Demokrasi Menyuburkan Korupsi

Korupsi dinegeri demokrasi

Sistem demokrasi yang diterapkan negeri ini memang mematikan hati nurani serta biang kerok yang membuat tumbuh suburnya tindak pidana korupsi. Mahalnya biaya politik pada saat kampanye dan dana serangan fajar membuat para pejabat negeri harus mengeluarkan dana yang sangat besar. Namun, tentu saja para pejabat negeri tak ingin merugi, mereka ingin uang mereka kembali, karena begitulah sistem demokrasi yang mementingkan untung rugi bukan serius menyejahterakan rakyat. Sehingga, agar dana tersebut dapat kembali dengan cepat, jalan korupsi adalah solusi.

Oleh: Fadilah Rahmi, S.Pd (Aktivis Muslimah)

Disaat tengah memperingati hari anti korupsi sedunia, gurita korupsi di Indonesia kian tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Tak perduli bagaimanapun kondisi yang dihadapi rakyat, penyakit korupsi kian akut menjangkiti para pejabat negeri ini.

Berdasarkan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan Corona. KPK menyebut total uang yang diduga diterima Juliari Batubara sebesar Rp 17 miliar.

Komjen KPK Firli Bahuri menyebut, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga telah menerima fee sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. 

Sedangkan untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, Firli berujar bahwa terkumpul uang fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari (news.detik.com).

Juliari bersama tersangka MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap (Kompas.com).

Bak Mengambil kesempatan ditengah kesempitan. Mungkin itulah kata yang tepat mewakili kasus korupsi yang dilakukan oleh menteri sosial, Juliari Batubara. Saat rakyat tengah berjuang melawan pandemi covid-19, menghadapi masalah kesehatan dan ekonomi, Juliari Batubara justru dengan teganya melakukan pungli terhadap bansos yang harusnya diterima rakyat secara utuh.

Sistem demokrasi yang diterapkan negeri ini memang mematikan hati nurani serta biang kerok yang membuat tumbuh suburnya tindak pidana korupsi. Mahalnya biaya politik pada saat kampanye dan dana serangan fajar membuat para pejabat negeri harus mengeluarkan dana yang sangat besar. Namun, tentu saja para pejabat negeri tak ingin merugi, mereka ingin uang mereka kembali, karena begitulah sistem demokrasi yang mementingkan untung rugi bukan serius menyejahterakan rakyat. Sehingga, agar dana tersebut dapat kembali dengan cepat, jalan korupsi adalah solusi.

Lemahnya keimanan yang dihasilkan oleh didikan demokrasi, membuat para pejabat ingin berkuasa bukan atas dasar ingin menerapkan aturan Allah Swt., namun hanya sekedar memperkaya diri, sehingga tak ayal para pegawai negara tak malu melakukan korupsi. Bahkan, mereka tak menyadari bahwa perbuatan mereka diawasi oleh Allah Swt. dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak, tak hanya oleh Allah namun juga oleh jutaan rakyat Indonesia.

Atas tindakan Juliari tersebut, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyatakan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa diancam dengan hukuman mati, jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, yang perlu kita sadari bahwa hukuman mati bagi pelaku korupsi hanyalah lagu lama yang sering di nyanyikan bahkan di era kepemimpinan sebelumnya. Hukum mati bagi maling berdasi tak pernah benar-benar terwujud, sebab hukum dalam sistem demokrasi dibuat sesuai dengan kepentingan orang yang membuat hukum tersebut. Jika yang melanggar bukan kelompoknya maka akan dipaksakan untuk dijalankan. Namun, jika pelanggaran tersebut menimpa kelompoknya maka hukum tersebut akan diminta untuk ditinjau ulang.

Begitulah sistem demokrasi, melakukan tawar menawar terhadap hukum buatan sendiri. Karena hukum tersebut memang dibuat oleh manusia yang lemah dan serba kurang, sehingga tidak mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk. Selama menguntungkan akan di anggap baik, jika sudah tidak menguntungkan lagi maka akan dianggap buruk.

Sehingga, hukuman mati bagi koruptor dalam sistem demokrasi hanya akan tetap menjadi wacana. Hukuman penjara pun yang sering di terima para koruptor tak jarang hanya formalitas semata, sebab di dalam penjara pun mereka tetap mendapat fasilitas yang mewah. Alih-alih membuat jera, keluar penjara mereka kembali beraksi mengulang kesalahan yang sama.

Memberantas Korupsi haruslah dari akarnya, sebab korupsi bukan hanya masalah individu manusia saja yang memiliki keimanan yang lemah serta mudah runtuh, namun juga masalah sistem yang diterapkan. Demokrasi adalah wadah aman bagi pelaku korupsi, sehingga tidak akan benar-benar memberantas korupsi. Maka, untuk mengatasi masalah korupsi haruslah dengan sistem yang mengatasi masalah sampai ke akarnya.

Adapun dalam sistem Islam akan dilakukan beberapa hal untuk mencegah adanya pegawai negara yang memakan uang rakyat. Pertama, adanya badan pengawasan/pemeriksa keuangan yang bertugas mengecek keuangan pejabat negara sebelum dan sesudah menjabat. Jika ada kelebihan uang yang tidak sesuai dengan gaji yang didapatkan atau tidak bisa dibuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dengan cara legal, maka harta tersebut termasuk harta korupsi.

Kedua, gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Adapun kebutuhan kolektif seperti pendidikan, keamanan, kesehatan, jalan dan birokrasi dijamin oleh Negera. Kebutuhan sandang pangan dan papan bisa diperoleh dengan harga yang murah.

Ketiga, ketakwaan individu yang merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki pejabat atau pegawai negara Khilafah selain syarat profesionalitas. Hak ini berfungsi untuk mencegah seorang pejabat berlaku curang, karena ia merasa diawasi oleh Allah Swt. serta tidak ingin menafkahi keluarganya dengan harta haram yang akan mendorongnya ke dalam neraka.

Keempat, seorang pejabat negara harus memiliki sifat amanah, yaitu wajib melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya.

Kelima, walaupun kasus korupsi dalam Khilafah sangat kecil tetap ada aturan mengenai haramnya korupsi dan sanksi yang tegas bagi yang melakukannya.

Korupsi dalam syariah Islam disebut dengan perbuatan khianat dan orangnya disebut khaain. Khaain adalah tindakan seseorang yang menggelapkan harta yang memang harta tersebut diamanahkan kepadanya (Abdurrahman al Maliki, Nizhamul Uqu at, hlm.31).

Karena itu, sanksi untuk khaain adalah sanksi takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa dari yang paling ringan seperti sekedar nasehat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas yaitu hukuman mati. Tekniknya bisa digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman takzir ini disesuaikan dengan berat ringan kejahatan yang dilakukan.

Tegasnya aturan dalam Khilafah akan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kalaupun ada yang tetap melakukan korupsi maka akan di hukum dengan tegas dan menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun bagi pegawai negara lainnya. Dan tentu saja sanksi ini akan dijalankan tanpa tebang pilih dan tawar menawar.

Demokrasi adalah sistem rusak yang mematikan hati nurani dan menyuburkan korupsi. Masih berharap pada demokrasi?

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,51,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,1,Editorial,4,Ekonomi,188,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,8,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,48,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,89,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3578,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,322,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,13,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,7,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Demokrasi Menyuburkan Korupsi
Demokrasi Menyuburkan Korupsi
Korupsi dinegeri demokrasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQ7nbJAOsdjyumuqEg_7hYS3LzMTKM5toaHK__fzz056nLyHrLRdzfOuN5lqmQXevYA1263MN3yFyiI-0eAasMcDn0fQ21L285rT6W4ymGwjDmxiWFH_XLzy9nVdD1MCUUhc7AMO-zmd8/w640-h320/images+-+2020-12-12T121848.649.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQ7nbJAOsdjyumuqEg_7hYS3LzMTKM5toaHK__fzz056nLyHrLRdzfOuN5lqmQXevYA1263MN3yFyiI-0eAasMcDn0fQ21L285rT6W4ymGwjDmxiWFH_XLzy9nVdD1MCUUhc7AMO-zmd8/s72-w640-c-h320/images+-+2020-12-12T121848.649.jpeg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/12/demokrasi-menyuburkan-korupsi.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/12/demokrasi-menyuburkan-korupsi.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy