JILBAB : TUNTUNAN ATAU PAKSAAN?

hukum jilbab

Di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, sistem yang berlaku dalam mengatur kehidupan adalah sekularisme, yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Termasuk juga ketika menghadapi persoalan terkait polemik seragam muslimah bagi para siswi. Dalam hal ini perspektif yang digunakan adalah dilihat dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijadikan standar dalam menilai kasus ini. Apalagi kemudian ditambah dengan kepentingan politik tertentu untuk mendiskreditkan golongan tertentu maka tentu masalah ini akan bertambah rumit.

Oleh : Reny K. Sarie (Pegiat Opini Islam & Pemerhati Sosial)

Viral, siswi non-muslim SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diminta memakai jilbab oleh pihak sekolah. Kasus ini menjadi viral ketika Elianu Hia selaku orang tua dari siswi bernama Jeni Cahyani Hia, mengunggah surat pernyataan yang dibuatnya terkait kasus itu. Dia juga membagikan video berisi rekaman pertemuan dengan pihak sekolah. Video tersebut mendapatkan perhatian publik karena ada dugaan pemaksaan berpakaian muslim kepada siswi nonmuslim.

Kepala sekolah SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi menegaskan pihak sekolah tak pernah melakukan paksaan apa pun terkait pakaian seragam bagi nonmuslim. Dia mengklaim siswi non-muslim di SMK tersebut memakai hijab atas keinginan sendiri.

"Tidak ada memaksa anak-anak. (Di luar aturan sekolah), memakai pakaian seperti itu adalah juga keinginan anak-anak itu sendiri. Kami pernah menanyakan, nyaman nggak memakainya. Anak-anak menjawab nyaman, karena semuanya memakai pakaian yang sama di sekolah ini, tidak ada yang berbeda. Bahkan, dalam kegiatan-kegiatan keagamaan (Islam) yang kami adakan, anak-anak non muslim juga datang, walaupun sudah kami dispensasi untuk tidak datang. Artinya, nyaman anak-anak selama ini," jelas Rusmadi. "Tidak ada perbedaan, dan tidak ada gejolak selama ini," tambah dia. (www.detik.com Sabtu 23 Januari 2021).

Beragam tanggapan dan pendapat dari para tokoh dan pejabat terkait kasus ini. Mulai dari Menteri Polhukam, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, para anggota DPR hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Semuanya seragam menyuarakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh SMK Negeri 2 Padang tersebut merupakan tindakan intoleransi dan melanggar Hak Asasi Manusia.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan adanya intoleransi di beberapa sekolah negeri. "KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman. Sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak," ujar Retno dalam siaran persnya. Menurut Retno, sekolah negeri merupakan sekolah pemerintah, di mana siswanya beragam atau majemuk. Karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM (www.kompas.com, Minggu 24 Januari 2021).

Mendikbud Nadiem Makarim bahkan meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mengenai siswi non-muslim harus memakai jilbab tersebut.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda yang juga merupakan politikus PKB mengatakan kejadian tersebut menunjukkan adanya sikap intoleransi di sekolah-sekolah negeri. Padahal, menurutnya, tenaga kependidikan harus mengutamakan nilai Pancasila dan kebinekaan. "Kami sangat prihatin dengan fenomena maraknya sikap intoleran di lembaga-lembaga pendidikan milik pemerintah. Banyak tenaga pendidik yang tidak tepat dalam mengajarkan semangat keberagamaan di kalangan siswa," ujarnya dalam keterangan yang diterima (detik.com, Sabtu 23/1/2021).

Di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, sistem yang berlaku dalam mengatur kehidupan adalah sekularisme, yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Termasuk juga ketika menghadapi persoalan terkait polemik seragam muslimah bagi para siswi. Dalam hal ini perspektif yang digunakan adalah dilihat dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijadikan standar dalam menilai kasus ini. Apalagi kemudian ditambah dengan kepentingan politik tertentu untuk mendiskreditkan golongan tertentu maka tentu masalah ini akan bertambah rumit.

Maka terkait kewajiban mengenakan jilbab atau menutup aurat bagi muslimah, tentulah hal ini harus kita kembalikan pada persoalan hukum Islam. Ini bukan semata-mata karena kacamata agama tetapi harus dilihat bahwa ini adalah solusi bagi manusia karena Islam adalah agama yang diturunkan bagi manusia. Disebutkan di dalam Al-Qur’an surat Al-Anbiya ayat 107: “wa maa arsalnaaka illaa rohmatan lil’aalamiin” yang artinya“ Dan tidaklah kami mengutus kamu Muhammad melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam”. Rahmat bagi alam bukan hanya rahmat bagi manusia, hewan atau tumbuhan namun rahmat bagi semesta alam. Dengan Islam maka semuanya akan mendapat rahmat, tidak dikhususkan bagi Muslim saja. Akan tetapi, non-muslim pun akan mendapatkan rahmat. Istilah, "Rahmatan li al-'Alamin" adalah, "Jalban lil al-Mashalih" (terwujudnya kemaslahatan), dan "Daf'an 'an al-Mafasid" (tercegahnya kerusakan).

Ketika Islam datang sebagai solusi dalam kehidupan, maka yang harus dilihat adalah Islam itu solusi bagi manusia. Bukan hanya solusi bagi laki-laki namun juga perempuan. Bukan hanya menyelesaikan masalah muslim tetapi juga non-muslim. Jilbab sebagai salah satu hukum Islam maka janganlah memandang hal ini dari sentimen agama terlebih dahulu. Namun pandanglah hal ini sebagai solusi yang Allah SWT berikan kepada manusia tanpa memandang laki-laki atau perempuan. Ketika Allah SWT mewajibkan jilbab bagi perempuan maka ini tidak hanya solusi bagi perempuan namun juga solusi bagi laki-laki.

Kewajiban menutup aurat tidak hanya merupakan aturan tetapi juga menjadi solusi bagi seluruh manusia dalam menyelesaikan persoalan naluri seksual (gharizatun nau’), dimana pintu-pintu perzinahan ditutup, kehormatan dan kemuliaan wanita terjaga, disertai juga larangan berkhalwat dan kewajiban menundukkan pandangan (ghaddul bashar). Inilah solusi yang diturunkan Allah SWT untuk mengatasi permasalahan seksual yang ada ditengah-tengah manusia, untuk mengatur kehidupan mereka agar tidak terperosok dalam kehidupan binatang atau hewan. Dalam QS Al A’raf 7 : 179, Allah menjelaskan, yang artinya :

“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah).

Ketika seorang perempuan diwajibkan untuk menutup aurat, Islam memandang bahwa auratnya adalah sebuah kehormatan yang harus dijaga dan ini merupakan bagian dari penjagaan martabat dan memelihara kemuliaan perempuan. Bukan dalam rangka memaksa perempuan dan melanggar hak asasinya. Dan ketika menutup aurat ini diwajibkan disertai dengan adanya kewajiban menundukkan pandangan maka baik perempuan maupun laki-laki akan terjaga dan terhindar dari perzinaan sehingga terwujudlah makna "Jalban lil al-Mashalih" dan "Daf'an 'an al-Mafasid".

Inilah cara pandang yang harus digunakan dalam memandang masalah jilbab atau menutup aurat. Bukan masalah hak asasi manusia atau bukan, namun merupakan keniscayaan untuk memelihara kemuliaan dan menghormati martabat perempuan sekaligus menutup rapat pintu-pintu perzinaan. Juga merupakan solusi bagi non-muslim karena mereka pun juga manusia yang sama-sama memiliki naluri seksual. Inilah cara Allah SWT menjaga kedudukan manusia baik perempuan maupun laki-laki dalam kehormatannya sebagai manusia. “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam” (terjemah QS Al Isra : 70). Ketika Allah SWT mewajibkan jilbab sebagai aturan menutup aurat bagi perempuan, maka kemaslahatannya tidak hanya dirasakan bagi perempuan sendiri namun juga oleh manusia yang lain. Bayangkan kalau manusia tidak diatur bagaimana berpakaian, tentulah akan seenaknya saja. Begitu juga ketika zina dilarang maka tidak hanya larangan bagi muslim sementara yang non muslim bebas berzina, bila ini terjadi maka sudah tentu manusia tidak akan ada bedanya lagi dengan binatang.

Al Islam adalah dien yang mulia dan memuliakan manusia. Turun dari Zat Yang Maha Mulia, Allah SWT dengan berbagai keunggulannya. Dalam Islam, laki-laki dan perempuan dipandang sama sebagai makhluk Allah Swt. Dengan tujuan penciptaan yang sama : menyembah Allah SWT dengan sebaik-baiknya ibadah. Hanya dalam sistem Islamlah perempuan dimuliakan dan dijaga kehormatannya. Islam datang menyelamatkan perempuan dan umat dari segala bentuk penyimpangan dan kesesatan yang terjadi di masa-masa sebelumnya. Islam sejatinya sangat adil kepada perempuan dan memberikan hak-haknya secara proporsional sesuai fitrah kemanusiaan, bukan dengan standar HAM.

Tak ada yang mampu menandingi keagungan Islam dalam memuliakan perempuan, siapa pun dia, umat atau bangsa mana pun. Wallahu a’lam bish-shawwab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: JILBAB : TUNTUNAN ATAU PAKSAAN?
JILBAB : TUNTUNAN ATAU PAKSAAN?
hukum jilbab
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0cetOeZfKRpBmtupjk-_q9sxvSoem_T_8pOthKk8jzXlnPv1my6yLpRn1xYzksWH0L2StDi4KYWZQ-xarfAADxd9kgcVb0rRnyi-q1dX9bqSkOsz2TuaWRKGmZkcCWbr8ELwSyd40PwY/w640-h428/20210130_123638_compress21.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0cetOeZfKRpBmtupjk-_q9sxvSoem_T_8pOthKk8jzXlnPv1my6yLpRn1xYzksWH0L2StDi4KYWZQ-xarfAADxd9kgcVb0rRnyi-q1dX9bqSkOsz2TuaWRKGmZkcCWbr8ELwSyd40PwY/s72-w640-c-h428/20210130_123638_compress21.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/01/jilbab-tuntunan-atau-paksaan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/01/jilbab-tuntunan-atau-paksaan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy