utang indonesia 2021
Oleh : Asy Syifa Ummu Sidiq
Pandemi hampir setahun, namun tak juga kelihatan berujung. Begitu pula ekonomi, lumpuh akibat pukulan pandemi. Demi berjalannya putaran ekonomi, mau tak mau perusahaan besar di bidang industri dan perdagangan harus bertahan. Karena mereka adalah tulang punggung ekonomi negeri.
Sayangnya, untuk menjaga dapur perusahaan tetap mengepul butuh dana yang besar. Pada kesempatan ini, untuk menghitung kebutuhan itu Bank Indonesia (BI) melakukan survei. Dari survei tersebut diketahui bahwa perusahan-perusahaan atau korporasi membutuhkan dana tambahan untuk mengepulkan dapurnya selama kuartal pertama tahun 2021. Menurut Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengungkap pembiayaan ini akan diambil dari kredit bank. Sebagian juga dari dana perusahaan (cnnindonesia.com, 18/1/21).
Usaha Gali Lubang Tutup Lubang
Jika kebutuhan korporasi ini jadi dicukupi dengan kredit bank, maka korporasi akan terjerat utang. Pertanyaannya siapa yang akan membayar? Apakah korporasi atau negara? Bagaimana jika ternyata korporasi tak mampu membayar? Apakah utang akan ditutup oleh negara?
Belum lagi jika tak ada uang yang cukup di bank. Dari mana bank akan memberikan pinjaman? Apakah BI akan bersedia mencetak uang? Jika benar uang dicetak, bukankah justru akan membuat inflasi semakin naik? Bagai makan buah simalakama, mundur kena dan maju pun kena. Alternatif yang dapat diambil adalah dengan utang luar negeri.
Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. Setiap kekurangan anggaran menutupi APBN, jalan terakhir adalah utang. Konsekuensinya, utang luar negeri (ULN) bertambah. Kalau jumlah utang bertambah, beban negara setiap tahun untuk membayarnya pun ikut bertambah. Belum lagi dengan bunga yang menyertainya. Di tahun 2019 saja, bunga ULN yang harus dibayar sebesar Rp 275,5 triliun. Tidak menutup kemungkinan bunganya akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Mengingat ULN di triwulan Ill tahun 2020 sebanyak 408,5 miliar dolar AS atau atau sekitar Rp5.768 triliun (Kurs 1 dolar AS=Rp14.126) (pikiranrakyat.com, 16/11/20).
Bagaimana cara bayar utang? Seperti biasa, pembayaran utang beserta bunganya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika APBN kurang, kemungkinan yang biasa dilakukan adalah melelang harta yang dipunya. Seperti fasilitas jalan tol, sumber daya alam (SDA), pelabuhan dll. Bisa terbayang bagaimana nasib penduduk jika fasilitas umum itu dilelang ke asing?
Bagaimana jika masih kurang? Kebiasaan masyarakat zaman sekarang kalau mentok tak ada harta yang bisa dijual, ya tinggal gali lubang tutup lubang. Alias mengutang lagi demi menutupi utang sebelumnya atau demi dapur agar terus mengepul. Sayangnya, utangnya tetap pakai riba. Hal yang lebih membahayakan lagi, ULN dijadikan wasilah oleh para penjajah untuk mencengkeram wilayah jajahannya. Dengan mengikatkan perjanjian atas ULN, negara penerima utang tak akan sanggup menolak keinginan para lintah darat.
Islam Maksimalkan Usaha Melayani Umat
Dalam sejarah Islam, khilafah yang digdaya tak pernah terlibat utang. Apalagi utang luar negeri. Kecuali saat kemunduran khilafah, di waktu para penjajah sudah mulai menyerang dan menguasai khilafah. Namun, selama Islam benar-benar diterapkan sebagaimana masa Rasulullah, tak ada tarikh yang menceritakan utang negara.
Mengapa demikian? Karena negara memiliki kas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Sekaligus untuk memberikan pinjaman non ribawi kepada pelaku usaha. Khilafah akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, asalkan usahanya tidak melibatkan sesuatu yang haram. Baik haram karena dzat atau haram dalam aktivitas usaha.
Jika masa pandemi terjadi, kebijakan karantina total dalam wilayah yang terkena wabah saja. Sehingga wabah tidak akan menular ke wilayah lain. Sedangkan sektor usaha jika memang harus berhenti karena pertimbangan berada pada daerah wabah, akan dihentikan sementara. Hal ini dilakukan atas pertimbangan keamanan. Bagaimana dengan pengusaha dan pekerjanya? Mereka akan diberikan tunjangan untuk memenuhi kebutuhannya. Sehingga mereka akan tetap hidup. Jika perusahaan tersebut berada di daerah luar pandemi, akan diizinkan tetap beroperasi. Kalau kekurangan biaya akan dibantu oleh negara.
"Tidaklah seorang diamanahi memimpin suatu kaum kemudian ia meninggal dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, maka diharamkan baginya surga." (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagaimana dengan sumber kas untuk membiayai semuanya? Seluruh pembiayaan akan diambil dari kas Baitul Mal. Baitul Mal sendiri memiliki 3 pemasukan, yaitu kepemilikan negara, kepemilikan umum, zakat khusus bagi fakir miskin. Pendapatan dari semua pemasukan tersebut akan menghasilkan ribuan triliun. Sehingga cukup membiayai kebutuhan rakyat. Negara tidak perlu menggali utang, apalagi ULN.
Islam mengharamkan ULN, tidak hanya karena berbasis riba, tapi karena ULN dijadikan alat untuk menjebak negara jajahan. Padahal Islam mengharamkan mukmin menggantungkan nasibnya pada orang kafir.
“Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS. Al-Nisâ’ [4]: 141)
Wallahu'alam bishowab.
COMMENTS