Kebebasan dan Pelecehan Seksual Anak

pelecehan seksual anak

Kasus pelecahan di Kota Malang semakin meningkat di tahun 2020. Sepanjang 2020 ini, Kejari Kota Malang menangani 8 Kasus Pelecehan dan kekerasan seksual pada anak. Jumlah ini beda tipis pada saat tahun 2019 yaitu 7 kasus. Motif pelecehan dan kekerasan seksual ini mempunya motif yang berbeda, tetapi rata-rata penyebabnya dari gadget yang digunakan anak-anak. Seharusnya orang tua lebih berhati-hati dan selalu mengawasi anak saat menggunakan gadget

Oleh: Adisti | Kota Malang

Kasus pelecahan di Kota Malang semakin meningkat di tahun 2020. Sepanjang 2020 ini, Kejari Kota Malang menangani 8 Kasus Pelecehan dan kekerasan seksual pada anak. Jumlah ini beda tipis pada saat tahun 2019 yaitu 7 kasus. Motif pelecehan dan kekerasan seksual ini mempunya motif yang berbeda, tetapi rata-rata penyebabnya dari gadget yang digunakan anak-anak. Seharusnya orang tua lebih berhati-hati dan selalu mengawasi anak saat menggunakan gadget. Karena dari situlah anak-anak mengenal orang-orang asing, dari yang sekedar hubungan media sosial, hingga bertemu di dunia nyata dan berujung pacaran. Tidak sampai disitu, hubungan pacaran itu terus berlanjut hingga terjadi kasus pelecahan seksual pada anak. Meningkatnya kasus kejahatan seksual telah ditemukan fakta dipicu oleh merajalelanya tayangan pornografi dan porno aksi, serta narkoba, miras, dan zat adiktif lainnya. Parameter lain yang menunjukkan bahwa Indonesia darurat kekerasan, penegakan hukum untuk kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak ini juga masih sangat lemah. Jika tidak bisa ditemukan minimal dua alat bukti, maka kasus kejahatan seksual tidak bisa dilanjutkan alias bebas. Tidak sedikit para pelaku kejahatan seksual terhadap anak diputus pengadilan bebas hanya karena tidak diperoleh dua alat bukti seperti saksi yang melihat walaupun nyatanya anak telah menjadi korban (Alinea.id).

Peran keluarga memang sangat diperlukan dalam mendidik, memberi kenyamanan dan keamanan pada anak-anaknya . Tetapi, ketahanan keluarga pada saat ini sudah cenderung tergerus dan pupus. Pola pengasuhan dalam lingkungan keluarga yang salah mengakibatkan keluarga tidak lagi menjadi tempat yang nyaman bagi anak, bahkan tidak lagi menjadi benteng dan atau garda terdepan untuk memberikan perlindungan bagi anak.Tidak sedikit pemenuhan hak anak terabaikan, akibatnya anak terjebak menjadi korban dan atau pelaku kejahatan. Keadaan ini disebabkan karena keluarga tidak lagi bisa menjadi benteng bagi anak untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Lalu pertanyaannya, siapa lagi kah yang akan memberikan perlindungan atas masalah yang dihadapi anak jika keluarga sudah menjadi ancaman bagi anak di sekitarnya?

Disini peran negara sangat di butuhkan. Tidak mungkin kita bisa menyelesaikan masalah kekerasan dan kejahatan anak jika yang melakukannya hanya individu atau keluarga. Negara berkewajiban untuk mengayomi, melindungi, dan sebagai benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, demikian juga anak. Nasib anak menjadi kewajiban Negara untuk menjaminnya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yagn memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim)

Negara adalah benteng sesungguhnya yang melindungi anak-anak dari kejahatan. Negara akan melakukan perlidungan secara sistemik melalui beberapa penerapan aturan, yaitu :

1. Penerapan sistem ekonomi Islam

Beberapa kasus kekerasan anak terjadi karena fungsi ibu sebagai pendidik dan penjaga anak kurang berjalan. Karena tekanan ekonomi memaksa ibu untuk bekerja meninggalkan anaknya. Oleh karena itu Islam mewajibkan Negara menyediakan lapangan kerja yang cukup dan layak agar para kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya. Sehingga para perempuan akan fokus pada fungsi keibuannya (mengasuh, menjaga, dan mendidik anak) karena tidak dibebani tanggung jawab nafkah.

2. Penerapan Sistem Pendidikan

Negara wajib menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam yang akan melahirkan individu bertakwa. Individu yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban yang diberikan Allah dan terjaga dari kemaksiatan apapun yang dilarang Allah.

3. Penerapan Sistem Sosial

Negara wajib menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai ketentuan syariat. Di antara aturan tersebut adalah: perempuan diperintahkan untuk menutup aurat dan menjaga kesopanan, serta menjauhkan mereka dari eksploitasi seksual; larangan berkhalwat; larangan memperlihatkan dan menyebarkan perkataan serta perilaku yagn mengandung erotisme dan kekerasan (pornografi dan pornoaksi) serta akan merangsang bergejolaknya naluri seksual. Keitka sistem social Islam diterapkan tidak akan muncul gejolak seksual yang liar memicu kasus pencabulan, perkosaan, serta kekerasan pada anak.

4. Pengaturan Media Massa

Berita dan informasi yagn disampaikan media hanyalah konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apapun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hokum ysara akan dilarang keras.

5. Penerapan Sistem Sanksi

Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk orang-orang yang melakukan kekerasan dan penganiiayaan anak. Hukuman yang tegas akan membuat jera orang yang terlanjur terjerumus pada kejahatan dan akan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan tersebut.

Orang tua juga mempunyai peranan penting dalam menyayangi anak-anak, mendidiknya, serta menjaganya dari ancaman kekerasan, kejahatan, sedrta terjerumus pada azab neraka (QS. At-Tahrim [66]:6).


Salah satu materi pendidikan yang harus diberikan orang tua adalah terkait syariat Islam. Pemahaman yang menyeluruh terhadap hukum-hukum Islam menjadi salah satu benteng yang akan menjaga anak dari terjebak pada kondisi yang mengancam dirinya.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3562,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Kebebasan dan Pelecehan Seksual Anak
Kebebasan dan Pelecehan Seksual Anak
pelecehan seksual anak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZlOTyW7lBXaOAolCjSgwWFP7nM0JBFxGMVvaNvspz9PflIM015xxSyDqpJw7tXiHAKwDJ-vn1zGEV-Jz32QlF25NiEwImfX5yvvLAvNhr4J2suDT6ZbWdl6dy237JCoyQ_iGpwtW0WG8/w640-h474/images+-+2021-01-13T081456.925_resize_51.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZlOTyW7lBXaOAolCjSgwWFP7nM0JBFxGMVvaNvspz9PflIM015xxSyDqpJw7tXiHAKwDJ-vn1zGEV-Jz32QlF25NiEwImfX5yvvLAvNhr4J2suDT6ZbWdl6dy237JCoyQ_iGpwtW0WG8/s72-w640-c-h474/images+-+2021-01-13T081456.925_resize_51.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/01/kebebasan-dan-pelecehan-seksual-anak.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/01/kebebasan-dan-pelecehan-seksual-anak.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy