Oleh: Lussy Deshanti Wulandari, S.Si (pegiat literasi) Harga cabai rawit merah mengalami kenaikan di sejumlah pasar tradisional beberapa bul...
Oleh: Lussy Deshanti Wulandari, S.Si (pegiat literasi)
Harga cabai rawit merah mengalami kenaikan di sejumlah pasar tradisional beberapa bulan terakhir. Contohnya di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Para pedagang dan pembeli mengeluhkan mahalnya harga cabai yang mengalami kenaikan sejak awal tahun 2021.
Meski harga sudah turun beberapa hari ini, tapi harga cabai belum kembali normal (harga normal sekitar Rp 40 - 50 ribu per kilogram). Malah sempat sebelumnya mengalami kenaikan hingga Rp 150 ribu per kilogram. Salah satu pedagang cabai di Pasar Kramat Jati mengatakan hingga kini harga cabai rawit merah di lapaknya masih mencapai Rp 110 ribu per kilogram (tribunjakarta.com, 3/3/2021).
Wakil Ketua Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia (AACI) Jatim, Nanang Triatmoko menerangkan faktor penyebab mahalnya harga cabai rawit di pasaran saat ini karena hukum pasar. Permintaan dari masyarakat cukup tinggi, sedangkan pasokan dari petani rendah. Nanang mengatakan, stok cabai rawit pada Desember 2020 terbilang lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. Hal ini karena sekitar 30 persen petani cabai rawit di Jatim memilih tidak menanam. Penyebabnya karena petani rugi dan kehabisan modal akibat produksinya tidak terserap pasar dan harganya jauh di bawah Break Even Point (BEP) saat itu.
Faktor lainnya adalah curah hujan yang cukup tinggi di sejumlah daerah yang menjadi sentra produksi cabai rawit seperti Banyuwangi, Blitar, Kediri, Lamongan, Gresik, dan Tuban yang memiliki jenis tanah tadah hujan. Jika curah hujan tinggi, banyak cabai yang mati karena penyakit layu sehingga produksi pun berkurang 30 persen.
Kenaikan harga cabai di berbagai titik di Indonesia bukanlah sesuatu permasalahan yang baru bagi masyarakat. Siklusnya selalu berulang hampir setiap tahunnya. Fluktuasi harga cabai selalu terjadi. Apakah benar hanya karena curah hujan yang tinggi lantas produksi cabai menjadi langka? Benarkah persoalan kenaikan harga cabai semata karena faktor alam?
Jika benar tingginya curah hujan membuat cabai langka hingga harganya naik drastis, seharusnya pemerintah dengan mudah bisa segera mengatasinya dengan melakukan manajemen pengaturan distribusi produksi. Di daerah yang sedang terkena dampak La Nina dan produksi cabai turun, diganti dari daerah lain yang memiliki produksi cabai yang tinggi.
Selain itu, dengan mengetahui prakiraan curah hujan tinggi, seperti November hingga Maret yang berpotensi menurunkan produksi cabai. Pemerintah bisa menutupi kekurangan itu dengan langkah membuat terobosan. Mendorong dan memfasilitasi petani agar dapat menanam cabai di luar musim menggunakan pompa air dan irigasi. Khususnya di daerah-daerah yang masyarakatnya merupakan segmen konsumen terbesar cabai seperti wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur.
Singkatnya, dengan pemetaan dan manajemen distribusi yang baik, persoalan kelangkaan produksi dan kenaikan harga cabai yang menggila tidak akan terjadi atau minimal bisa dikurangi. Inilah yang seyogianya dilakukan pemerintah. Namun, realitasnya setiap tahun kasus berulang, kembali masyarakatlah yang menanggungnya. Mengapa pemerintah yang telah berkali-kali menghadapi situasi seperti ini, sama sekali tidak bisa memprediksi kemungkinan terjadinya kasus serupa?
Problem kenaikan harga cabai dan pangan lain yang selalu berulang menunjukkan betapa carut marutnya tata kelola pangan di negeri ini. Penyebabnya tidak lain adalah karena diterapkannya sistem kapitalisme. Sistem ini menjadikan pemerintah terfokus pada perhitungan untung dan rugi, bukan pada kesejahteraan rakyat. Lalu bagaimana tata kelola pangan dalam islam?
Tata kelola pangan dalam islam
Islam adalah agama yang sempurna. Dia memiliki seperangkat aturan kehidupan yang mampu memberikan solusi terhadap seluruh problematika kehidupan manusia, termasuk masalah kenaikan harga kebutuhan cabai ini.
Kenaikan harga pangan bisa disebabkan oleh dua macam: pertama, faktor alami yaitu langkanya ketersediaan bahan pangan tertentu. Bisa akibat dari gagal panen, serangan hama, jadwal panen dan lain-lain. Kedua, karena penyimpangan ekonomi dari hukum-hukum syariah islam, seperti terjadinya ihtikar (penimbunan), ghabn al fakhisy (permainan harga), hingga liberalisasi yang menghantarkan kepada penjajahan ekonomi.
Jika melambungnya harga karena faktor alami yang menyebabkan kelangkaan barang, maka umat dituntut bersabar. Islam juga mewajibkan negara untuk mengatasi kelangkaan tersebut dengan men-supply dari daerah lain. Jika seluruh wilayah dalam negeri keadaannya sama, maka bisa diselesaikan dengan kebijakan impor dengan masih memperhatikan produk dalam negeri.
Islam juga mewajibkan pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan lainnya bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. Di samping itu, pemerintah harus memaksimalkan upaya dan antisipasi dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian sehingga negara tidak kosong dari riset dan inovasi baru di bidang pangan. Bahkan, pemerintah seyogianya memberikan perhatian terhadap sarana dan prasarana yang menunjang distribusi hasil pertanian. Misalnya, penyediaan alat transportasi yang memadai serta perbaikan infrastruktur jalan karena pertanian merupakan salah satu pilar ekonomi negara, bahkan negara bisa mengalami kegoncangan jika pertanian bergantung pada negara lain.
Islam juga telah mengharamkan bagi semua pihak baik itu asosiasi pengusaha, importir, produsen atau pedagang untuk melakukan kesepakatan, kolusi atau persekongkolan yang bertujuan mengatur dan mengendalikan harga suatu produk. Misalnya dengan menahan pasokan maupun membuat kesepakatan harga jual. Hal itu berdasarkan sabda Rasul Saw.:
“Siapa saja yang turut campur (mengintervensi) harga-harga kaum muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak” (HR. Ahmad, al-Baihaqi, ath-Thabarani)
Selain itu, islam juga akan menetapkan sanksi yang tegas bagi para penimbun barang. Namun di samping itu, tetap ada edukasi yang intens kepada masyarakat. Baik produsen, pedagang maupun konsumen terkait keharaman hal tersebut dan ancaman sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelaku kejahatan. Kebijakan tata kelola pangan yang sesuai syariat Islam inilah yang akan menuntaskan persoalan kenaikan harga pangan termasuk cabai di dalamnya. Wallahualam bi ash-shawwab.
COMMENTS