omnibuslaw mui
Oleh : Rosalina Nuning SariMajelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu badan yang menerbitkan sertifikat halal namun kini Undang-Undang Cipta Kerja memberi alternatif sertifikat halal dapat diberikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)."Bagaimana BPJPH mengeluarkan sertifikat halal, kalau itu bukan fatwa, ini bisa melanggar syariat, karena tidak tau seluk-beluk sertifikat" tutur Aminudin (Rabu, 14 Oktober 2020) dikutip pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.Dan parahnya lagi ada penghapusan pasal 14 dari undang-undang sebelumnya yaitu (UU No. 33 tahun 2014) yang memuat tentang syarat auditor halal sehingga peninjau status halal suatu produk bisa berasal dari kalangan mana saja terutama (Non-Muslim). Selama mereka mendapat izin dari pemerintah.Berbagai cara untuk menolak isi di dalam UU Ciptaker berujung sia-sia, bagaimana tidak jika dengan adanya UU tersebut menuai banyak penolakan, aksi demo masyarakat terutama buruh dan mahasiswa juga ikut serta dalam aksi penolakan tersebut. Apalagi pembahasan mengenai sertifikat halal sangatlah penting untuk masyarakat, namun sekarang peninjau status halal bukan MUI saja tapi dari kalangan mana saja terutama (Non-Muslim). Sulit dimengerti memang, dengan adanya sistem yang sangat liberal ini mampu mengubah tatanan hidup menjadi jauh dengan aturan dari Allah.Perihal halal jangan dijadikan soal yang biasa, karena sertifikat halal tidak hanya berada pada logo halal dalam kemasan saja namun terkait dengan proses produksi, pengujian bahan, reaksi biokimia yang terjadi bahan makanan, dan yang paling terpenting sesuai dengan syariat islam yaitu halal dan tayyib. Sistem sekarang ini bisa dikatakan hanya berpihak dengan sendirinya tanpa adanya jaminan kemanan dan kesehatan masyarakat bagi masyarakat. Masyarakat dibikin cemas dan bingung nantinya jika memilih mana yang halal dan haram dalam suatu produk karena Non-Muslim pun bisa menjadi peninjau status halal dalam produk.Sebagai masyarakat tentu sangat penting sekali dalam memilih produk mana yang halal dan haram, karena diantara keduanya pasti akan ada kemaslahatan dan kemudharatan dalam tubuh sehingga masyarakat harus teliti serta memfilter mana yang dianjurkan oleh syariat islam. Peraturan dalam islam mengenai kehalalan sangat diutamakan karena semua akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah serta menjadi hujjah di akhirat kelak.Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: "Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 88)Sertifikasi halal dalam sistem islam yakni khilafah akan menjamin semua rakyat dan menjauhkan dari yang haram, karena dari mulai awal pembuatan bahan, proses produksi, dan distribusi produk sangat diperhatikan dengan baik dan teliti. Jika ada keharaman didalamnya akan secepatnya disterilkan agar produk semua aman untuk dikonsumsi.Dalam sistem khilafah akan ada sanksi kepada industri yang menggunakan cara dan zat haram serta memproduksi barang haram, para pedagang yang memperjualbelikan barang haram kepada kaum muslimin, dan juga kepada kaum muslimin yang mengonsumsi barang haram akan dikenai sanksi nash syariat dalam sistem khilafah.Hadirnya hukum islam di dunia menjadi keinginan setiap masyarakat, kehidupan akan terus berjalan dengan aturan Allah, dan keamanan dalam barang yang haram akan menjadi hal yang sangat penting dalam sistem khilafah. Jadi dapat disimpulkan bahwa saat ini memang harus ada sebuah perubahan yang drastis dalam seluruh aturan yang ada dengan menggunakan aturan Allah yaitu adanya sistem islam-khilafah.
Wallahu a'lam bishowab
Wallahu a'lam bishowab
COMMENTS