BPJS Kesehatan Surplus, Mampuhkah Mewujudkan Layanan Kesehatan Terbaik?

dampak bpjs surplus

Sejak resmi beroperasi pada 2014, BPJS Kesehatan terus membukukan kerugian. Maka kabar gembira mengenai surplusnya arus kas BPJS Kesehatan pada 2020 menumbuhkan harapan terpenuhinya layanan kesehatan terbaik.

Sejak resmi beroperasi pada 2014, BPJS Kesehatan terus membukukan kerugian. Maka kabar gembira mengenai surplusnya arus kas BPJS Kesehatan pada 2020 menumbuhkan harapan terpenuhinya layanan kesehatan terbaik.

Betapa tidak, berbagai kisah kekecewaan peserta acapkali mencuat sejak beroperasinya lembaga ini. Mungkin kita pernah mendengar cerita mengenai peserta JKN yang ditolak pihak rumah sakit, dengan alasan kamarnya penuh. Atau cerita mengenai peserta JKN yang diminta membeli obat sendiri oleh pihak rumah sakit, dengan alasan obatnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Atau cerita mengenai antrean panjang untuk suatu tindakan medis, hingga berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun lamanya; dengan alasan alat kesehatannya belum ada atau terbatasnya tenaga medis (dokter spesialis). Dan masih banyak kisah senada lainnya.

Layakkah Menggantungkan Harapan Kepada BPJS Pasca Surplusnya Arus Kas BPJS Kesehatan?

Sebelum berharap terlalu banyak, kita perlu meninjau kembali bagaimana postur finansial BPJS Kesehatan mampu mengalami surplus?

Faktor utama adalah kenaikan iuran pada semua kategori peserta. Sebagaimana Perpres No. 75/2019 dan Perpres No. 82/2018, maka sejak Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan signifikan. Memang kenaikan itu lebih dari 85 persen ditanggung oleh negara, termasuk untuk kategori peserta mandiri (PBPU), yang masih disubsidi negara sebesar Rp16.500. Kenaikan iuran juga masih dilakukan pada awal 2021, namun peserta mandiri kelas tiga subsidinya dikurangi menjadi hanya Rp 7.000.

Kemudian didukung dengan meningkatnya  kepatuhan konsumen dalam pembayaran. Kendati angka tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan masih tinggi (untuk peserta mandiri), namun lambat-laun kepatuhannya mengalami peningkatan. Terbukti, jika pada pertengahan 2020 (Agustus) persentase peserta aktif hanya 46,88 persen; maka pada Desember 2020 angkanya meningkat menjadi 48, 02 persen. 

Selain itu, faktor yang juga berkontribusi cukup signifikan adalah menurunnya  tingkat kunjungan pasien ke faskes . Bisa dipahami, selama pandemi kunjungan pasien didominasi pasien covid. Sehingga pasien pengguna fasilitas BPJS Kesehatan turun hingga 40 persen. 

Dengan bertambahnya jumlah pemasukan dan berkurangnya pengeluaran, maka tak heran jika BPJS Kesehatan berhasil surplus. Namun pertanyaan selanjutnya bagaimana jika keadaan sudah normal, dengan tingkat kunjungan pasien kembali normal? Mampukah BPJS Kesehatan mengelola keuangannya sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik?

Apalagi ditambah fakta bahwa sebetulnya aset bersih BPJS Kesehatan saat ini pun masih minus Rp 6,35 triliun. Artinya posisi finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan sejatinya belumlah sehat.  

BPJS Kesehatan: Solusi Keliru Dalam Memberikan Jaminan Kesehatan Rakyat

Dalam sistem BPJS Kesehatan, tumpuan utama bagi pembiayaan layanan kesehatan masyarakat adalah iuran dari anggotanya. Oleh karena itu, pembayaran iuran menjadi hal yang wajib. Jika rakyat tidak/terlambat membayar, ia akan diberi sanksi atau denda oleh Negara (PP Nomor 86 Tahun 2013 pasal 5). BPJS dibolehkan mengambil iuran secara paksa dari rakyat setiap bulan dengan masa pungutan yang berlaku seumur hidup. 

Di sisi lain, kemampuan rakyat untuk membayar premi juga terbatas. Sebagian besar masyarakat hanya mampu membayar premi kelas  tiga. Sehingga layanan kesehatan yang didapatkan pun tidak berkualitas bahkan sampai membahayakan kesehatan. Cerita mengenai hal ini banyak sekali ditemukan.

Ini adalah konsekuensi dari dilimpahkannya tanggung jawab pengelolaan hajat hidup yang berkaitan langsung dengan nyawa masyarakat kepada korporasi Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Praktik BPJS merupakan pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang seharusnya ada di pundak pemerintah/negara. 

Sebagai lembaga yang menggunakan prinsip asuransi sosial, maka perhitungan untung rugi menjadi hal yang dominan dalam pelayanannya. Sehingga lebih mengedepankan bisnis dari pada kesehatan dan keselamatan nyawa masyarakat. Alih-alih memberikan jaminan kesehatan bagi rakyat, yang ada nyawa rakyat tergadaikan.

Islam Memberikan Solusi Terbaik

Dalam Islam, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib untuk disediakan oleh negara. Pelayanan kesehatan termasuk bagian dari kemaslahatan dan fasilitas umum  (al-mashâlih wa al-marâfiq) yang wajib dijamin oleh negara sebagai bagian dari pelayanan negara terhadap rakyatnya. Dalilnya adalah sabda Rasul saw.:

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar ra.).

Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. dalam kedudukan beliau sebagai kepala negara, pernah mendatangkan dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Ubay. Saat Nabi saw. mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Anas ra. bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Lalu mereka jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara saat itu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola oleh Baitul Mal di dekat Quba’. Mereka dibolehkan minum air susunya sampai sembuh. Al-Hakim meriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra. juga pernah memanggil dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Aslam.

Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis dan tanpa diskriminasi.

Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga sifat. Pertama: berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat. Kedua: bebas biaya. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh negara. Ketiga: seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.

Dana yang besar untuk memenuhi jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat, bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya. Sebagai negeri yang memiliki kekayaan alam luar biasa seperti Indonesia, maka tidaklah sulit untuk mendapatkan dana tersebut, jika pengelolaan kekayaan alamnya sesuai syariah. Yakni dikelola langsung oleh negara, bukan diserahkan kepada individu, swasta apalagi asing.

Selain itu, juga masih ada sumber lain yang bisa digunakan, yakni dana  kharaj, jizyah, ghanimah, fa’i, ‘usyur; juga dari hasil pengelolaan harta milik negara dan sebagainya.

Dengan begitu, pelayanan kesehatan bisa diberikan untuk seluruh rakyat secara gratis dan berkualitas. 

Maka penerapan syariah Islam secara menyeluruh dibawah sistem yang dicontohkan Rasulullah SAW adalah hal yang urgent untuk saat ini.

Penulis : Laily Nur Inayah, STP

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: BPJS Kesehatan Surplus, Mampuhkah Mewujudkan Layanan Kesehatan Terbaik?
BPJS Kesehatan Surplus, Mampuhkah Mewujudkan Layanan Kesehatan Terbaik?
dampak bpjs surplus
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8wQpLFvyqKVPvuLlKp_LGaBV1OfSD-hAT9TVTquRvxjZOXxnZqbFI5HGlyA-77W0K2dX0khWyfFq1qzPvrgeamZn0Bd3A2borbOAqHeWbdijZLlrhEspGqRuT3wh1hafmLAFcPJipDpo/w640-h320/bpjssurplus_compress52.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8wQpLFvyqKVPvuLlKp_LGaBV1OfSD-hAT9TVTquRvxjZOXxnZqbFI5HGlyA-77W0K2dX0khWyfFq1qzPvrgeamZn0Bd3A2borbOAqHeWbdijZLlrhEspGqRuT3wh1hafmLAFcPJipDpo/s72-w640-c-h320/bpjssurplus_compress52.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/02/bpjs-kesehatan-surplus-mampuhkah.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/02/bpjs-kesehatan-surplus-mampuhkah.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy