Korupsi Asabri Dan Lainnya, Tuntas Dengan Sistem Islam Kaffah

Skandal Mega Korupsi

Polri dalam laporan tahunannya, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2020 telah menangani 1.412 kasus korupsi. Polri mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara dari berbagai kasus tersebut sebesar Rp 3,6 triliun (merdeka.com, 22/12/2020). Data ini menunjukkan bahwa sudah sangat pantas negeri ini digelari “Negara Korup”.

Oleh: Ummu Bilal

Belum reda berita korupsi Mensos dalam kasus bansos Covid-19, muncul lagi megaskandal korupsi Asabri. Kasus ini semakin menambah deretan panjang korupsi di negeri ini. Korupsi yang melibatkan pihak pejabat berwenang dan merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah. Untuk korupsi Asabri ini, taksiran kerugian negara melampaui skandal korupsi Jiwasraya, yaitu Rp. 23,7 triliun.

Polri dalam laporan tahunannya, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2020 telah menangani 1.412 kasus korupsi. Polri mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara dari berbagai kasus tersebut sebesar Rp 3,6 triliun (merdeka.com, 22/12/2020). Data ini menunjukkan bahwa sudah sangat pantas negeri ini digelari “Negara Korup”. Korupsi mendarah daging menjadi penyakit kronis yang mewabah ke seluruh penjuru negeri. Merebak ke semua lini instansi pemerintah dan swasta, mulai dari paling bawah hingga ke tingkat paling tinggi.

Betul Indonesia sudah dikatakan merdeka secara fisik karena terbebas dari penjajahan negara lain. Namun di balik 75 tahun kemerdekaan, Indonesia ternyata terjajah korupsi oleh ‘anak kandung’ negeri sendiri. ‘Anak kandung’ yang diberikan kepercayaan oleh rakyat untuk mengurusi urusan rakyat dan Negara, ternyata bermain mata. Memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri dan kroninya. Terbukti dengan data KPK sepanjang tahun 2004-2019, terdapat 1.152 kasus korupsi melibatkan pejabat publik dan swasta. Mengapa para pejabat acapkali melakukan ‘pesta’ bernama korupsi ?

Akar Masalah

Perbincangan para pakar politik di ruang publik terkait akar masalah yang menjadi benang kusut korupsi, mengarah pada satu benang merah. Yaitu mahalnya ongkos politik dalam pesta demokrasi dan proses legislasi undang-undang sistem demokrasi sekuler. Tidak ada yang membantah, bahwa ongkos mengikuti kontestasi politik, baik menjadi kepala daerah/negara atau wakil rakyat sangat tinggi. Ongkos ini umumnya dipakai untuk ‘mahar’ politik ke partai pengusung (dana pencalonan); dana kampanye; dana konsultasi dan survey; atau dana ‘serangan fajar’ yang tidak ditampakkan; dan sebagainya.

Hasil penelitian Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran (FITRA), dana yang dikeluarkan untuk pilkada tingkat kota/kabupaten Rp 25 M dan provinsi Rp 100 M. Dana ini jika dibandingkan dengan gaji yang akan diterima oleh gubernur terpilih (misal 10 juta/bulan) tentu saja tidak impas bahkan ‘tekor’. Maka untuk memenuhi dana ini acapkali calon penguasa/wakil rakyat mendapat suntikan dana dari pengusaha. Dukungan dana ini tentu bukanlah free lunch. Dibaliknya ada perjanjian dan etika balas budi. Sehingga ketika mereka berkuasa ada timbal balik kepentingan dan materi yang terjadi dengan pengusaha. Hal inilah akhirnya yang memicu terjadinya korupsi kolaborasi antara pihak penguasa dengan pengusaha.

Pun sama dengan ongkos proses legislasi undang-undang yang dilakukan oleh dewan yang terhormat. FITRA menyebutkan, dana miliyaran rupiah digunakan hanya untuk menyusun dan membahas satu Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU. Padahal jamak diketahui, proses pembuatan UU sarat dengan kepentingan kelompok terutama pengusaha. UU Omnibus Law Ciptaker dan UU Minerba, cukup menjadi buktinya.

Yang miris sanksi atau hukum turunan dari UU tersebut, kerap kali dipermainkan atau diperjualbelikan oleh pemilik kewenangan. Suap menyuap dalam proses penegakan hukum bukan hal yang tabu terjadi. Hukum yang berlaku dinilai tajam ke atas, tapi tumpul kebawah. Sanksi atau hukum tidak menghasilkan efek jera terhadap para koruptor. Sehingga dapat dikatakan bahwa korupsi ini merupakan permasalahan sistemik bukan semata rezim.

Solusi Islam

Syari’at Islam sebagai aturan kehidupan yang syamil (menyeluruh), memiliki beberapa langkah untuk menyelesaikan masalah korupsi secara tuntas. Antara lain

Pertama, syari’at Islam melarang keras menerima harta ghulul. Yaitu harta yang diperoleh wali (gubernur), ‘amil (kepala daerah setingkat walikota/bupati) dan pegawai negara secara tidak syar’i dengan memanfaatkan jabatan/kekuasaan; harta yang diambil di luar imbalan legal; harta pejabat, aparat dan sebagainya yang melebihi kewajaran yang tidak bisa dibuktikan diperoleh secara legal. Baik diperoleh dari harta milik negara maupun masyarakat. Seperti suap dan korupsi. Perbuatan seperti ini dalam pandangan Islam termasuk dosa besar. Karena mendapatkan harta dengan cara yang batil. Di akhirat akan mendatangkan azab.

Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW : "Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap" (HR. Abu Dawud).

“Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur" (HR Imam Ahmad).

Kedua, menanamkan ketakwaan individu. Negara yang pengaturan kehidupannya berdasarkan aqidah Islam secara kaffah, akan dapat melahirkan individu yang bertaqwa. Yaitu individu yang menyadari dirinya senantiasa diawasi oleh Allah SWT. Sehingga ketaqwaan pada diri politisi, pejabat, aparat, pegawai, dan masyarakat, akan melahirkan kontrol dan pengawasan internal terpadu yang bisa mencegah mereka untuk korupsi.

Ketiga, sistem politik Islam termasuk dalam hal pemilihan pejabat dan kepala daerah, tidak mahal sebagaimana sistem demokrasi saat ini. Rasul SAW telah mencontohkan pengangkatan pemimpin daerah. Hal yang sama dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin dan telah menjadi Ijma’ Shahabat. Para wali dan ‘amil ditunjuk dan diangkat langsung oleh Rasul SAW atau oleh khalifah sesudah Beliau. Kepala daerah tidak dipilih baik langsung oleh rakyat atau oleh wakil mereka.

Politisi dan proses politik, kekuasaan dan pemerintahan tidak bergantung dan tak tersandera oleh parpol. Peran parpol dalam Islam adalah fokus mendakwahkan Islam, amar ma’ruf nahi munkar, dan mengoreksi atau mengontrol penguasa. Anggota majelis umat pun tidak memiliki wewenang untuk membuat UU. Karena UU diambul dari hukum syara’. Sehingga faktor maraknya korupsi saat ini yaitu untuk mengembalikan modal biaya politik serta keuntungan, jelas tidak ada dalam sistem politik Islam. Karenanya tidak akan muncul persengkokolan mengembalikan modal ditambah keuntungan itu.

Keempat, perhitungan kekayaan atau pembuktian terbalik. Hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Beliau menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan diminta membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh dengan cara halal. Bila gagal, Umar memerintahkannya untuk menyerahkan kelebihan harta kepada Baitul Mal, atau membagi kekayaan itu separuh untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara

Kelima, sanksi tegas terhadap pelaku korupsi. Berupa ta’zir, yaitu bentuk dan kadar sanksi diserahkan pada ijtihad khalifah atau qadhi (hakim). Bisa berupa penyitaan harta seperti yang dilakukan khalifah Umar, tasyhir (diekspos), penjara, hingga hukuman mati dengan mempertimbangkan dampak kerugian bagi negara dan dhararnya bagi masyarakat. Sanksi seperti inilah yang akan membuat efek jera dan mencegah orang lain berbuat hal yang sama.

Sangat jelas dan efektif langkah sistem Islam dalam pemberantasan korupsi. Islam menyelesaikan masalahnya dari hal yang mendasar sampai cabangnya. Langkah ini memang harus diterapkan secara menyeluruh, tidak sebagian-bagian. Terintegral dalam satu sistem negara yang menerapkan syari’at Islam secara kaffah. Wallahu a’lam bish-shawabi.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Korupsi Asabri Dan Lainnya, Tuntas Dengan Sistem Islam Kaffah
Korupsi Asabri Dan Lainnya, Tuntas Dengan Sistem Islam Kaffah
Skandal Mega Korupsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSdhv1luvmpy7HwwSTV4TVXMGhWuyOVKjRnN7qORfypXdG2S7Z5vIhdVN9eFwnoIRccFcPdMeKdhKKqSR7WqYAptdKSyEqGnCH5mw3z3RlY5KXw9ATwhC654VbUkZ8vESyeKLJQbDkr_I/w640-h640/PicsArt_02-12-10.22.46_compress28.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSdhv1luvmpy7HwwSTV4TVXMGhWuyOVKjRnN7qORfypXdG2S7Z5vIhdVN9eFwnoIRccFcPdMeKdhKKqSR7WqYAptdKSyEqGnCH5mw3z3RlY5KXw9ATwhC654VbUkZ8vESyeKLJQbDkr_I/s72-w640-c-h640/PicsArt_02-12-10.22.46_compress28.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/02/korupsi-asabri-dan-lainnya-tuntas.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/02/korupsi-asabri-dan-lainnya-tuntas.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy