RUU PKS dan Regulasi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia

tolak ruu pks

Menyikapi pernyataan politikus PPP Arsul Sani diatas yang menyatakan akan memperhatikan pasal-pasal di RUU PKS apakah sesuai atau tidak dengan pasal yang ada KUHP nyatanya bisa dibenarkan. Mengingat dalam KUHP sendiri sudah ada regulasi yang mengatur tindak pidana yang berhubungan dengan kekerasan seksual diantaranya UU No. 23 tahun 2002 sebagimana yang telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang.

Oleh : Miliani Ahmad

Setelah masa penantian panjang dan sempat ditolak berkali-kali untuk masuk ke prolegnas akhirnya RUU PKS dipastikan akan melanggeng masuk kedalam daftar prolegnas prioritas bersama beberapa RUU lainnya yang akan segera disidangkan DPR.

Upaya pantang menyerah yang dilakukan para pengusung gender untuk setia menggedor pintu DPR bukan tanpa alasan. Alasannya karena jumlah korban kekerasan seksual makin meningkat. Apalagi di masa pandemi sepanjang tahun 2020, kekerasan seksual terhadap perempuan semakin menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Komnas HAM sendiri telah mencatat sebanyak 4.849 orang mengalami kekerasan seksual (kompas.com, 14/01/2021).

Banyak pihak yang mendukung agar RUU PKS ini agar segera disahkan menjadi UU. Diantaranya, organisasi perempuan di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), Fatayat. Bagi Fatayat, upaya itu merupakan bentuk jihad untuk memerangi kekerasan seksual di Indonesia (kompas.com, 15/01/2021).

Namun, disisi lain PPP justru bersikap akan mengkritisi dengan hati-hati masuknya RUU tersebut ke prolegnas prioritas. Menurut Arsul Sani selaku politikus PPP, sikap kritis terhadap draf RUU PKS amat diperlukan untuk melihat isinya dari sudut pandang norma agama dan nilai-nilai sosial. Lebih lanjut, apakah pasal yang ada di RUU tersebut ada kesesuaian apa tidak dengan pasal yang ada di KUHP (news.detik.com, 16/01/2021).

Tumpang Tindih Regulasi

Menyikapi pernyataan politikus PPP Arsul Sani diatas yang menyatakan akan memperhatikan pasal-pasal di RUU PKS apakah sesuai atau tidak dengan pasal yang ada KUHP nyatanya bisa dibenarkan. Mengingat dalam KUHP sendiri sudah ada regulasi yang mengatur tindak pidana yang berhubungan dengan kekerasan seksual diantaranya UU No. 23 tahun 2002 sebagimana yang telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang.

Namun, bagi para pengusung "pembela perempuan" beberapa regulasi diatas tidak mewakili konteks pengertian yang lebih jelas tentang makna kekerasan seksual. Bagi mereka, pengertian kekerasan seksual harus dikembalikan pada pengertian yang diberikan oleh WHO yang menjabarkan adanya 11 perbuatan yang terkategori perbuatan kekerasan seksual.

Selain itu, dalam pandangan mereka masalah kekerasan seksual tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan tentang kriminalitas semata. Aspek persoalan yang menimpa korban mestinya menjadi perhatian penting dalam penanganan masalah kekerasan seksual. Dalam ranah hukum pidana saat ini, perundang-undangan yang ada tidak secara lugas menjelaskan masalah korban dan juga hak-haknya. Baik dalam KUHAP maupun KUHP definisi tentang korban belum ditemukan. Jika pun ditemukan hal yamg berkaitan dengan korban, ia hanya dinilai sebagai saksi seperti yang tertuang dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari sini nampak jelas, bahwa perjalanan regulasi yang telah banyak dilahirkan di negeri ini nyatanya tidak mampu mengakomodir keinginan seluruh pihak. Satu pihak menganggap isu kekerasan seksual adalah masalah kriminalitas sedangkan di pihak lain berharap pemerintah segera memberikan payung hukum terhadap korban kekerasan seksual.

Ketidakmampuan untuk mengakomodir semua kepentingan dapat disebabkan dari sudut pandang yang berbeda dalam memandang masalah. Termasuk juga sudut pandang dalam memahami masalah kekerasan seksual yang banyak dialami oleh perempuan. Bagi para pengasong ide kesetaraan, perempuan selalu didudukkan sebagai pihak yang sering tersudutkan dan kadang tidak memperoleh perlakuan yang adil. Fakta ketidakadilan dan juga sikap dominan laki-laki yang diyakini muncul dari sistem patriarki inilah yang menjadi sumber hukum mengapa RUU PKS begitu mendesak untuk segera disahkan.

Jika diamati, hal ini memang wajar terjadi dalam sistem demokrasi. Ketidakmampuan mengakomodir semua keinginan dan banyaknya kebijakan yang tumpang tindih sejatinya muncul akibat kecacatan dari sistem demokrasi itu sendiri. Tersebab satu hal, karena demokrasi itu lahir dari akal manusia yang serba lemah dan mempunyai keterbatasan dalam menjangkau dan menyelesaikan masalah.

Disisi lain juga, sebagai sebuah sistem yang lemah, demokrasi memang sering melahirkan kontroversi. Apalagi jika sistem perundang-undangan yang lemah kerap disusupi berbagai kepentingan tersembunyi. Tak beda dengan RUU PKS. Konteks perlindungan terhadap korban kerap dijadikan senjata untuk menjadikan RUU ini segera sah dimata negara. Padahal jika diperhatikan dengan seksama nafas RUU PKS ini beraroma kental paham liberal yang berfokus pada sekularisasi.

Misalnya saja definisi ‘kekerasan seksual' yang digunakan dalam RUU PKS ini terfokus pada klausul: “secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas”. Klausul ini memberi kesan bahwa sebuah perbuatan seksual yang dilakukan, bila ada persetujuan maka tidak akan dianggap sebagai kejahatan seksual. Klausul ini sangat berbahaya karena berpeluang melegalkan perilaku seksual secara bebas.

Islam Kunci Penyelesaian Masalah Kekerasan Seksual

Sebagai sebuah ideologi yang sempurna, Islam memiliki mekanisme ampuh yang mampu menenggelamkan masalah kekerasan seksual sampai ke akar-akarnya. Dalam regulasi kebijakannya, Islam tidak menyandarkan penyerahan pembuatan hukumnya kepada akal manusia. Akan tetapi dikembalikan kepada aturan pemilik alam, Allah rabbul 'izzati. Hal ini bisa dilakukan dengan merujuk kepada Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma' sahabat dan juga Qiyas.

Dalam penyelesaiannya, Islam memandang masalah kekerasan seksual ini bukanlah sebuah permasalahan yang muncul dengan sendirinya. Tetapi muncul sebagai impact dari rusaknya pengaturan sistem kehidupan yang ada. Maka, untuk menyelesaikannya perlu merumuskan kebijakan yang tidak hanya berfokus kepada langkah kuratif saja tapi juga harus melakukan langkah persuasif.

Pada langkah persuasif, Islam akan mewajibkan negara untuk membangun keterpaduan sistem yang kuat agar celah-celah kekerasan seksual bisa ditutupi. Misal, melarang kehidupan sosial yang dipenuhi unsur pergaulan yang tidak Islami, melarang peredaran miras dan obat terlarang, melarang pornografi di semua kanal media, membangun sistem perekonomian yang kuat denga tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Pun juga dengan langkah kuratifnya, sanksi hukum akan diberlakukan dengan seadil-adilnya. Tidak akan dibiarkan para pelaku bisa lepas dari hukuman. Misalnya bagi pelaku pemerkosaan, mereka akan di sanksi dengan 100 kali jilid jika mereka belum pernah menikah (ghairu muhshan) dan sanksi rajam sampai mati jika mereka sudah pernah menikah (muhsan).

Demikianlah, kebijakan dan regulasi yang dijalankan dalam Islam. Semua langkah ini mampu menuntaskan masalah kekerasan seksual secara tuntas sekaligus mampu memberikan kepuasan kepada semua pihak baik bagi masyarakat maupun korban kekerasan seksual itu sendiri dalam menyelesaikan masalah kekerasan seksual.

Wallahua'lam bish-showwab

Palembang, 17 Januari 2021

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: RUU PKS dan Regulasi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia
RUU PKS dan Regulasi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia
tolak ruu pks
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUKCCmEJ_X8jJPDpurqvZexMRIBrwIBYDWzNgjRSkySFjgI7RHrQMl_Nr3hSHM74QLLHyuhmlJ4J8ZMN7LvnVifYGWu-l9F0YpPdSP5QliNASnAEfMTTTUQsedtgrJqixHBtLrUo0UkHU/w640-h402/images+-+2021-01-20T091137.020_resize_55.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUKCCmEJ_X8jJPDpurqvZexMRIBrwIBYDWzNgjRSkySFjgI7RHrQMl_Nr3hSHM74QLLHyuhmlJ4J8ZMN7LvnVifYGWu-l9F0YpPdSP5QliNASnAEfMTTTUQsedtgrJqixHBtLrUo0UkHU/s72-w640-c-h402/images+-+2021-01-20T091137.020_resize_55.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/01/ruu-pks-dan-regulasi-penanganan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/01/ruu-pks-dan-regulasi-penanganan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy