investasi ibukota baru
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih | Institut Literasi dan Peradaban
Ketika pandemi Covid-19 akan milad pertamanya, bukan teknik penanganan termutakhir yang menjadi fokus negara. Namun kelanjutan pembangunan ibukota baru rupanya lebih seksi untuk dibahas. Dilansir dari Tempo.co, 10 Februari 2021, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan dan Pembangunan nasional atau Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata, menyebutkan rencana pembangunan ibu kota negara (IKN) berpeluang dibiayai menggunakan dana dari Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF).
SWF yang beberapa bulan terakhir benar-benar menjadi magnet pembicaraan setiap kalangan. Digadang-gadang mampu memberikan darah segar kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terlebih di awal peresmian Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau SWF Indonesia telah mendapatkan modal Rp 15 triliun dari total modal yang dibutuhkan Rp 75 triliun.
Rinciannya Rp 15 triliun dari pos cadangan pembiayaan investasi di APBN 2020 dan Rp 15 triliun lagi akan terpenuhi melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) 2021. Kemudian sisanya Rp 45 triliun akan ditutupi melalui inbreng saham, BMN dan piutang negara ( Liputan6.com, 8/2/2021).
Pembangunan IKN ini, menurut Rudy sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dimana pembangunan keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 triliun hingga 2024. Yaitu untuk kebutuhan pembangunan perumahan sekitar Rp 330 triliun hingga 2045 karena ada rencana semua aparatur sipil negara (ASN) akan pindah ke IKN.
Rudy yakin meski kondisi pandemi investor akan tertarik, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pun sepakat untuk meringankan beban APBN, ia mendorong swasta untuk berinvestasi di ibu kota negara. Dengan begitu, pemerintah bisa melakukan sewa misalnya untuk kebutuhan perkantoran dan perumahan.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebelumnya menyebut ada sekitar delapan negara yang minat investasi di ibukota baru yakni Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, China, Singapura, Italia, juga Denmark.
Inikah yang dimaksud oleh pemerintah dengan mensegerakan modal awal SWF meski dengan berhutang lagi dan menggunakan pos cadangan investasi di APBN ? Yaitu agar segera mendapat kepercayaan dari para investor dalam dan luar negeri untuk segera berinvestasi dalam proyek IKN di Kalimantan Timur itu?
Sungguh kebijakan tak punya hati nurani. Bahkan cadangan yang ada dalam APBN adalah untuk investasi. Memperlihatkan betapa kosentrasi pemerintah hanya pada besaran investasi bukan pada pengurusan urusan rakyat. Relevankah pembangunan IKN kembali digenjot hari ini? Padahal banyak rakyat kelaparan, pengangguran, generasi rusak, rakyat sakit dan depresi. Apakah dengan IKN situasi akan membaik,pandemi Covid-19 berlalu dan rakyat sejahtera?
Yang ada kita dihadapkan pada pembayaran utang yang sudah jatuh tempo beserta bunganya. Kembali rakyat menjadi obyek penderita. Setiap pembangunan tak mengarah pada kebutuhan rakyat, namun giliran beban yang mestinya ditanggung negara beralih kepada rakyat melalui pajak. Akankah kita diam melihat fakta zalim ini?
Akar permasalahannya adalah ketika cara pandang penguasa bukan pada Ri'ayah, tapi investasi. Artinya siapa yang lebih menguntungkan dari sisi finansial itulah yang akan difasilitasi oleh penguasa, sementara rakyat dianggap beban dan mengurusinya seadanya saja. Ironi, jika kembali mengingat Bantuan Subsidi Upah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta diganti dengan kartu prakerja senilai RP 3,5 juta dengan alasan tidak ada anggaran di APBN. Meskipun nilainya lumayan besar, namun kembali tidak releven dengan kebutuhan rakyat yang harusnya menerima uang real bukan program pelatihan yang tidak bisa dicairkan.
Kebutuhan pokok rakyat masih ditambah dengan beban biaya kesehatan, pendidikan, keamanan , air, tol dan lain-lain padahal penghasilan sudah jauh menurun, bahkan tabungan kian menipis.
Berbeda dengan pengaturan Baitul Mal dalam syariat Islam. Pos-pos pemasukan diperoleh dari kepemilikan umum (pengelolaan SDA), kepemilikan negara ( fa'i, Kharaz dan lain-lain) dan zakat. Pengeluarannya diatur oleh Khalifah, sesuai dengan prioritasnya sehingga tak memandang apakah Baitul Mal akan habis hartanya atau tidak.
Pengaturan ini akan menghindarkan negara dari cengkeraman kapitalis dan menjadi negara mandiri dengan tidak bergantung pada negara lain baik melalui mekanisme utang ataupun investasi luar negeri.
Pembangunan gedung kepala negarapun sifatnya mubah, jika ada hal yang lebih urgent, misalnya penanganan wabah atau penyakit, maka pembiayaan akan didahulukan. Tentu dengan teknis penanganan wabah yang rinci, melalui data dan pemisahan antara si sakit dengan yang sehat, memakai mekanisme Lockdown jika perlukan, serta memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat yang terisolasi.
Mekanisme lain jika memang tak ada dana di Baitul Mal maka negara akan menarik tabaru'at ( sumbangan sukarela) kepada rakyat hingga kebutuhan yang menjadi kewajiban negara misal pendidikan, jihad atau kesehatan terpenuhi. Jika belum mencukupi barulah negara mewajibkan Dharibah (semacam pungutan wajib/pajak) kepada orang-orang kaya saja. Waktunya bukan sepanjang tahun, tapi hingga kewajiban negara terpenuhi.
Inilah sistem yang adil dan tak zalim. Berasal dari Allah SWT yang tak punya kepentingan apapun kepada manusia. Sistem ini telah dipraktikkan langsung oleh Rasulullah dan para khalifah-khalifah sesudahnya, hingga selama 1300 tahun. Adakah hari ini yang bisa menandinginya? 100 tahun tepatnya sistem kapitalisme sejak runtuhnya Daulah khilafah terakhir di Turki Ustmani kita belum sekalipun mengalami sejahtera yang hakiki. Tidakkah kita sebagai kaum beriman merindukannya? Wallahu a' lam bish showab.
COMMENTS