pelarangan jilbab
Oleh: Choirin Fitri (Aktivis Muslimah Kota Batu)
Aurot pria beda dengan wanita. Jika pria hanya pusar hingga lutut aurotnya, maka aurot wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangannya. Hal ini Bu sesuai dengan apa yang disampaikan Rasulullah lewat sabdanya yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Baihaqi dari Aisyah ra:
Bahwasannya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah Saw dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah Saw berpaling darinya dan berkata, "Hai Asma' sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh), maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini dan ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan."
Dalam kamus Wikipedia Aurot diartikan sebagai bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Menampakkan aurat bagi umat Islam dianggap melanggar syariat dan dihukumi sebagai sebuah dosa. Maka, bagi muslim dan muslimah menutupi aurat adalah kewajiban.
Allah telah memerintahkan kepada kaum muslimah untuk mengenakan kerudung yang menutup kepala hingga dada ketika ia berjumpa dengan orang-orang yang bukan mahramnya. Allah berfirman:
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali....." (TQS. An Nur:31)
Lalu, dalam ayat yang lain Allah pun memberikan syariat terkait penggunaan jilbab. Jilbab adalah baju kurung yang panjang yang menjuntai dan menutupi seluruh tubuh. Bukan kerudung seperti yang banyak difahami saat ini. Allah berfirman:
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (TQS. Al Ahzab:59)
Pakaian bagian atas yakni Khimar (kerudung) dan pakaian bagian bawah yakni jilbab (gamis) inilah pakaian kemuliaan muslimah. Pakaian yang membedakan ia dengan wanita pada umumnya. Pakaian yang menjadi simbol keimanan dan ketakwaannya pad Allah.
Sayang seribu sayang sistem sekuler yang memisahkan antara aturan agama dan kehidupan berani menganggap bahwa aturan hijab ini tak perlu digunakan. Beberapa kasus yang mencuat di beberapa daerah di negeri ini membuat aturan penggunaan larangan hijab di sekolah atau instansi tertentu. Pelarangan ini sebenarnya bukan hal baru. Karena, di tahun-tahun sebelumnya atau di era pemerintahan lama pun pelarangan penggunaan hijab adalah hal biasa.
Padahal pemahaman bahwa hijab hanya digunakan wajib dikenakan saat shalat saja selebihnya tak perlu adalah pemahaman salah. Allah secara tegas memberi ancaman pada para muslimah yang enggan menutup auratnya tidak akan mencium bau surga.
"Di antara yang termasuk ahli neraka ialah wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Yang berjalan dengan lenggak-lenggok untuk merayu dan untuk dikagumi. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya." (HR Muslim).
Ancaman ini amat sangat mengerikan. Karena, sejatinya Allah menciptakan manusia untuk beribadah. Sehingga, seluruh aspek kehidupannya wajib mengikuti aturan Allah. Baik aturan individu maupun aturan negara.
Termasuk dalam urusan hijab ini. Negara perlu memberikan dukungan bahkan aturan untuk mewajibkan para muslimah mengenakan hijabnya bukan melah melarang. Karena, larangan berarti menentang hukum Allah.
Allah berfirman,
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka.
Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (TQS. Al Maidah:49-50)
Coba baca dengan jeli ayat ini! Kita akan menemukan bahwa ketika banyak kemaksiatan dan pelanggaran terhadap hukum Allah, maka Allah akan menurunkan musibah. Nah, bisa jadi Pandemi yang belum berakhir, banjir, tanah longsor, dan berbagai musibah lain yang menimpa negeri ini akibat hukum Allah dicampakkan dari aturan individu, masyarakat, hingga negara. Maka, jika kita dan negeri ini mau selamat, harus segera membuang jauh-jauh sistem sekuler dan menerapkan Islam secara Kaffah dalam bingkai negara. Wallahu a'lam.
COMMENTS