Polemik Pernikahan Dini, Butuh Edukasi Dan Peran Negara

pernikahan dini Aisha Weddings

Maka tidak ada yang salah dalam pernikahan dini, hanya saja dalam menjalani kehidupan rumah tangga sudah seharusnya memiliki pemahaman dan edukasi yang lebih dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang sesuai dengan syariat Islam.

Oleh: Novriyani, M.Pd. (Praktisi Pendidikan)

Berbagai pihak menyoroti sebuah promosi yang tertera pada Aisha Weddings pekan lalu. Promosi yang bertuliskan nikah muda dan poligami ini dinilai provokatif dan meresahkan. Pasalnya, isu ini membangun persepsi publik untuk menyerukan pernikahan dini bagi generasi muda saat ini. Hal ini pun justru bertolak belakang dengan seruan dari Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan LSM yang bergerak di isu perlindungan anak.

Seperti yang di lansir dari Merdeka.com, Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah pernikahan dini. Bintang yakin, dengan adanya dukungan yang penuh dari masyarakat dan kementerian lainnya, maka permasalahan perempuan dan anak, termasuk pernikahan dini bisa ditekan jumlahnya (11/2/2021).

Selain itu, Pemerintah Indonesia bersama United Nations Population Fund (UNFPA) telah menandatangani Rencana Aksi Program Kerja Sama atau Country Programme Action Plan (CPAP) 2021-2025 senilai USD 27,5 juta untuk akses universal terhadap informasi dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi (kespro), terutama untuk perempuan dan anak. Visi Tiga Tujuan Transformatif (Three Zeros) pada akses universal terhadap kespro mencakup yaitu menghapuskan kematian ibu yang bisa dicegah, kebutuhan Keluarga Berencana yang tidak terpenuhi, dan kekerasan berbasis gender serta praktik-praktik berbahaya terhadap perempuan dan anak (Bappenas, 29/1/2021).

Viralnya Aisha Weddings bertujuan hanya untuk membangun keresahan dan kegaduhan di ruang publik. Promosi pernikahan dini yang dijadikan permasalahan dari berbagai publik hanya dijadikan propaganda untuk mendeskreditkan kalangan agama tertentu. Hal ini pun dicurigai sebagai upaya untuk memunculkan stigmatisasi terhadap ajaran Islam dan memperkuat pemerintah untuk mengesahkan RUU-PKS yang dijadikan sebagai payung hukum untuk melindungi generasi dari pernikahan dini.

Pernikahan dini dinilai memberikan dampak negatif bagi generasi muda. Hal ini seolah dinilai merampas masa depan generasi. Berbagai permasalahan dan resiko yang terjadi saat ini akibat pernikahan dini juga dinilai merugikan perempuan dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Padahal kasus dan permasalahan ini terjadi karena kurangnya edukasi pernikahan dan pemahaman pasangan tentang rumah tangga. Namun, bagi para pegiat kesetaraan gender dan HAM, permasalahan yang terjadi pada kaum perempuan dan anak-anak selalu dikaitkan pada diskriminasi syariat Islam terhadap perempuan, salah satunya pernikahan dini.

Pemerintah mempermasalahkan pernikahan dini yang pasalnya memberi dampak buruk pada generasi muda. Namun, pemerintah mengabaikan maraknya pergaulan bebas yang terjadi pada generasi saat ini. Tayangan film-film yang mengarah pada seks bebas dan tidak mendidik dibiarkan, bahkan situs porno yang mudah diakses remaja saat ini pun tidak dipersoalkan. Tidak ada peran atau tindakan yang aktif bersuara mengomentari derasnya pergaulan bebas di kalangan remaja. Padahal, hal-hal itu lah yang membuat rusak dan terampasnya masa depan generasi saat ini.

Solusi yang diberikan pemerintah saat ini tidak tepat sasaran dan tidak menyelesaiakan permasalahan bagi perempuan dan aank-anak. Terjadi kekerasan pada anak dan perempuan, diberlakukan solusi RUU-PSK. Sedangkan, ketika banyaknya seks bebas di kalangan remaja, dikeluarkan program sex-education. Solusi seperti ini tidak akan menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru.

Pernikahan dini yang dianggap memberikan dampak buruk, justru mampu menjadi solusi untuk menghindari seks bebas di kalangan remaja. Dengan pemahaman dan edukasi tentang pernikahan dan rumah tangga sesuai syariat, maka pasangan tersebut akan mampu menjalani kehidupan rumah tangga dengan baik.

Dalam Islam, segala aturan kehidupan manusia diatur dengan sempurna. Islam melarang aktivitas berzina dan hal-hal yang mendekati zina, seperti berpacaran, berduan dengan lawan jenis non-mahram, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan. Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga interaksi pergaulan dengan lawan jenis.

Adapun mengenai nikah muda, sejatinya tidak ada batasan usia minimal pernikahan. Rasulullah Saw bersabda “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kemaluan. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” (HR Bukhari No.4479)

Islam memberikan solusi untuk menikah bagi mereka yang telah mampu. Mampu yang dimaksud dalam hal ini adalah mampu bertanggung jawab atas segala beban pernikahan dan mampu menafkahi istri dan bertanggung jawab. Sedangkan, bagi perempuan kata mampu mengacu pada pengetahuan dan pemahaman dalam mendidik anak dan pengatur rumah bagi suaminya. Namun, jika belum mampu keduanya maka berpuasalah karena hal itu mampu menahan hawa nafsu baginya.

Maka tidak ada yang salah dalam pernikahan dini, hanya saja dalam menjalani kehidupan rumah tangga sudah seharusnya memiliki pemahaman dan edukasi yang lebih dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, jika menginginkan kehidupan yang baik dan terarah, maka kembalikan pengaturan kehidupan pada syariat Islam. Dengan mempelajari dan mengkaji Islam secara terus menerus akan mampu memberikan pemahaman yang mendalam bagi generasi saat ini dan masyarakat akan terbina dengan ketakwaan sehingga negara akan menjalankan perannya dalam menjaga generasi dan masyarakatnya.

Wallahu’alam

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Polemik Pernikahan Dini, Butuh Edukasi Dan Peran Negara
Polemik Pernikahan Dini, Butuh Edukasi Dan Peran Negara
pernikahan dini Aisha Weddings
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfrCVCpQZ3yCte2BwIGETmdHbQMLLyfkeS4P279CdMNWnBHeWZCbuThAOB3Nnt_pxoMEjBsfF_dsKyV3Z8N5FqsEKwGap2ZEAlRJ5A87L3Rw5tG5Zt7YjF8DmhP9dfNGC86dwfvEFAKyg/w640-h640/PicsArt_02-18-03.29.39_compress61.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfrCVCpQZ3yCte2BwIGETmdHbQMLLyfkeS4P279CdMNWnBHeWZCbuThAOB3Nnt_pxoMEjBsfF_dsKyV3Z8N5FqsEKwGap2ZEAlRJ5A87L3Rw5tG5Zt7YjF8DmhP9dfNGC86dwfvEFAKyg/s72-w640-c-h640/PicsArt_02-18-03.29.39_compress61.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/02/polemik-pernikahan-dini-butuh-edukasi.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/02/polemik-pernikahan-dini-butuh-edukasi.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy