UU Ciptaker : Masalah Ketenagakerjaan Dan Ilusi Jargon Investasi

UU Omnibuslaw Ciptaker

Masalah ‘ilusi’ investasi juga penting. Investasi disebut untuk membuka lapangan kerja yang menyerap pengangguran. Dalam benak orang terbayang jika UU Cipta Kerja berlaku langsung dibangun pabrik-pabrik dan semua pengangguran lenyap. Kita jadi lupa menelisik jenis dan kualitas investasi. Pun, data BKPM yang menunjukkan pada 2010 penyerapan Rp1 triliun investasi dapat mencapai 5.014 tenaga kerja tapi pada 2019, penyerapan per Rp1 triliun hanya mencapai 1.600 orang.
Berhadapan dengan UU Cipta Kerja, pikiran saya dua saja: 1) masalah ketenagakerjaan; 2) masalah ‘ilusi’ jargon investasi.

Soal ketenagakerjaan, saya tidak masuk terlalu banyak karena sudah banyak yang membahas. Pandangan pendek saya adalah konsultasi publik/partisipasi masyarakat kurang dalam pembahasan poin-poin yang bersentuhan langsung dengan perut masyarakat itu.

Jika mau ekstrem, saya sebetulnya juga cenderung agar klaster itu dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan dibahas melalui revisi UU Ketenagakerjaan tersendiri agar lebih fokus, waktu lebih panjang, pembahasan lebih dalam, dan bisa melibatkan lebih banyak kalangan terkait.

Masalah ‘ilusi’ investasi juga penting. Investasi disebut untuk membuka lapangan kerja yang menyerap pengangguran. Dalam benak orang terbayang jika UU Cipta Kerja berlaku langsung dibangun pabrik-pabrik dan semua pengangguran lenyap. Kita jadi lupa menelisik jenis dan kualitas investasi. Pun, data BKPM yang menunjukkan pada 2010 penyerapan Rp1 triliun investasi dapat mencapai 5.014 tenaga kerja tapi pada 2019, penyerapan per Rp1 triliun hanya mencapai 1.600 orang.

Karena jargon pentingnya investasi itu juga, UU Cipta Kerja membentuk lembaga baru bernama Lembaga Pengelola Investasi/Indonesian Sovereign Wealth Fund/Indonesian Investment Authority (Pasal 165) yang modalnya dari negara paling sedikit Rp15 triliun dan bisa ditambah jika berkurang secara signifikan.

Dugaan saya adalah intensi/motif utama di balik jargon investasi dan kemudahan berusaha adalah meroketnya broker investasi dan rencana kotor untuk melakukan hostile take over terhadap aset-aset negara.

Mari kita simak infografis yang dimuat Harian Kontan edisi Kamis, 15 Oktober 2020 pada headline “Asing Menanti Turunan UU Cipta Kerja”.

Di situ ada daftar 10 negara asal investor terbesar di Indonesia (April 2020) yang bersumber dari BKPM: Singapura (US$2,7 miliar), China (US$1,3 miliar), Hong Kong (US$634,1 juta), Jepang (US$604,2 juta), Malaysia (US$480 juta), Belanda (US$197,6 juta), KEPULAUAN VIRGIN BRITANIA RAYA (US$176,2 juta), Korea Selatan (US$130,4 juta), Amerika Serikat (US$114,1 juta), dan Australia (US$86 juta).

Asing diberitakan bereaksi terhadap UU Cipta Kerja ini.

23 entitas global AS dan Eropa (American Aparel and Footwear Association, Aldi South Group, Haglofs, Hugo Bos, Oliver Group) bersurat yang intinya meminta pekerja dipastikan dapat upah yang menyejahterakan diri dan keluarganya.

Asosiasi Investor Inggris (British Chamber of Commerce in Indonesia/BritCham) optimistis UU Cipta Kerja membuat Indonesia lebih kompetitif.

Sebelumnya 35 investor global mengkritik UU Cipta Kerja yang direspons oleh Kepala BKPM dengan mengatakan 35 pihak itu tidak berinvestasi di Indonesia. Padahal dalam daftar 35 nama itu ada Sumitomo Mitsui Trust Asset Management. Dia satu grup dengan Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited yang kantornya di Summitmas I, Sudirman, Jakarta. Ia terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Bank-Bank Internasional (Perbina). Bersama KEPCO, United Tractors (Astra Group), ia juga menjadi investor proyek pembangkit listrik Tanjung Jati-B2 (PT Central Java Power) di Jawa Tengah. Ada juga nama Robeco/ORIX Corp yang di Indonesia merupakan salah satu pelopor usaha leasing.

Bagaimana bisa mereka dibilang tidak pernah berinvestasi di Indonesia oleh seorang kepala BKPM?

Kembali ke infografis Kontan. Tidakkah curiga ada nama Kepulauan Virgin Britania Raya di situ?

Di sini saya ingatkan, “asing” itu bukan berarti mereka yang bule atau orang dari negara lain. Dalam hal ini, “asing” bisa juga orang-orang Indonesia yang membentuk entitas bisnis di luar negeri dan masuk Indonesia seolah-olah “asing” dengan berbagai alasan/trik seperti perpajakan, komisi, termasuk penyelubungan harta kekayaan. Begitu cara mereka melakukan pengendalian terhadap perusahaan dan mengeksploitasi aset negara.

Simak jawaban Ketua Umum KADIN Indonesia Rosan Roeslani. Rosan adalah Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Pilpres 2019 dan menjadi narasumber pembahasan RUU ini di DPR pada 9 Juni 2020. Ia juga menjadi Ketua Satgas Omnibus Law UU Cipta Kerja bentukan Menko Perekonomian yang kebetulan Ketua Umum Golkar. Rosan sendiri pernah berkarier di Bumi Resources, perusahaan tambang yang dikendalikan Grup Bakrie. Ia adalah pendiri Recapital Group bersama Sandiaga Uno, cawapres lawannya Jokowi.

Bisnis utama Recapital adalah manajemen aset/portofolio multisektor. Asal tahu saja, pada 30 Januari 2020, OJK pernah mencabut izin Recapital Sekuritas karena masalah penyampaian Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) yang dianggap menyesatkan. Rosan sendiri berselisih dengan Nat Rotschild masalah di Bumi Plc karena dugaan penggelapan uang perusahaan US$3 miliar (Telegraph, Senin 3 Juni 2013).

Posisi yang strategis dan ‘lengkap’.

Menurut Rosan, Asosiasi global yang menanggapi omnibus law adalah investor tidak langsung. “Kebanyakan mereka masuk lewat portofolio atau surat utang. SELAMA YIELD SURAT UTANG KITA BAIK, PASTI TETAP DIPANDANG MENARIK.” (Kontan, 15 Oktober 2020).

Pernyataan ini mencerminkan tiga hal: 1) Investasi tidak serta merta dikaitkan dengan pembangunan riil (pabrik dst) yang lantas membuka lapangan kerja; 2) Investasi asing yang digadang-gadang Presiden juga bisa berarti masuk lewat surat utang atau bentuk pengendalian lainnya; 3) Ukuran investasi Indonesia dipandang menarik bisa juga karena yield surat utang yang baik (yield adalah tingkat pengembalian investasi bagi investor dalam bentuk persentase); 4) Jika investasi adalah urusan portofolio, surat utang dsb, apa bedanya dengan bisnis yang dia lakoni saat ini bersama kawan-kawannya?

Bagi saya, lebih dari masalah teknis hukum (uji UU di MK dsb), UU Cipta Kerja semacam menempatkan Indonesia di atas meja judi.

Mau diperlakukan seperti apa kekayaan alam kita (potensi geologis, laut, pembangkit dll)? Apakah mau dijadikan kertas-kertas portofolio yang ditukar-tukar/dijamin-jaminkan? Apakah mau dijadikan instrumen untuk menarik utang? Atau apa? Mengapa semua harus cepat bin terburu-buru?

Saya sendiri yakin masyarakat sekarang ini bingung mengapa semua proses harus dilakukan terburu-buru dalam waktu 7 bulanan ketok saat COVID-19 pula.

Tapi bagi perusahaan tambang seperti PT Arutmin Indonesia (BUMI), misalnya, berbeda. Dia tahu kenapa harus terburu-buru dan cepat. Tahu juga apa untungnya kalau pasal tentang royalti 0% bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi dalam UU Cipta Kerja berlaku. (Soal hilirisasi nanti kita bahas terpisah triknya).

Asal tahu saja, per 1 November 2020, izinnya habis. Perpanjangan izin sudah diajukan 24 Oktober 2019. Dalam LK per 30 Juni 2020, perusahaan menulis:

“Arutmin percaya bahwa ia memiliki hak hukum untuk perpanjangan PKP2B ke IUPK OP sebagaimana diatur dalam Pasal 30.1 PKP2B dan Pasal 112 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2014. Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata Indonesia, kesepakatan yang dibuat antara para pihak akan mengikat sebagai hukum di antara mereka. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia telah MEMBERIKAN JAMINAN bahwa kelangsungan operasi penambangan PKP2B dapat diperpanjang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam bentuk IUPK OP pada periode maksimum 2 (dua) kali secara bertahap, untuk setiap periode 10 (sepuluh) tahun TANPA melalui proses tender.” (Hlm. 160)

Panjang umur portofolio.

Salam.

Agustinus Edy Kristianto | 

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: UU Ciptaker : Masalah Ketenagakerjaan Dan Ilusi Jargon Investasi
UU Ciptaker : Masalah Ketenagakerjaan Dan Ilusi Jargon Investasi
UU Omnibuslaw Ciptaker
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh284evVCwGRIIfJFwHLHooRoDY0DDEanJvcUlu5dzL7uE1gAV3Jl9jJ7mRBNqNVmaLQsLzZnuquBR1idxHt_2hJhyBT73XSc61Jtomj3_qRxD9RDvrKQrlM2thQLIFhe8BCMPZ6X_kaDk/w640-h407/images+-+2020-10-18T191143.588.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh284evVCwGRIIfJFwHLHooRoDY0DDEanJvcUlu5dzL7uE1gAV3Jl9jJ7mRBNqNVmaLQsLzZnuquBR1idxHt_2hJhyBT73XSc61Jtomj3_qRxD9RDvrKQrlM2thQLIFhe8BCMPZ6X_kaDk/s72-w640-c-h407/images+-+2020-10-18T191143.588.jpeg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/10/uu-ciptaker-masalah-ketenagakerjaan-dan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/10/uu-ciptaker-masalah-ketenagakerjaan-dan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy