WACANA PRESIDEN TIGA PERIODE, MENUJU SISTEM KERAJAAN & OTORITER ?

presiden 3 periode

Wacana jabatan 3 periode ini kembali jadi hangat setelah M. Qodari (Dir. Indo Barometer) mengangkatnya. Hal itu dikemukakannya dalam sebuah diskusi menyikapi dinamika politik pasca helatan pilkada 2020. Tak heran jika kemudian publik menduga bahwa Wacana Jokowi hattrick sebagai presiden ini, sudah mendapat sambutan dari pihak senayan juga lembaga survei.

Oleh: Wahyudi al Maroky (Dir. Pamong Institute)

Di penghujung tahun 2020 ini, publik dibuat gaduh dengan munculnya wacana tiga periode bagi jabatan presiden. Pada 19 Desember 2020, laman pikiran-rakyat mengangkat judul berita yang sangat menarik Jokowi Tiga Periode, 'Kasak-kusuk' Orang Partai dan Lembaga Survei Jadikan Hattrick Presiden RI. (pikiran-rakyat.com)

Potensi Jokowi mencetak hattrick menjadi presiden tiga Periode sangatlah besar. Tentu dengan catatan pihak senayan mengamandemen Konstitusi kita. Masa jabatan presiden yang saat ini maksimal dua periode, bisa diusulkan menjadi tiga periode atau lebih. Konon usulan amandemen UUD 1945 itu tengah digodok Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR).

Jika jadi diamendemen, maka jalan bagi Presiden Joko Widodo untuk menjabat tiga periode terbuka lebar. Apalagi wancana tiga periode ini jauh hari sudah mendapat sambutan hangat dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Puan Maharani mengatakan bahwa wacana masa jabatan presiden selama tiga periode perlu dikaji. Wacana tersebut nantinya akan dibahas di Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan.

Wacana jabatan 3 periode ini kembali jadi hangat setelah M. Qodari (Dir. Indo Barometer) mengangkatnya. Hal itu dikemukakannya dalam sebuah diskusi menyikapi dinamika politik pasca helatan pilkada 2020. Tak heran jika kemudian publik menduga bahwa Wacana Jokowi hattrick sebagai presiden ini, sudah mendapat sambutan dari pihak senayan juga lembaga survei.

Di sisi lain pihak istana tak setuju wacana itu. Melalui jubirnya, Fajrul menyatakan bahwa Presiden Jokowi memegang teguh UUD 1945 (pasal 9) yang membatasi memegang jabatan presiden selama dua periode (Pasal 7). Sebagaimana dalam Twitternya, @fadjroeL, Minggu (20/12/2020).

Jauh sebelumnya, Jokowi pun telah menolaknya pada akhir Desember 2019 lalu. Namun tentu publik mempertanyakan penolakan itu apakah kelak tidak akan tergoda untuk tiga periode? Tentu publik masih teringat bagaimana dulu janji menuntaskan jabatan Gubernur DKI, namun ternyata meninggalkan kursi Gubernur DKI dan tergoda maju jadi presiden.

Akankah kelak mau menerima jabatan presiden 3 periode? Tentu waktu yang akan menjawabnya. Dan kelak sejarah akan mencatatnya juga.

Namun sebelum sejarah mencatatnya, penulis mencoba memberikan tiga catatan penting sbb;

PERTAMA, Issu presiden tiga periode ini bukanlah issu biasa tanpa makna politik. Presiden merupakan jabatan politik paling prestisius. Apalagi ada respon hangat dari ketua DPR RI. Bahkan ada sinyal lampu hijau untuk dikaji. Ini maknanya ada waktu sekitar empat tahun untuk mempersiapkan segala sesuatunya menuju 2024. Baik terkait amandemen konstitusi maupun prakondisi dukungan dari para politisi lintas partai lainnya.

KEDUA, menuju praktek sistem Pemerintahan Otokrasi (kerajaan). Jika berhasil amandemen menjadi tiga periode, bukan tak mungkin akan bisa bertambah lagi bisa seumur hidup. Bukankah dulu dengan TAP MPRS No. III/MPRS/1963, Soekarno bisa menjadi presiden seumur hidup? Apakah MPR saat ini akan mengamandemen Konstitusi? Dalam politik semua serba mungkin dan bisa saja terjadi. Namun Jika itu terjadi maka hakekatnya sudah menuju sistem Kerajaan (otokrasi), bukan demokrasi lagi.

Bagi kaum reformis, penambahan masa jabatan ini pengkhiatanan hasil reformasi. Tentu bayangan pemimpin yang kian diktator sudah di depan mata. Saat ini pun tanda-tanda ke arah otoriter pun semakin tampak. Jika diteruskan maka akan semakin dekat pada praktek sistem pemerintahan otokrasi (kerajaan).

Belum jadi otokrasi pun sudah terasa sangat represif. Sudah banyak aktivis yang ditangkap karena bersuara kritis terhadap rezim. Ada beberapa aktivis KAMI dan beberapa aktivis lainnya, seperti Jonru Ginting, Ahmad Dani, Ali Baharsyah, Gus Nur, Habib RS, Syahganda Nainggolan, Jumhur hidayat, dll. Mereka yang mengkritisi kebijakan penguasa dengan cepat diproses hukum. Sementara yang pro rezim tidak demikian.

KETIGA, Ada pilihan lain selain Oktokrasi (kerajaan), yakni sistem khilafah. Jika ingin masa jabatan itu tidak dibatasi maka pilihannya bisa mempraktekan sistem Otokrasi (kerjaaan) atau sistem Kekaisaran, atau sistem Khilafah. Jika menggunakan sistem demokrasi tentu masa jabatan Kepala negara akan dibatasi waktunya dan dibatasi kewenangannya. Meski sering juga berwajah demokrasi namun prakteknya otokrasi.

Dalam sistem Kerajaan, Sang Raja punya kekuasaan multak. Ia berwenang membuat hukum, melaksanakan, mengawasinya dan mengadilinya. Semua ada di tangan Sang Raja. Sedangkan dalam sistem Khilafah, Sang Khalifah tidak berhak membuat hukum sendiri. Ia harus tunduk pada Hukum Allah dalam Kitabullah dan As-Sunnah (itulah syariah). Sang khalifah hanya boleh menggali dan menerapkan hukum yang sesuai dengan syariah itu. Ia tidak bisa membuat hukum seenaknya seperti raja. Di sinilah titik perbedaan mendasar.

Dalam pelaksanaan hukum, Sang Khalifah tidak bisa mengintervensi Hakim (qadhi). Bahkan tercatat dalam sejarah, Khalifah Ke-empat Ali RA. Harus sidang dan dikalahkan di pengadilan dalam sengketa kepemilikan Baju Besi (zirah) karena tak cukup menghadirkan saksi. Putusan Pengadilan memenangkan Sang Yahudi yang berhak atas kepemilikan Baju Besi. Di sisi lain Sang Kepala Negara yang kalah menerima dengan lapang dada keputusan itu. Namun kemudian akhirnya Sang Yahudi mengakuinya bahwa itu memang baju milik Ali dan ia pun bersyahadat.

Begitulah praktek pelaksanaan hukum dimasa khilafah. Ini tentu sangat berbeda dengan sistem kerajaan. Mana ada Raja mau sidang apalagi dikalahkan. Bahkan dalam sistem demokrasi pun kita sulit mendapatkan praktek seperti itu. Mana ada Kepala Negara (presiden) mau datang sidang dan dikalahkan dipersidangan. Level Menteri saja biasanya yang diutus Lawyernya.

Dalam hal pengawasan penegakan hukum, dalam sistem otokrasi (kerajaan) ada di tangan Sang Raja. Sedangkan dalam sistem khilafah, untuk menguji suatu kebijakan dan hukum yang berlaku itu sesuai dengan Syariah atau tidak, kewenangan itu berada pada Mahkamah Mazhalim (MM). Mahkamah ini mirip MK (Mahkama Konstitusi) meski tak sama persis. Mahkamah ini pula yang bisa memakzulkan (impeachment), jika Khalifah melanggar hukum (syariah). Jadi Khalifah sewaktu-waktu dapat diberhentikan jika ada pelanggaran hukum yang menyebabkan ia kehilangan syarat sahnya sebagai khalifah. Tentu ini tidak terjadi dalam sistem otokrasi (kerajaan).

Memang jabatan khalifah tidak dibatasi waktunya. Namun jika ia melanggar hukum (syariah) maka dapat diberhentikan sewaktu-waktu. Positifnya adalah jika ia melaksanakan tugas dengan baik, rakyatnya aman, damai dan sejahtera maka bisa dipertahankan tanpa perlu ada pemilu seperti dalam pesta demokrasi yang biayanya sangat mahal. Sedangkan jika prestasinya buruk dan melanggar hukum maka bisa segera dimakzulkan dan diganti dengan yang lebih baik tanpa harus menunggu lima tahun atau dengan pesta demokrasi yang mahal.

Wacana presiden tiga periode dengan jalan amandemen Konstitusi, akan meruntuhkan argumen NKRI harga Mati. Hal ini menunjukkan bahwa politik itu dinamis, bukan harga mati. Satu hal yang harus kita kaji bersama adalah apakah perubahan itu menuju kebaikan atau keburukan. Ini perlu didiskusikan dengan kepala dingin dengan penuh keakraban sesama anak negeri ini agar hidup tetap nyaman dan bahagia.

Semoga negeri ini menjadi lebih baik dimasa depan. Aamiin.

NB: Penulis pernah Belajar Pemerintahan pada STPDN 1992 angkatan ke-4, IIP Jakarta angkatan ke-29 dan MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: WACANA PRESIDEN TIGA PERIODE, MENUJU SISTEM KERAJAAN & OTORITER ?
WACANA PRESIDEN TIGA PERIODE, MENUJU SISTEM KERAJAAN & OTORITER ?
presiden 3 periode
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGBCNwHfySJSPbBNooXHcrkUeYEagUeDo5S84p90uVyLtK8RPqfTgpo36VHHCl9xfFgy0r1sCaGsHC1qqqAVpl_v6iB1nOuzgVxc7QQIaCjbHV-XNMHyhuEKJla4oSINOQ6c5OAoxsbfk/w640-h336/PicsArt_12-26-05.49.58_compress66.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGBCNwHfySJSPbBNooXHcrkUeYEagUeDo5S84p90uVyLtK8RPqfTgpo36VHHCl9xfFgy0r1sCaGsHC1qqqAVpl_v6iB1nOuzgVxc7QQIaCjbHV-XNMHyhuEKJla4oSINOQ6c5OAoxsbfk/s72-w640-c-h336/PicsArt_12-26-05.49.58_compress66.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/12/wacana-presiden-tiga-periode-menuju.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/12/wacana-presiden-tiga-periode-menuju.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy