jaminan keselamatan
Oleh: Desi Maulia, S.K.M
Duka mendalam melingkupi negeri ini. Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta Pontianak jatuh setelah dinyatakan hilang. Pesawat ini jatuh di perairan Pulau Seribu di Dermaga JICT 2 Tanjung Priok Jakarta Utara (www.kompas.com). Tidak hanya keluarga korban tapi banyak pihak yang turut prihatin atas musibah ini. Musibah adalah ujian dari Allah SWT. Namun disisi lain ada yang mempernasalahkan terkait kelayakan terbang dari pesawat tersebut. Pasalnya sebelum berangkat pesawat ini sempat delay selama beberapa saat. Berkaitan dengan hal tersebut Dirut PT Sriwijaya Air Jefferson Irwin Jauwena menyampaikan bahwa pesawat Sriwijaya Air tersebut dalam keadaan sehat. Terkait tertundanya jadwal pesawat dari yang seharusnya, Jefferson Irwin menyampaikan bahwa hal tersebut dikarenakan hujan deras (www.liputan6.com).
Beberapa orang kemudian mempertanyakan kelayakan terbang dari pesawat tersebut. Apalagi mengingat usia pesawat yang sudah cukup tua. Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ini adalah pesawat yang dibuat pada tahun 1994 usianya saat ini sekitar 25-26 tahun. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah pesawat dengan usia tersebut masih layak untuk terbang? Berdasarkan pendapat pengamat penerbangan Alvin Lie usia tidak berkaitan dengan kelayakkan beroperasi di udara atau keamanan (www.kompas.com). Senada dengan pendapat tersebut adalah apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja bahwa usia tidak terkait dengan kelayakkan terbang atau penyebab kecelakaan. Kelayakan terbang sendiri diperiksa oleh Kementerian Perhubungan. Kemenhub telah memastikan jika pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi prima dan layak sebelum penerbangan berjalan. Pemeriksaan ini bahkan tidak hanya dilakukan sekali tapi rutin (www.pikiran-rakyat.com).
Terkait dengan usia pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut aturan tentang pembatasan usia pesawat dan menggantinya dengan aturan baru. Regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 115/2020 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga. Regulasi ini melengkapi regulasi sebelumnya yakni Permenhub no. 27/2020 yang mencabut Permenhub No. 155/2016 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga. Menurut Direktur Kelaikan Udaran dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar aturan ini dicabut berdasarkan referensi dari pabrikan yang menyatakan tidak ada batasan usia pesawat. Selain itu menurutnya regulasi yang baru akan mendorong iklim investasi yang lebih menguntungkan bagi operator tanpa mengurangi faktor keselamatan. Pasalnya kondisi usia pesawat di Indonesia saat ini relatif banyak yang dibawah ketentuan Kepmenhub No. 115 (www.mbisnis.com). Dalam Kepmenhub Nomor 115 tahun 2020 batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah Indonesia untuk pesawat penumpang paling tinggi beusia 20 tahun, ini dilonggarkan dari aturan sebelumnya yang sudah dicabut. Yaitu peraturan yang menyatakan batasan maksimal besusia 15 tahun (www.kompas.com).
Kebijakan baru pemerintah terkait standar kelayakan pesawat ini tentu membawa sebuah kewaspadaan pada diri penumpang. Rasa was-was yang akan dirasakan ketika melakukan perjalanan dengan transportasi udara. Seharusnya negara memberikan jaminan keselamatan atas nyawa bagi rakyatnya. Namun dengan pergantian regulasi ini menunjukkan bahwa seolah nyawa tidak lebih berharga dari investasi. Bagaimana tidak nyawa penumpang dipertaruhkan dengan pengubahan standar kelayakan terbang pesawat ini. Inilah yang terjadi di sistem Kapitalisme. Semua seolah dibiarkan terjadi dan dikorbankan demi mendapatkan materi. Ini disebabkan dalam sistem Kapitalisme menjunjung tinggi materialisme. Materialisme inilah yang kemudian membutakan mata dan hati para penguasa sehingga dengan mudah membuat aturan yang tidak lagi memperhatikan keselamatan rakyat. Termasuk dalam aturan kelayakan dari pesawat untuk terbang.
Padahal negara harusnya menjadi pihak yang bisa menjamin keselamatan atas jiwa rakyatnya. Kebijakan-kebijakan yang dibuat harus mencerminkan hal tersebut. Dalam Islam mengatur jaminan keselamatan jiwa ini dalam hak-hak dhoruriyaat (hal-hal yang merupakan keharusan). Islam telah menetapkan syariat yang bisa menjaga kelangsungan hidup manusia. Hal ini harus dilaksanakan baik oleh inividu, masyarakat, maupun terlebih lagi bagi Negara. Khiafah sebagai sebuah sistem pemerintahan Islam harus menetapkan kebijakan dan regulasi yang mampu memberikan jaminan bagi rakyat akan terjaganya jiwa. Negara Islam akan memberikan jaminan keamanan bagi kepada muslim maupun non muslim sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW dan para Khalifah sesudahnya. Khalifah akan menjaga setiap jiwa dengan kebijakan-kebijakannya termasuk dalam penjagaan jiwa rakyatnya dalam keamaanan transportasi air, udara, darat dan laut. Kebijakan ini merupakan implementasi dari firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 32 yang artinya, "Siapa saja yang memelihara kehidupan seorang manusia, seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya".
Ketentuan ini juga telah dilengkapi dengan sangsi bagi pelanggarnya. Dengan demikian maka darah, dan jiwa manusia akan terjaga. Inilah ketentuan dalam Negara Khilafah yang ditetapkan atas rakyatnya baik muslim maupun non muslim.
Wallahu'alam bish showab
COMMENTS