Anak Laporkan Ibu
Oleh : Mita Nur Annisa ( Pemerhati Sosial )
Hilangnya peran agama dalam kehidupan sungguh sangat berpengaruh pada proses pembentukan karakter serta kepatuhan anak kepada orang tua. Beberapa pekan ini terdapat kejadian di mana seorang anak tega memenjarakan ibu yang telah mengandungnya selama 9 bulan hanya karena masalah sepele. meskipun pada akhirnya, lewat proses mediasi yang cukup alot, sang anak mencabut laporannya tersebut.
Sebagaimana yang dilansir oleh detiknews.com (09/01/2021), Seorang anak melaporkan ibu kandungnya ke polisi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kini sang ibu yang berinisial S (36) mendekam dalam sel tahanan Polsek Demak Kota.
“Ditahan sejak kemarin di Polsek (Demak) Kota. Karena berkasnya sudah lengkap atau P21,” ujar kuasa hukum terlapor S (36), Haryanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/1/2021).
Haryanto menjelaskan perempuan yang sehari-hari berjualan pakaian di Pasar Bintoro tersebut ditahan setelah menjalani tes swab virus Corona di rumah sakit. Setelah dinyatakan negatif virus Corona, S kemudian ditahan. Sebelumnya, S dilaporkan oleh anak pertamanya yang berinisial A (19). S yang telah berpisah dengan suaminya ini memiliki tiga anak. Setelah perceraian itu, A ikut dengan ayahnya tinggal di Jakarta. Sedangkan adiknya yang masih remaja dan balita tinggal bersama ibunya di Demak.
Konflik pertama muncul, kata Haryanto, saat mantan suami S mengambil anak balita mereka tanpa sepengetahuannya. Hingga akhirnya mantan suami dan anak pertama S datang ke Demak pada 21 Agustus 2020. Kedua orang itu, kata Haryanto, lebih dulu ke rumah Lurah dan RT setempat sebelum mendatang 09 Jan 2021.
Begitu pun permasalahan yang terjadi antara anak dan ibu ini disebabkan persoalan baju si anak yang sudah tidak ada dan juga Haryanto mengungkap, A sempat mendorong ibunya hingga jatuh. Menurutnya, saat sang ibu akan kembali berdiri reflek menyentuh anaknya.
Berbekal hasil visum luka tersebut, lanjut Haryanto, S dilaporkan sang anak kepada polisi keesokan harinya yakni 22 Oktober 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga. S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Beginilah potret keluarga masa kini yang mana kebanyakan anak tak lagi memiliki moral sebab sistem hari ini yang masih diterapkan, yaitu kapitalisme-sekularisme. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah gagal mencetak generasi yang berkepribadian Islam. Sistem ini justru hanya mencetak generasi bobrok yang minus akhlak dan jauh dari nilai-nilai Islam. Termasuk hilangnya rasa hormat anak kepada orang tua.
Ajaran Islam terlanjur dipahami hanya sebatas ibadah wajib saja. Hal ini semakin menunjukkan minimnya pemahaman Islam. Ketika sebuah keluarga mendapatkan ujian dengan satu permasalahan hidup mereka mudah menyerah, sebab tak mendapatkan solusi hingga pada akhirnya tak sedikit menyeret mereka pada kemaksiatan
Dengan demikian akibat sistem hari ini yang masih saja diterapkan, negara gagal dalam mengurus dan menjaga umat. Yang mana banyak keluarga yang berakhir tragis sebab tidak adanya keharmonisan dalam keluarga. Di samping itu, keluarga juga tak lagi menjadi tempat berlindung dan ternyaman bagi generasi kini.
Tentu hal ini butuh solusi yang nyata, tidak bisa di biarkan apalagi dianggap hal biasa. Umat harus bangkit dan tersadar dari sistem yang rusak dan bobrok yakni dengan kembali kepada Islam secara Kaffah. Karenanya Islam hadir untuk mengatur kehidupan dalam segala aspek dan pasti memberi solusi dari setiap permasalahan yang menimpa manusia.
Dengan solusi terbaik yang dapat menyelesaikan secara jelas dan tuntas, termasuk permasalahan keluarga. Yang mana Islam bersumber dari Allah SWT bukan bersumber dari akal manusia yang lemah dan terbatas. Sehingga aturan dalam Islam mampu memuaskan akal dan sesuai dengan fitrah manusia
Dalam Islam negara akan menjaga tatanan keluarga dan masyarakatnya. Sebab, keluarga ibarat benteng pertahanan terakhir dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, dan gangguan yang akan merusak dan menghancurkan tatanan masyarakat Islam yang bersih dan tinggi. Hal ini hanya akan terwujud jika syariat Islam dilaksanakan secara sempurna sebagai aturan hidup umat manusia, yaitu dengan tegaknya khilafah. Hanya Khilafah Islamiyah yang mampu mewujudkan dan menjamin ketahanan keluarga.
Wallahu a’lam bi as- sawab.
COMMENTS