Saat Negara Boleh Berutang

Kontroversi Penghargaan Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani meraih penghargaan yang kedua kalinya dari majalah yang sama. Majalah Global Markets memberikan penghargaan sebagai Finance Minister of the Year for East Asia Pacific tahun 2020
Oleh: Titin Hanggasari (Muslimah komunitas WCWH)

Suka dan duka memang selalu ada. Siapa yang tidak suka mendapatkan penghargaan. Seperti baru-baru ini Menkeu Sri Mulyani meraih penghargaan yang kedua kalinya dari majalah yang sama. Majalah Global Markets memberikan penghargaan sebagai Finance Minister of the Year for East Asia Pacific tahun 2020(Tribun Palu.com 17 Oktober 2020).

Penghargaan ini menurut majalah tersebut layak diapresiasi, karena prestasinya untuk mengatasi ekonomi pandemi covid 19. Yang mana dana utang tersebut dapat memberikan stimulus fiskal dalam bentuk perlindungan sosial, insentif perpajakan, penjaminan pinjaman dan subsidi bagi sektor usaha yang berdampak paling besar. Namun sayangnya penghargaan dan apresiasi tersebut hanya layak dan terbaik di Asia-Pasific dan di mata Asing.

Fadli Zon menyoroti penghargaan ini. “Saya banyak ditanya oleh rekan-rekan termasuk oleh konstituen, Bagaimana bisa Menteri Keuangan kita sekarang mendapat lagi gelar sebagai Menteri Keuangan terbaik, “ ujar Fadli Zon.

Memang pada kenyataannya terasa janggal. Menelisik dari stimulus fiskal. Artinya. Bila kesejahteraan berada, perekonomian meningkat, perpajakan di tiadakan, rakyatnya di berikan hak pintar dalam mengolah sumber daya alam pribumi demi menopang kebutuhan hidupnya, dan peluang peradaban negara menjadi terbuka. Serta tingkat kemiskinan semakin melemah. Bila ini terjadi sangat bisa diterima akal. Duka itu, stimulus belum terasa ada. Namun Yang ada malah nilai tukar rupiah yang kian lemah tak berharga. Hutang pun semakin menumpuk, menggunung. Akhirnya rakyat banyak yang meninggal terjerat dalam kelelahan ekonomi. Bukankah ini semua bukti dan akibat ribanya utang? Kejanggalan itu sangat nampak, menimpa rakyat Indonesia saat ini. Lalu kebanggaan mana yang dapat di banggakan bila Indonesia masuk dalam urutan ke 10 ULN-nya.

Jadi, predikat harum semerbak mewangi aromanya. Identiknya itu bila kondisi rakyat sudah mencapai kesejahteraan. Ternyata Menkeu hanya harum di mata kapital dan pemberi utang. Namun predikat terbaik ini menjadi terbalik dengan kondisi mewariskan utang turun temurun bagi rakyatnya.

Bagi Menkeu kondisi ini akan berbeda. Beliau malah menyatakan kebanggaannya. Tersebut dalam pernyataannya “ gelar ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kerja keras seluruh jajaran Kementerian Keuangan dalam menangani pandemi covid 19 di Indonesia, “ ujarnya dalam keterangan resminya (senin 12/10 Tribun Palu.com). Penghargaan hendaknya menjadi pemicu perbaikan bagi pengelolaan fiskal. Sebab, tantangan Indonesia masih berat dan panjang ke depan. Raihan ini telah menandakan kita sudah on the right track, “ tambah Sri Mulyani.

Namun bagaimana menurut rakyat? Atas penghargaan ini? Banyak yang mempertanyakan keanehannya sebab negeri ini masih mengalami kesulitan ekonomi yang sangat sulit, kebutuhan fisikal, pajak, moneter dll. Yang sangat komplikasi.

Pandangan Islam mengenai utang

Negara tidak di bolehkan melakukan pinjaman utang, kecuali dalam urusan yang jika ditangguhkan akan menyebabkan mudharat, kerusakan atau kehancuran, baik terhadap negara ataupun rakyatnya. Namun di bolehkan berhutang, dengan batasan sekedar menghilangkan mudaratnya saja.

Ketentuan umum, utang adalah bentuk akad yang melibatkan dua pihak sebagaimana lazimnya akad, pasti ada konsekuensinya. Bagi pengutang akan mendapatkan barang yang di utang sedang pemberi utang berhak mendapatkan barang pengganti yang sepadan.

Hutang piutang adalah salah satu bentuk akad, karena didalamnya melibatkan dua kehendak (iradah musytarakah), yaitu itu kehendak pengutang (al-musytaqridh), dan kehendak pemberi hutang (al-muqridh). Karena itu harus ada ijab-qobul dari kedua belah pihak. Namun ijab qobul saja tidak cukup. Tetapi harus tetap memperhatikan apa yang disyariatkan. Jika tidak, maka akad tersebut jelas batil dari akarnya. Dan tidak bisa diperbaiki titik contohnya akad utang dengan sistem riba maka hukumnya menjadi haram.

Selanjutnya jika pengutang memberi syarat, misalnya untuk melakukan liberalisasi perdagangan, pencabutan subsidi untuk rakyat, membuka investasi asing dan sebagainya. Maka syarat tersebut melanggar hukum Islam oleh karena itu status akad nya menjadi fasid. Dan hukumnya haram.

Nabi SAW bersabda yang artinya:

“Bagaimana ceritanya, ada suatu kaum yang menetapkan syarat-syarat sementara sarat itu tidak ada dalam kitab Allah Azza wa Jalla, Dimana mereka mengatakan, ‘aku bebaskan Fulan, tetapi loyalitasnya tetap menjadi milikku.’ Padahal, kitab Allah itu lebih haq, dan syarat Allah itu lebih kuat. Maka setiap syarat yang tidak ada dalam kitab Allah statusnya batil, sekalipun berubah status syarat. “ (H. r. At- Tirmidzi).

Bila fakta (syarat) ini ada akan membahayakan perekonomian umat Islam. Maka dari siapapun utang tersebut diperoleh, baik dari individu, badan hukum maupun negara, termasuk dari negara kafir Harbi, baik hukm[an] maupun Fi’l[an], atau Negara Kafir Mu’ahadah hukumnya haram. Karena akan merusak akad.

Dalam hal utang, negara diperbolehkan melakukan pinjaman utang. Tetapi hanya untuk tiga keadaan. Pertama ketika bencana alam terjadi seperti , tsunami, gempa bumi, bumi banjir bandang, angin topan, sementara di Baitul Mal tidak ada dana, yang jika ditangguhkan akan menyebabkan terjadinya mudharat, kerusakan dan kehancuran. Kedua, pembiayaan untuk fakir miskin, Ibnu Sabil dan Jihad. Jika ada dana zakat di Baitul Mal maka zakat bisa digunakan untuk mendanai nya dalam hal yang sama di mana Kalau ditangguhkan bisa menyebabkan terjadinya mudharat, kerusakan dan kehancuran. Ketiga, pembayaran gaji pegawai negara, guru, Hakim, dan orang-orang yang memberikan jasanya kepada negara. Yang jika tidak dibayar dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya kerusakan. Sementara untuk mengembalikannya dalam 3 kondisi ini negara diperbolehkan mengambil pajak dari kaum muslim atau dibayar oleh negara dari sumber yang lain.

Ketiga alasan ini, karena kerusakan(fasad), dharar, yang akan menimpa kaum muslim sementara menghilangkan mudarat hukumnya adalah wajib, berdasarkan hadits yang artinya: “tidak boleh ada bahaya dharar dan saling membahayakan”. (H.r.Bukhari dan Muslim)

Sebab ketika harta tidak ada dan tidak melakukan pinjaman (utang) selalu menunggu sampai harta terkumpul jelas-jelas akan menyebabkan mudharat. Karena itu melakukan pinjaman utang menjadi wajib hukumnya untuk menghilangkan mudharat.

Adapun dalam urusan yang masih bisa ditangguhkan dan tidak dihadirkan akan terjadi mudharat, maka harus menunggu dana tersebut berhasil dikumpulkan. Misalnya pendanaan untuk kemaslahatan publik yang bersifat sekunder. Seperti pembangunan jalan raya baru, ketika jalan utama masih memadai, pembangunan masjid, sekolah, perguruan tinggi dan lain-lain. Dalam hal ini Jika masih memadai maka kondisi seperti ini negara tidak boleh melakukan pinjaman hutang, termasuk tidak boleh menetapkan pajak kepada kaum muslim untuk mendanai kebutuhan tersebut (Taqiyu ad-Din an-Nabhani, Muqadimaddimatu ad-Dustur,379 dan 382)

Mari membangun Indonesia bebas utang dan pajak. Dari utang kolonial Belanda hingga ULN dengan sistem ekonomi Islam, dengan APBN Khilafah. Wallahu a’lam bishawab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Saat Negara Boleh Berutang
Saat Negara Boleh Berutang
Kontroversi Penghargaan Sri Mulyani
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXMf_L1nqnFN6wT17TREJZsfKcC0ROvJSLRdLDzt6YjPcqWdK_9Adg2eB9yB9Y4_Te0Ie3NQIIp5NNKReQdcEFy4ptjTn4wTa7s824E2CRe6RBdNbcOh0qCM-m8KJuI91WifS-vw5Kfnc/w640-h640/PicsArt_11-02-09.23.12_compress66.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXMf_L1nqnFN6wT17TREJZsfKcC0ROvJSLRdLDzt6YjPcqWdK_9Adg2eB9yB9Y4_Te0Ie3NQIIp5NNKReQdcEFy4ptjTn4wTa7s824E2CRe6RBdNbcOh0qCM-m8KJuI91WifS-vw5Kfnc/s72-w640-c-h640/PicsArt_11-02-09.23.12_compress66.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/11/saat-negara-boleh-berutang.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/11/saat-negara-boleh-berutang.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy