OMNIBUS LAW HADIR KARENA PERAN PEMIMPIN DEMOKRASI

Bahaya Omnibuslaw

Beberapa potensi bahaya dari Omnibus Law tersebut diantaranya adalah membuka peluang investor dan penguasaan politik dan penguasaan oleh asing. Hal ini tampak dalam pasal krusial yang membuka pintu masuk kepentingan asing ada di pasal 38 tentang perubahan UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). UU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan bagi orang asing meski bukan pelaku usaha di KEK.
Oleh : W.Irvandi

Filosofi pemimpin dalam Islam adalah sebagai pengurus urusan rakyat. Dari sana lah berbagai aturan dan kebijakan akan dilakukan untuk mengatur interaksi antar masyarakat. Masalahnya adalah dengan apa aturan itu dikeluarkan? Atau atas dasar apa? Apakah karena atas dasar syariah atau atas dasar akal manusia?

Dasar bahwa pemimpin adalah pengatur urusan rakyat berdasarkan hadis dari Rasulullah saw. Beliau bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ…

“Imam itu adalah laksana penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya)” [HR. Imam Al Bukhari dan Imam Ahmad dari sahabat Abdullah bin Umar r.a.]

Salah satu tugas pemimpin itu juga adalah menjauhkan rakyatnya dari mara bahaya. Dalam hal ini Rasulullah saw juga bersabda,

عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ 

Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain” [Hadits hasan, HR. Ibnu Majah]

Lantas apa bahaya dari Omnibus Law Cipta Kerja saat ini sehingga menimbulkan polemik dan konflik. Beberapa potensi bahaya dari Omnibus Law tersebut diantaranya adalah membuka peluang investor dan penguasaan politik dan penguasaan oleh asing. Hal ini tampak dalam pasal krusial yang membuka pintu masuk kepentingan asing ada di pasal 38 tentang perubahan UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). UU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan bagi orang asing meski bukan pelaku usaha di KEK.

Bukan sekadar kemudahan, UU Cipta Kerja ini bahkan memberikan fasilitas imigrasi dan keamanan bagi pendatang asing tersebut untuk masuk ke Indonesia melalui Kawasan Ekonomi Khusus. Padahal di UU eksisting (UU No.39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus), fasilitas hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki izin usaha di KEK, baik di bidang perindustrian maupun perdagangan.

Masuknya barang impor juga tak ada lagi pembatasan. Hal ini dapat dilihat pada pasal 27 dan pasal 32 perubahan UU tentang KEK yaitu memberikan fasilitas impor barang konsumsi ke Kawasan Ekonomi Khusus baik fasilitas pajak dan kepabeanan meski kegiatan usaha utamanya bukan produksi dan pengolahan. Dan ini dapat menyebabkan banjirnya produk asing di tengah-tengah masyarakat yang unggul dari sisi kuailtas dan teknologi serta biaya. Alhasil produk dalam negeri akan kalah untuk bersaing.

Berikutnya adalah akan membuka peluang untuk mengeksploitasi SDA secara serakah dan serampangan. Hal ini sebagaimana tercantum pada Bab 10 tentang Investasi Pemerintah Pusat, yang melahirkan lembaga baru bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ada potensi hilangnya hak pengelolaan negara atas aset-aset dan kekayaan negara, dengan berubahnya frasa “aset negara” menjadi “aset lembaga” dan frasa “kerugian Negara” menjadi “kerugian lembaga”.

Ketika aset negara (termasuk didalamnya aset BUMN dan kekayaan alam bangsa) dipindah tangankan oleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI), aset tersebut tidak lagi disebut sebagai aset negara, tetapi menjadi aset lembaga. Bila dalam melaksanakan tugasnya, LPI tidak dapat mengelola investasinya dengan baik atau pun mengalami kejadian luar biasa yang tidak mampu diprediksi sebelumnya, maka negara dapat kehilangan aset-asetnya yang berharga. Karena LPI dapat berpeluang mengeksploitasi aset-aset negara dengan leluasa.

Omibus Law Cipta Kerja juga mendapatkan kritikan dari para buruh karena dianggap tidak menghargai hak-hak pekerja. Pasal-pasal tentang Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja juga sangat merugikan buruh Indonesia. Padahal dari namanya saja, UU ini untuk menciptakan lapangan kerja, tetapi lapangan kerja untuk siapa sebenarnya?

Kritik terhadap bab Ketenagakerjaan adalah terkait uang pesangon, penetapan berdasarkan UMP saja dan menghilangkan UMK. Selain itu upah buruh persatuan kerja (bisa per jam), hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah UMP, outsourcing dengan kontrak seumur hidup, aturan PHK, terkait jaminan sosial dan kesejahteraan, tenaga kasar asing bebas masuk, termasuk terkait ketetapan cuti, libur dan istirahat.

Dalam pandangan Islam, hubungan buruh dan majikan adalah terikat dengan akad-akad tertentu dan sesuai ke-ridho-an. Nilai upah sesuai dengan kesepakatan berdasarkan kompetensi buruh. Adapun jaminan kehidupan buruh menjadi tanggung jawab negara. Saat ini nasib buruh dibiarkan kepada masing-masing dan hidupnya dibebankan kepada perusahaan. Negara hanya membuat regulasi seperti penetapan UMR.

Pasal-pasal diatas yang bermasalah bisa berpotensi menimbulkan bahaya. Para pemimpin yang sengaja menimpakan bahaya ini kepada masyarakat maka dapat dianggap mengkhianati masyarakat. Allah SWT dan Rasulullah saw telah mengingatkan bagi para pemimpin yang khianat akan mendapatkan siksa dan azab pedih dan akan dimasukkan ke dalam neraka. Rasulullah saw. bersabda :

مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

"Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanat kepemimpinan, namun dia tidak menindaklanjutinya dengan baik, selain tak bakalan mendapat bau surga.“ [HR Bukhari]

Pemimpin itu dimaksudkan untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat. Selain itu pemimpin juga wajib menjaga dan melindungi rakyatnya, sebagaimana fungsinya menjaga agama dan mengurus urusan rakyat. Bukan malah sebaliknya menyerahkan rakyatnya kepada penguasaan asing, dan berlepas diri dari tanggung jawab untuk mengurusi rakyat.

Kelalaian pemimpin saat ini dikarenakan akibat dari penerapan sistem politik demokrasi. Dalam demokrasi siapapun bisa menjadi pemimpin selama ia memiliki modal dan didukung oleh orang-orang yang memiliki modal. Hal ini tercermin dari terbitnya UU Cilaka tersebut. Tampak bahwa UU ini hasil dari “kongkalikong” antara penguasa dan pengusaha untuk meraih keuntungan ekonomi. Alhasil pemimpin yang dipilih bukan dilihat karena keahliannya, tetapi karena dianggap dapat meloloskan kepentingan golongan tertentu.

Dampak dari menyerahkan urusan kepada yang bukan ahlinya maka akan menyebabkan malapetaka serta kehancuran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda :

إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

“Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat di sia-siakan? ‘ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” [HR. Bukhari]

Dalam kitab, al-Mustadrak ‘ala as-Sahihain, al-Hakim mengeluarkan hadis :

» سَيَأْتِيَ عَلَى الناَّسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتٌ يُصَدَّقُ فِيْهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيْهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيْهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيْهَا الأَمِيْنُ وَيَنْطِقُ فِيْهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيْلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ» رواه الحاكم في المستدرك، ج 5/465

“Akan tiba pada manusia tahun-tahun penuh kebohongan. Saat itu, orang bohong dianggap jujur. Orang jujur dianggap bohong. Pengkhianat dianggap amanah. Orang amanah dianggap pengkhianat. Ketika itu, orang Ruwaibidhah berbicara. Ada yang bertanya, “Siapa Ruwaibidhah itu?” Nabi menjawab, “Orang bodoh yang mengurusi urusan orang umum.” [HR. al-Hakim, al-Mustadrak ‘ala as-Shahihain, V/465].

Bentuk nyata kezhaliman adalah dalam perkara membuat hukum, yaitu menempatkan manusia sebagai hakim -yang menetapkan hukum- yang berkaitan dengan masalah tasyri’. Hal ini tercermin dalam sistem demokrasi. Asas kedaulatan dalam sistem demokrasi telah menunjukkan bahwa rakyatlah yang membuat hukum dengan menyerahkan kepada para wakilnya di parlemen. Dan mereka yang mentapkan hukum tidak berdasarkan hukum Allah maka bisa terkategori sebagai orang-orang yang zalim. Allah SWT berfirman :

ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ اللّٰـهُ فَأُو۟لٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُونَ ﴿المائدة:٤٥﴾

“...Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” [TQS Al-Maidah : 45]

Saat ini hampir seluruh dunia termasuk negeri-negeri Muslim menerapkan sistem demokrasi, tidak terkecuali Indonesia. Umat Islam masih terpesona oleh sistem demokrasi. Hal ini dikarenakan propaganda barat untuk memasarkan demokrasi sekaligus menyerang pemikiran-pemikiran Islam dan hukum-hukum Islam terus-menerus terjadi. Akhirnya umat Islam mengambil demokrasi sebagai sistem politik dan mencampakkan sistem politik Islam.

Allah SWT berfirman :

قُل لَّا يَسْتَوِى ٱلْخَبِيثُ وَٱلطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ ٱلْخَبِيثِ ۚ فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah (Wahai Muhammad): “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.” [TQS Al-Maidah: 100]

Alhasil, bagi kita yang terzolimi maka selain beraktivitas dakwah amar maruf nahi munkar sekaigus dakwah untuk melanjutkan kehidupan Islam, maka Rasulullah saw juga mengajarkan kita untuk senanatiasa berdoa mengharapkan pertolongan Allah SWT.

Allah SWT berfirman di dalam Surat An-Naml Ayat 62, yang berbunyi:

أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الأرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلا مَا تَذَكَّرُونَ

“Atau siapakah yang memperkenankan (do’a) orang yang dalam kesulitan, apabila ia berdo’a kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan, dan yang mengakibatkan kau (manusia) sebagai khalifah di bumi?. Apakah di samping Allah ada ilah (yang lain)?. Amat sedikitlah kau mengingat-ingat(-Nya).” [QS An Naml : 62]

Rasulullah saw juga bersabda :

اتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ.

Artinya : ”Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah”. [HR. Bukhori dan Muslim].[]

Wallahu’alam bisshowwab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: OMNIBUS LAW HADIR KARENA PERAN PEMIMPIN DEMOKRASI
OMNIBUS LAW HADIR KARENA PERAN PEMIMPIN DEMOKRASI
Bahaya Omnibuslaw
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIo01DSDRqF58N3MK5JFoEloD2gX8TZXAUN08XF8dhj5gHxhN-xb1ixiiv7gkHcp2h-fkDj4N8Kz5QAkJn1qCtv_E6pp7MxqWuvY6gnuVeDCq2pU6Gtjnzq5E6f75zeyTBlW11UoaP7Zw/w640-h640/PicsArt_10-11-09.50.37_compress13.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIo01DSDRqF58N3MK5JFoEloD2gX8TZXAUN08XF8dhj5gHxhN-xb1ixiiv7gkHcp2h-fkDj4N8Kz5QAkJn1qCtv_E6pp7MxqWuvY6gnuVeDCq2pU6Gtjnzq5E6f75zeyTBlW11UoaP7Zw/s72-w640-c-h640/PicsArt_10-11-09.50.37_compress13.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/10/omnibus-law-hadir-karena-peran-pemimpin.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/10/omnibus-law-hadir-karena-peran-pemimpin.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy