Agar Tak Gagal Paham Memaknai Pernikahan

nikah dini dalam islam

Viral sebuah situs bertajuk Aisya Wedding melakukan promo bernada provokasi terhadap pernikahan anak usia dini. Dalam leaflet yang tertera dalam websitenya tertulis mengenai kesiapan wedding organizer tersebut untuk mencarikan jodoh meski usia mempelai wanita masih tergolong muda bahkan di bawah umur. Dicantumkan pula dalil penguat terkait keutamaan menikah di usia muda.

By Ummu Azka

Viral sebuah situs bertajuk Aisya Wedding melakukan promo bernada provokasi terhadap pernikahan anak usia dini. Dalam leaflet yang tertera dalam websitenya tertulis mengenai kesiapan wedding organizer tersebut untuk mencarikan jodoh meski usia mempelai wanita masih tergolong muda bahkan di bawah umur. Dicantumkan pula dalil penguat terkait keutamaan menikah di usia muda.

Belakangan, situs website yang dimasyghulkan keberadaannya tersebut dikabarkan menghilang. Namun nasi telah menjadi bubur, netizen sudah banyak memberikan respon, bahkan diantaranya ramai memperbincangkan perihal syariat pernikahan.

Kementerian Agama (Kemenag) menilai, pernikahan dini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki menerangkan, proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019. Di sini batas usia nikah telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. (republika.co.id)

Sementara itu, KPAI langsung membuat laporan kepada polisi terkait promo tersebut. Pelaporan yang KPAI lakukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. KPAI menyebut banyak pihak yang resah dengan promosi pernikahan dini yang dilakukan Aisha Weddings.

KPAI mengecam promosi nikah usia 12 tahun yang dilakukan Aisha Weddings. Sebab, berdasarkan kajian dan penelitian pernikahan dini berdampak buruk terhadap segala aspek.

Senada dengan KPAI, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pun menegaskan penolakan terhadap pernikahan dini. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan, pihaknya selama ini sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.

Menurutnya, isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari 5 isu prioritas arahan Presiden kepada Kementerian PPPA.

Ketiga lembaga yang cukup dipandang di negeri ini memberikan reaksi yang hampir sama, yakni menolak gerakan menikah di usia yang tergolong muda. Beberapa alasan terungkap lebih kepada pandangan buruk tentang fakta pernikahan usia muda.

Kekhawatiran tersebut tak sepenuhnya salah. Di negeri ini misalnya, beberapa catatan buruk pernikahan usia muda adalah maraknya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap wanita di bawah umur. Belum cukupnya usia dipandang sebagai faktor yang menambah penderitaan wanita korban KDRT makin besar.

Kemudian, angka kemiskinan yang meningkat. Kekhawatiran berikutnya terhadap pernikahan usia dini adalah bertambahnya angka keluarga baru yang mengalami kesulitan ekonomi karena pasangan yang menikah usia muda biasanya belum memiliki pekerjaan yang mapan.

Terakhir, namun seringkali dianggap sebagai kekhawatiran yang utama adalah pandangan bahwa wanita akan berada pada pihak yang dirugikan jika melakukan pernikahan usia muda. Terbatasnya kesempatan bekerja dan berpartisipasi di ranah publik menjadikan munculnya pandangan bahwa wanita yang menikah di usia muda sebagai korban yang harus diselamatkan.

Namun selayaknya dari fakta di atas, dapat kita telaah bahwa permasalahan yang sering ditemukan pada kasus pernikahan usia dini sejatinya bukanlah kasus spesial yang hanya menjangkiti pasangan yang menikah usia dini.

Pertama, kasus KDRT marak terjadi akhir akhir ini disebabkan banyak faktor. Kurangnya didikan agama disertai tekanan hidup yang kian meningkat menjadikan emosi sebagai pelarian dari masalah.

Seseorang yang terdidik dengan agama akan menjadikan agama sebagai tolak ukur perilakunya. Dalam islam, seorang suami dituntut untuk mempergauli istrinya dengan cara yang baik. Memberikan nafkah lahir dan batin dengan penuh kasih sayang, serta mendidik mereka menjadi istri solihah.

Kedua, meningkatnya jumlah keluarga miskin karena pernikahan dini. Realita di permukaan memang tak dapat dibantah, namun menyalahkan pernikahan sebagai penyebab kemiskinan merupakan sebuah kesalahan fatal khususnya bagi seorang muslim.

Adapun fakta kemiskinan yang menimpa keluarga muda merupakan permasalahan yang juga dihadapi keluarga lainnya. Hal itu semata karena faktor sistemik, kapitalisme liberal. Biaya pendidikan yang mahal menjadikan banyak generasi muda dengan potensi yang luar biasa terabaikan begitu saja. Hal ini berpengaruh pada kualitas kehidupan mereka selanjutnya. Terbatasnya lapangan pekerjaan bagi generasi muda pribumi menjadi catatan buruk selanjutnya.

Sementara itu, kekayaan dalam negeri yang terus menerus dikeruk secara eksploitatif telah melengkapi fakta bahwa masyarakat telah dimiskinkan secara sistemik.

Ketiga, kekhawatiran bahwa wanita hanya menjadi korban jika menikah di usia muda merupakan pandangan yang keliru. Fakta kekinian yang menjadikan wanita tak lagi mendapatkan kesempatan bersekolah dan mengenyam pendidikan formal setelah menikah bukanlah karena lembaga pernikahannya mengekang mereka. Hal tersebut lebih karena birokrasi yang ada di negeri ini belum mengatur mengenai kesempatan bersekolah kepada remaja baligh yang sudah menikah. Meskipun saat ini banyak pelajar yang akhirnya terjebak ke dalam pergaulan bebas sampai hamil di luar nikah.

Hal tersebut disebabkan pandangan feminisme yang lahir dari rahim kapitalisme liberal, telah menempatkan perempuan sebagai mesin uang. Karenanya mereka membuat kebijakan sedemikian rupa supaya perempuan yang berada di usia produktif tak sampai "terjerembab" dalam lembaga pernikahan.

Pandangan yang tanpa didasari keimanan itu telah menganggap menikah sebagai kungkungan dan beban baru dalam hidup. Sehingga memunculkan pandangan jika telah menikah, seorang wanita tak lagi produktif, masa depannya dianggap terbatas bahkan mengalami tutup buku.

Hal tersebut jelas berbeda dengan pandangan Islam terhadap pernikahan. Dalam islam, pernikahan adalah lembaga mulia sebagai wadah bagi manusia, laki laki dan perempuan menuju hakikat penciptaan. Beribadah kepada Allah, melestarikan jenis (keturunan) dan saling bertaawun dalam rangka menunaikan amanah khalifatul fil ardh.

Begitu sucinya lembaga pernikahan , hingga tersemat baginya sebagai pelengkap separuh agama serta ibadah yang paling lama dalam kehidupan seseorang. Rasulullah menjelaskan keutamaan dalam pernikahan seperti dalam sebuah hadits :

"Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang salehah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah setengah sisanya". (HR. Baihaqi 1916)

Janji mengenai bertambahnya rizqi setelah menikah menjadi kekuatan selanjutnya bagi seorang muslim. Allah berfirman :

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (TQS. An-Nuur: 32)

Adapun mengenai batasan usia, seorang muslim yang telah menginjak usia baligh, serta memiliki akal sehat dan kemampuan dalam hal menanggung beban pernikahan, maka baginya pernikahan sudah bisa dilakukan. Karenanya edukasi seputar pernikahan ini sepatutnya dilakukan secara integral dari semua pihak yakni keluarga, masyarakat dan juga negara demi membentuk generasi muda yang layak menjadi penerus bangsa.

Begitulah sejatinya sebuah pernikahan sebagai lembaga yang akan menyelamatkan tatanan sosial manusia dalam masyarakat , telah diatur sedemikian rupa dalam syariat. Edukasi yang jelas menjadi penting agar tak terjadi gagal paham dalam memaknai pernikahan.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Agar Tak Gagal Paham Memaknai Pernikahan
Agar Tak Gagal Paham Memaknai Pernikahan
nikah dini dalam islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiiuj2YyYuhLGSzzD8MGMnaJZ7eA6w9U6mHYVapAqyO7n87oFhnZLcaS-702CxkyuYSTGCCAg8BMqptb8bNOr9tmKLIZk6B7PKai0zdKaiRTyW1yhaIf8ijrrJGbP3skqQSuk0iZYOpzA/w640-h480/images+-+2021-02-24T160507.188_compress88.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiiuj2YyYuhLGSzzD8MGMnaJZ7eA6w9U6mHYVapAqyO7n87oFhnZLcaS-702CxkyuYSTGCCAg8BMqptb8bNOr9tmKLIZk6B7PKai0zdKaiRTyW1yhaIf8ijrrJGbP3skqQSuk0iZYOpzA/s72-w640-c-h480/images+-+2021-02-24T160507.188_compress88.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/02/agar-tak-gagal-paham-memaknai-pernikahan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/02/agar-tak-gagal-paham-memaknai-pernikahan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy