, misalya seperti zakat (karena pembelanjaan zakat hanya untuk delapan golongan saja).
Dan contoh lainnya: pengaturan administrasi lembaga negara, sebagaimana ketika Rasul saw. mengangkat seseorang menjadi Wali (Gubernur) atau Qadhi (Hakim). Maka hal ini tidak bisa dikatakan bahwa orang yang menjadi Wali tersebut, kekuasaannya sempurna karena wahyu, tapi itu sebenarnya adalah masalah pengaturan (administratif) urusan negara, dalam rangka pemilihan para Wali, dan yang semisalnya, sesuai Ijtihad baginda saw (sebagai Kepala Negara), demi mewujudkan kemaslahatan seluruh kaum muslim.
Dengan demikian tidak ada kontradiksi antara pernyataan yang ada pada kitab as-Syakhshiyyah juz I dengan kitab Muqaddimah ad-Dustur.
29 Sya’ban 1433 H
19 Juli 2012 M
Oleh: Al-‘Alim Atha Ibn Khalil Abu ar-Rasytah Hafizhahullaah
(Alih bahasa: Yan S. Prasetiadi, editor: Irfan Abu Naveed)
Sumber https://irfanabunaveed.wordpress.com/2013/11/16/tanya-jawab-masalah-ijtihad-bagi-rasulullah-saw/
COMMENTS