Bongkar Pasang Jilbab di Dermaga Kearifan Lokal

polemik jilbab

Jilbab yang dipahami oleh sebagian masyarakat Indonesia, yang juga jadi konflik di Padang, adalah kain penutup kepala. Dalam islam, kain penutup kepala dinamakan khimar. Kewajiban menggunakan khimar ada di dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 31.

Oleh: Mahrita Julia Hapsari

Pasca viral video adu argumen orang tua siswa dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang Sumatera Barat, isu intoleransi seakan mendapat angin segar. Video berdurasi 15 menit 24 detik itu diunggah EH ke akun sosmed miliinya. EH adalah orang tua siswa yang adu argumen soal kewajiban siswi termasuk non-muslim memakai jilbab ke sekolah (kompas.com, 23/01/2020).

Nyaris semua perangkat negara berkomentar dengan nada yang sama. Mulai dari KPAI, Komnas HAM, hingga Mendikbud. Menurut KPAI, sekolah yang memaksa semua siswa berjilbab, termasuk non-muslim, merupakan tindakan yang merampas hak anak dan mengajarkan intoleran (JPNN.com, 23/01/2020). Komnas HAM bahkan langsung turun ke lapangan dan mengadakan pertemuan dengan Ombudsman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk mengevaluasi peristiwa SMKN 2 Padang.

Reaksi keras disampaikan oleh Mendikbud. Mas menteri mengatakan agar pemerintah daerah segera memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang terbukti terlibat pelanggaran disiplin. Salah satu sanksi tegas yang dimaksud yaitu pembebasan jabatan.

Benarkah ada unsur pemaksaan? Kompas Tv pun mewawancarai beberapa siswa non-muslim di SMKN 2 Padang. Para siswa tersebut merasa tidak ada yang memaksa. Dengan suka rela mereka kenakan jilbab, ada yang sejak SMP bahkan ada yang sejak SD. Jilbab membuat mereka tidak berbeda dengan teman yang lain, itu yang membuat mereka nyaman.

Peraturan berjilbab di lingkungan sekolah negeri Padang, telah ada sejak tahun 2005. Tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang No.451.442/BINSOS-iii/2005. Nomenklaturnya menuliskan kewajiban ditujukan kepada siswi muslim. Menurut mantan wali kota Padang Fauzi Bahar, aturan jilbab tak perlu dicabut karena dibuat untuk menjaga perempuan dan mengembalikan budaya Minang.

Para islamofobia serasa mendapat angin segar dengan kasus jilbab Padang. Seakan mendapat kesempatan untuk menyerang dan membuat wacana buruk tentang islam. Islam dianggap tidak toleran dan tak bisa menerima kebhinekaan.

Genderang intoleransi segera ditabuh. Bongkar pasang jilbab kembali ditakar dengan timbangan budaya. Di Padang yang kental dengan budaya islam, mewajibkan jilbab. Sebaliknya, di Bali, pada tahun 2014 terjadi pelarangan penggunaan jilbab di hampir semua sekolah. Alasannya, menghormati kearifan lokal Bali yang mayoritas Hindu. Jilbab tersandera di ujung kebhinekaan.

Sekularisme telah membuat manusia meninggalkan agama hanya di ujung sajadah dan pojok rumah ibadah. Sementara dalam kehidupan sehari-hari, manusia merasa berhak membuat aturan sendiri. Sehingga, lahirlah peraturan yang dipengaruhi oleh adat kebiasaan di mana manusia hidup. Ini yang membuat perbedaan dan berpotensi melahirkan konflik. Kasus jilbab adalah salah satu bukti.

Untuk menihilkan konflik, perlu mengembalikan penetapan peraturan kepada Allah SWT. Sebagai Tuhan yang menciptakan dan mengatur alam semesta beserta isinya, Allah SWT tak memiliki kepentingan apapun di setiap aturan-Nya. Allah SWT bahkan menjamin keberkahan dan kebaikan jika manusia mentaati segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Sebagai agama sekaligus way of life, islam memiliki aturan yang lengkap dan komprehensif. Jilbab adalah salah satu dari sekian banyak aturan yang Allah SWT turunkan untuk kebaikan manusia.

Jilbab yang dipahami oleh sebagian masyarakat Indonesia, yang juga jadi konflik di Padang, adalah kain penutup kepala. Dalam islam, kain penutup kepala dinamakan khimar. Kewajiban menggunakan khimar ada di dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 31.

Adapun jilbab merupakan kata serapan dari bahasa arab. Secara bahasa, di dalam kamus Al-Muhith, jilbab itu seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung. Dalam kamus Ash-Shahhah, al-Jauhari juga mengatakan, "Jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula'ah (baju kurung/gamis/jubah)."

Menurut Imam Al-Qurtubi, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan, serupa dengan gamis atau jubah. Perintah berjilbab terdapat dalam Al-Qur'an surah Al-Ahzab ayat 59.

Jilbab dan kerudung wajib dipakai wanita muslimah ketika berada di kehidupan umum. Adapun di kehidupan khusus seperti di dalam rumah, memakai jilbab tidak wajib. Namun tetap wajib menutup aurat ketika ada laki-laki asing atau non mahram di rumahnya. Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi Saw.

Kepada wanita non-muslim, ada dua ketentuan berpakaian atas mereka. Pertama, yang dianjurkan dalam agama mereka, yaitu pakaian para pemuka agama atau agamawati, rajin, pendeta, biarawati.. Kedua, yang ditentukan oleh syara'. Aturan-aturan Syara' tentang kehidupan umum meliputi seluruh rakyat, muslim maupun non-muslim.

Jadi, ketika wanita non-muslim berada di kehidupan umum, pakaiannya sama dengan wanita muslimah. Yaitu wajib menutup aurat, tidak bertabaruj dan wajib mengenakan jilbab dan kerudung.

Menerima dan melaksanakan aturan Allah SWT secara menyeluruh adalah sikap terbaik yang wajib dipilih setiap manusia. Sesungguhnya, selalu ada hikmah dan kebaikan disetiap aturan Allah SWT. Wallaahu a'lam []

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Bongkar Pasang Jilbab di Dermaga Kearifan Lokal
Bongkar Pasang Jilbab di Dermaga Kearifan Lokal
polemik jilbab
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHe1sc5LsLBeccszk-at6UCmCuaZ_ELMhQ2DTb-Ysqg76cRotHX_6q6m0stVmsvm0-xOOI0Qp3-Uv2P5CMHydBy7rcDCkTMs80tpa7MGIRx2Xva9ASrmyjBEZTCvnPJa2rO4-yYNvpI5o/w640-h640/PicsArt_02-02-08.26.59_compress53.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHe1sc5LsLBeccszk-at6UCmCuaZ_ELMhQ2DTb-Ysqg76cRotHX_6q6m0stVmsvm0-xOOI0Qp3-Uv2P5CMHydBy7rcDCkTMs80tpa7MGIRx2Xva9ASrmyjBEZTCvnPJa2rO4-yYNvpI5o/s72-w640-c-h640/PicsArt_02-02-08.26.59_compress53.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/02/bongkar-pasang-jilbab-di-dermaga.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/02/bongkar-pasang-jilbab-di-dermaga.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy