Geliat Bank Syariah
By Kanti Rahmillah, M.Si
Geliat sektor keuangan syariah semakin berkembang. Bahkan keuangan syariah terbukti kebal terhadap dampak pandemi Covid-19. Hingga Desember 2020, aset keuangan syariah mencapai Rp 1.770,3 triliun. Tumbuh tinggi sebesar 21,48% dari sebelumnya 13,84% di tahun 2019. Sementara pembiayaan bank umum syariah tumbuh 9,5% year on year, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan bank konvensional yang terkontraksi -2,41%.
Namun demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimbah Santoso mengatakan masih terdapat beberapa tantangan yang akan dihadapi perbankan syariah. Pertama, market share industri jasa keuangan syariah masih relatif kecil, yaitu sebesar 9,90%. Kedua, permodalan yang terbatas, dimana masih terdapat 6 dari 14 Bank Umum Syariah yang memiliki modal inti di bawah Rp 2 triliun per Desember 2020.
Selain itu, produk dan layanan keuangan syariah belum setara dibandingkan dengan keuangan konvensional. Tantangan rendahnya research and development juga pengembangan produk dan layanan syariah pun harus lebih inovatif.
Oleh karenanya, kehadiran Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan hasil marger antara BNI Syariah, BSM dan BRI Syariah, merupakan jawaban tantangan tersebut. Dengan kemampuan permodalan dan sumber daya yang kuat, BSI akan mampu mengakselerasi perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia, bahakan dunia. (ekbis.sindonews.com 16/2/2020)
Namun, mampukah perbankan syariah menjadi solusi atas karut marutnya perekonomian bangsa? Dan apakah Bank syariah telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam berdasarkan nash Al quran dan assunah? atau jangan-jangan hanya dipoles sedemikian rupa, agar wajahnya tampak ramah terhadap syariat, namun hakekat tidak?
Perbankan adalah Jantung Ekonomi Kapitalisme
Sistem ekonomi kapitalisme menciptakan Kesenjangan yang begitu tinggi antara si kaya dan si miskin. Ketimpangan ini terjadi lantaran ada ketidakadilan pasar. Dan faktor terbesar yang menciptakan ketidakadilan pasar adalah keberadaan jantung kapitalisme, yaitu perbankan dan pasar modal.
Perbankan telah menyedot dana dari masyrakat yang nantinya diperuntukkan kepada para pengusaha. Tentu, pebisnis besar yang telah memiliki perusahaan yang stabil akan sangat berpeluang untuk mendapatkan dana yang terhimpun, daripada pengusaha kecil yang baru merintis. Karena industri perbankan bukan lembaga sosial, tapi lembaga profit yang mengincar keuntungan. Tentu resiko kerugian dihindari seoptimal mungkin.
Selain itu, sistem ekonomi kapitalisme memiliki suku bunga sebagai pompa jantungnya. Suku bunga lah yang menjadikan dana yang dimiliki masyarakat mengalir menuju perbankan. Dengan iming-iming passive income, alias uang akan beranak pinak jika disimpan di Bank. Masyarakat berbondong-bondong menyimpan uangnya di bank.
Padahal semua dana yang terkumpul akan digunakan pengusaha besar untuk semakin memperbesar usahanya. Dan mencaplok pengusaha kecil yang kalah bersaing. Dan pada gilirannya, hal demikian semakin memperkuat hegemoni para pemilik modal besar di tanah air. Inilah prinsip dasar operasional bank konvensional. Menjadikan suku Bunga sebagai pendorong masuknya uang, sehingga jika perbankan macet, akan menyebabkan perekonomian tidak sehat.
Hukum Bank Konvensional
Namun, seiring dengan dakwah islam yang semakin menggeliat. Masyarakat mulai mempertanyakan apakah suku bunga termasuk riba? Dan apakah riba itu haram? Maka jika kita merujuk pada nash syara dan pendapat para ulama, kita akan menemukan bahwa tak ada khilafiah atas keharaman riba. Dalilnya sebagai berikut.
“Riba adalah setiap tambahan bagi salah satu pihak yang berakad dalam akad pertukaran, tanpa ada pengganti, atau riba adalah tambahan sebagai pengganti dari waktu.” (Abdul Aziz al-Khayyath, 2/168)
Dari definisi riba menurut Abdul Aziz al-Khayyath, kita dapat memahami bahwa riba ada dua macam, yaitu: pertama, riba fadhal yaitu setiap tambahan bagi salah satu pihak yang berakad dalam akad pertukaran, tanpa ada pengganti. Kedua, riba nasi’ah yaitu tambahan yang diberikan sebagai pengganti waktu (tempo). Maka suku bunga termasuk riba nasi’ah , berarti hukumnya haram.
“Setiap utang piutang yang menghasilkan manfaat adalah riba.” (HR. Baihaqi)
“…jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (TQS Al baqoroh: 279)
Oleh karena itu, bank konvensional yang menjadikan suku bunga sebagai penggerak masuknya dana, hukumnya haram. Fatwa MUI pun mengatakan bahwa bunga bank hukumnya haram, walau tidak mengikat. Ini pula lah yang membuat masyrakat semakin gandrung terhadap bank syariah. Karena bank syariah tidak menggunakan suku bunga.
Bank syariah yang mengubah suku bunga menjadi bagi hasil selain diminati karena tidak mengandung riba, juga karena terbukti lebih stabil dari bank konvensional. Lantas benarkah keberadaan bank syariah saat ini sudah syar’i?
Akad Penghimpunan Dana Bank Syariah
Pada bank konvensional, maka akan ditemukan akad penghimpunan dana seperti giro, tabungan dan deposito. Dan dalam bank syariah akad penghimpunan dana bisa berupa akad giro wadi’ah, tabungan mudharabah, tabungan wadi’ah dan deposito mudhorobah. Menurut pakar ekonomi islam Dwi Chondro Triono, Phd, akad yang terdapat dalam bank syariah pun masih banyak yang batil. Misalnya akad-akad yang ada pada penghimpunan dana, hampir seluruhnya akadnya batil.
Tabungan dan deposito mudhorobah
Menurut Imam Al mawardi, syarat akad mudharabbah yang diakui ada tiga: pertama, harus ada salah satu pihak yang secara khusus berkontribusi dalam modal (mal). Kedua, harus ada pihak lain yang secara khusus berkontribusi dalam melakukan pengelolaan (‘amal). Ketiga, kedua pihak tahu bagian (nisbah) keuntungan masing-masing.
Posisi sebagai pengelola (mudharib) disyaratkan adalah pihak yang dapat melakukan tasharruf (pengelolaan) secara langsung terhadap dana yang telah diserahkan kepadanya. Lalu dana yang telah diserahkan kepada pihak bank ini tidak boleh diserahkan pada pihak lain untuk dikelola. Dan jika dana tersebut kemudian diserahkan kepada pihak lain, maka status bank sebagai mudhorib secara otomatis akan hilang. Karena menurut Syeikh An-Nabhany, dalam akad mu’amalah pihak yang menjadi subjek akad tidak boleh diwakilkan. Yang boleh diwakilkan hanyalah dalam hal mewakilkan akad-nya saja.
Maka, jika bank syariah tetap bertindak sebagai pemilikharta (shahibul maal), maka pada waktu bersamaan, bank syariah sedang menjadi mudhorib sekaligus menjadi shohibul maal. Artinya, bank syariah sedang memerankan akad ganda atau multi akad. Sedangkan satu transaksi lebih dari satu akad tidak diperbolehkan, dalilnya;
“Rasulullah Saw telah melarang dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad).” (HR. Imam Ahmad Bin Hanbal)
Selain itu, dalam tabungan dan deposito mudhorobah, bank syariah akan memberikan bagi hasil pada nasabah, namun tidak membebankan kerugian (bagi rugi) kepada nasabah penabung. Hal demikian tidak diperbolehkan, karena akad mudhorobah mengharuskan kedua belah pihak berbagi keuntungan, sekaligus berbagi kerugian (profit and loose sharing). Hal demikian sesuai dengan kaidah fiqih, yaitu: “Kerugian itu bergandengan dengan keuntungan”
Tabungan dan Giro Wadi’ah
Dalam bank syariah, tabungan wadi’ah dan giro wadi’ah menggunakan akad wadi’ah yad dhamanah. Yaitu akad atas harta atau barang yang dititipkan untuk dimanfaatkan oleh pihak penerima titipan atas ijin penitipnya. Selanjutnya, pihak penerima titipan (bank syariah) memberikan imbalan atas pemanfaatan harta tersebut, namun imbalannya bersifat sukarela.
Namun demikian akad wadi’ah yad dhamanah ini tidak dapat diaplikasikan untuk tabungan dan giro, karena prinsip dalam wadi’ah itu titipan. Penitipan maknanya yaitu bahwa harta yang dititipkan itu adalah harta yang sama dengan harta yang nantinya akan dikembalikan oleh pemiliknya. Artinya disini, dalam akad wadi’ah tidak ada perpindahan kepemilikan atas harta atau barang yang dititipkan. Definisi titipan ( wadi’ah) secara syar’I adalah
“wadi’ah menurut istilah syara adalah harta yang diserahkan kepada seseorang yang akan menjaganya tanpa imbalan.”
Jika harta yang dititikan itu dikembalikan dalam bentuk lain, bukan bentuk semula, maka transaksi tersebut bernama qardh, bukan wadi’ah. “Qardh adalah apa-apa yang kamu berikan berupa harta semisal untuk dikembalikan kepadamu harta yang semisal pada masa yang akan datang.”
Dengan demikian, jika akad itu adalah akad qordh, maka haram hukumnya jika ada imbalan atau bonus, karena imbalan itu dapat dikategorikan sebagai riba, seperti hadist Rasul Saw berikut;
“Setiap utang-piutang yang menghasilka manfaat adalah riba” (HR. Bukhori)
Selain itu, dalam akad wadi’ah, jika orang yang dititip barang itu hendak memanfaatkan barang tersebut dengan meminta iji kepada pemiliknya. Maka akadnya akan berubah menjadi akad ‘ariyah bukan wadi’ah llagi. Sedangkan definisi ‘ariyah “menyerahkan kepemilikan manfaat (suatu benda) dalam waktu tertentu tanpa imbalan.
Inilah akad-akad pada penghimpunan dana bank syariah yang ternyata masih tak syar'i. Serta masih banyak lagi akad-akad batil lainnya bank syariah. Oleh karenanya, ghirah umat dalam mengamalkan syariat islam, harus juga dibarengi dengan ghiroh dalam mewujudkan negara Daulah Khilafah Islamiyah.
Karena khilafahlah yang akan menerapkan ekonomi syariah islam secara kaffah. Sehingga ekonomi syariah, termasuk di dalamnya perbankan syariah tidak lagi menjadi subordinasi ekonomi kapitalisme. Yang memelintir ayat-ayat Allah Swt agar sesuai dengan apa yang diinginkan penguasa dan pengusaha.
COMMENTS