Khamr Haram, Jangan Ditawar!

tolak legalisasi miras

“Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380).

Oleh : Lilik Yani

Sesuatu yang diharamkan Allah pastillah karena banyak mudharatnya. Jangan ditawar-tawar lagi, karena ada manfaat yang bisa diambil, atau karena bisa mendatangkan cukai. Akal manusia tidak akan sampai pada hikmah dibalik larangan khamr. Jadi percaya saja dan amalkan.

Lantas apa yang terjadi jika pemimpin suatu negeri memberi peluang investasi bagi industri miras? Siapkah menerima resiko apa yang menimpa negerinya?

Dilansir dari CNBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecewa terhadap langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan pihaknya kecewa dan tidak mengerti mengapa pemerintah menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya masuk ke dalam kategori bidang usaha tertutup, tapi sekarang dimasukkan ke dalam kategori usaha terbuka.

"Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan [kerugian] bagi rakyatnya," jelas Anwar dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (28/2/2021).

Jika Pemimpin Negeri Membuka Pintu Investasi Miras, Apa yang terjadi?

Pemimpin hendaklah melindungi umatnya, meriayah kebutuhan umat, menjalankan pemerintahan sesuai aturan Allah. Jika pemerintah menerapkan sistem kapitalisme maka aqidahnya sekuler, memisahkan agama dari kehidupan. Jadi agama hanya boleh untuk mengatur ibadah ritual, sedangkan untuk mengatur kehidupan lain maka aturan agama dijauhkan. Maka meskipun miras atau khamr itu haram, bisa menjadi boleh karena aturan agama dilarang ikut campur. Atau kalau bisa akan dicarikan dalil-dalil lemah untuk menjadi dalih.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021, pemerintah membuka bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup, yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Diketahui Perpres 10/2021 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu bidang usaha yang terbuka untuk investasi adalah industri minuman keras mengandung alkohol. Industri miras masuk dalam daftar urutan ke-31 di dalam lampiran III. Dalam lampiran tersebut persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua. Dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Investor asing boleh berinvestasi dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

Demikianlah jika sistem kapitalis yang diterapkan. Azas manfaat yang ingin didapatkan. Membuka investasi barang haram demi mendapat keuntungan semata. Keuntungan materi yang tidak pernah akan menjadikan berkah. Bisa dilihat dan dirasakan betapa kesejahteraan jauh didapatkan di sebuah negeri yang seharusnya gemah rilah loh jinawi ini. Bahkan yang dirasakan justru sebaliknya, rakyat semakin sengsara. Belum lagi adanya ujian pandemi yang hingga sekarang tak menemukan solusinya.

Bagaimana Islam memandang masalah hukum khamr?

Pemerintah Islam akan mengutamakan kesejahteraan dan keselamatan umat. Pemerintah Islam akan taat pada hukum syara di mana standartnya adalah halal haram. Jika khamr atau miras hukum awalnya haram, maka sampai kapanpun tetap haram hukumnya.

Tak peduli apakah akan dibayar mahal untuk mendapatkannya, tetap hukumnya haram. Meski akan mendatangkan banyak materi, tetap hukumnya haram. Hingga uang yang dihasilkan dari investasi barang haram tadi akan tetap haram hukumnya. Meski tampaknya mendapat banyak materi namun tiada keberkahan, hingga kesejahteraan umat tak pernah bisa dirasakan.

Tugas umat beserta badan yang berwewenang untuk menasehati dan meluruskan. Namun tidak diperhatikan, bahkan terkesan dilecehkan. Bagaimana jika

Ketua MUI yang diabaikan? Badan kehormatan sebuah negara, kebijakan yang dikeluarkan seharusnya sangat dijunjung tinggi. Namun sekarang, sering tak dianggap. Keputusan MUI diabaikan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan melegalkan investasi minuman keras (miras) itu sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” tegas Cholil dari keterangannya, Minggu (28/2/2021).

Jika hukum Islam yang ditegakkan, siapapun yang menyampaikan selama berdasarkan hukum syara, maka harus dipatuhi. Sebaliknya jika yang mengucapkan seorang pimpinan, jika melanggar hukum syara harus diluruskan.

“Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380).

Jika orang yang bekerja menuangkan miras saja dilaknat, bagaimana jika pemimpin negeri yang membuka jalan investasi barang haram tersebut? Bukankah seharusnya pemimpin yang paling bertanggungjawab terhadap semua yang dipimpinnya?

Jika ini yang terjadi, mana mungkin berharap kesejahteraan meliputi sebuah negeri?

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Khamr Haram, Jangan Ditawar!
Khamr Haram, Jangan Ditawar!
tolak legalisasi miras
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdU0zJbwcdTSKzWPnaNNObYubm3GLp9HFsNhiJHVMTPnySiUFcOIT_Hymu97tZY08QmhcSk0AlxYwzyM5utFU305ESb2rmVOVt-8YCwzJSwoOceWfJNpLjQqe6c7LJMhSbzaa27cawY8E/w640-h640/PicsArt_03-02-10.22.13_compress32.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdU0zJbwcdTSKzWPnaNNObYubm3GLp9HFsNhiJHVMTPnySiUFcOIT_Hymu97tZY08QmhcSk0AlxYwzyM5utFU305ESb2rmVOVt-8YCwzJSwoOceWfJNpLjQqe6c7LJMhSbzaa27cawY8E/s72-w640-c-h640/PicsArt_03-02-10.22.13_compress32.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/03/khamr-haram-jangan-ditawar.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/03/khamr-haram-jangan-ditawar.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy