OMNI-ZHALIM LAW

Omnibuslaw dzalim

Maraknya aksi demonstrasi belakangan ini boleh jadi menunjukkan puncak kemarahan rakyat. Bagaimana tidak; kalau negara lain sibuk berpacu dengan waktu membuat berbagai regulasi yang memitigasi pandemi, di sini negara sibuk berpacu dengan waktu membuat berbagai regulasi yang diduga kuat menguntungkan konglomerat dan menyusahkan rakyat banyak.
By Yudha Pedyanto

Maraknya aksi demonstrasi belakangan ini boleh jadi menunjukkan puncak kemarahan rakyat. Bagaimana tidak; kalau negara lain sibuk berpacu dengan waktu membuat berbagai regulasi yang memitigasi pandemi, di sini negara sibuk berpacu dengan waktu membuat berbagai regulasi yang diduga kuat menguntungkan konglomerat dan menyusahkan rakyat banyak.

Misalnya UU Minerba yang ditengarai hanya menguntungkan segelintir pengusaha tambang. Lalu disusul dengan RUU HIP yang menurut beberapa pakar hukum berpotensi jadi alat gebuk penguasa untuk membungkam suara-suara kritis warga negara. Dan sekarang ditambah lagi dengan UU Cipta Kerja yang ditengarai merugikan buruh dan rakyat banyak.

Jika UU Cipta Kerja benar-benar untuk rakyat, mengapa pasal-pasal terkait kesejahteraan buruh justru semakin berbelit-belit, misalnya perhitungan upah minimum dengan memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya tenaga kerja asing atau ekspatriat justru dipermudah tanpa izin tertulis (Pasal 42).

Padahal dengan izin tertulis saja gelombang TKA (khususnya Cina) datang sedemikian banyaknya, apalagi tanpa izin? Yang lebih ironis lagi; jika pekerja lokal dikenai berbagai pungutan pajak bertubi-tubi, pekerja asing justru bisa mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan atau PPh (Pasal 111).

Apa urgensi UU Minerba, RUU HIP dan UU Cipta Kerja di tengah derita rakyat akibat himpitan ekonomi dan pandemi? Siapa sebenarnya yang diuntungkan dari semua UU tadi? Rakyat atau konglomerat? Apalagi pembahasan semua RUU tadi terkesan diam-diam, tertutup, dan terburu-buru, seolah dikejar pihak-pihak tertentu.

Seperti UU Cipta Kerja, sejak awal publik merasa tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan draft RUU-nya, tiba-tiba langsung disahkan menjadi UU. Itu pun melalui rapat tengah malam diwarnai aksi pimpinan sidang mematikan mic anggota dewan yang kritis. Seolah seperti kejar setoran kepada pihak-pihak tertentu yang ingin ambil keuntungan cepat serta mengamankan posisi di tengah pandemi.

Lebih-lebih UU yang disahkan bukan UU biasa, tapi omnibus law. Ciri khas omnibus law ada dua. Pertama, ia dikenal sebagai UU pencabut nyawa karena dengan seketika mampu membatalkan banyak UU yang ditabraknya. Dalam kasus UU Cipta Kerja, ia mengamandemen 79 UU dan menghilangkan ribuan aturan birokrasi terkait izin usaha, tenaga kerja dan investasi.

Dan kedua, omnibus law bersifat sentralistik dan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada pemerintah pusat. Singkatnya omnibus law adalah; beri kewenangan pemerintah pusat untuk mengubah banyak UU dalam skala yang masif. Sebuah potensi abuse of power yang sedemikian vulgar.

Tidak heran banyak ahli hukum dan tata negara yang keberatan dengan model omnibus ini. Mereka menyebutnya undemocratic serta jauh dari proses deliberative democracy (demokrasi melalui diskursus). Adam M. Dodek dalam tulisannya Omnibus Bill: Constitutional Constraints and Legislative Liberations, menyebut omnibus law sebagai metode yang abusive. Mungkin ini sebabnya di AS lebih dari empat puluh negara bagian melarang penyusunan UU menggunakan metode omnibus ini.

Sebagai contoh potensi abuse of power dalam UU Cipta Kerja; dalam UU versi 905 halaman, ada 490 halaman yang mengandung kata “dan/atau”, yang ditengarai sebagai pasal karet karena bisa berlaku fleksibel. Sedangkan kata “tertentu” (seperti pekerjaan tertentu, jumlah tertentu, bidang tertentu, syarat tertentu, jabatan tertentu, waktu tertentu) ditemukan di 169 halaman.

Biasanya kata "tertentu" dalam UU bersifat elastis sehingga memerlukan perangkat UU di bawahnya (seperti peraturan pemerintah) untuk menerjemahkannya dalam dataran praktis. Di sinilah peluang-peluang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) terbuka lebar. Tampaknya tidak salah kekhawatiran banyak pihak bahwa omnibus law berpeluang besar menjadi omni-zhalim law.

Inilah akibatnya kalau rakyat berharap pada sistem demokrasi. Bagaimanapun ketika manusia diberi kewenangan untuk membuat hukum, pasti sulit melepaskan diri dari kepentingan pribadi dan kelompoknya. Menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dibalik anggota Panja (penyusun draft) Omnibus Law DPR, terungkap 12 aktor penting yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang terutama batu bara.

Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang berperan sebagai orang yang membentuk tim Satgas Omnibus, misalnya, terhubung dengan PT Multi Harapan Utama, sebuah tambang batubara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Luas konsesi PT MHU mencapai 39.972 hektar atau setara dengan luas kota Surabaya.

Rosan Roeslani, Ketua Kadin yang juga Ketua Satgas Omnibus Law terhubung dengan 36 entitas bisnis, mulai dari perusahaan di bidang media, farmasi, jasa keuangan dan finansial, properti, minyak dan gas, hingga pertambangan batubara. Rosan juga tercatat sebagai anggota Indonesia Coal Mining Association. Pada saat Pemilu Presiden 2019, Rosan menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin.

Menurut Iqbal Damanik, Direktur Tambang dan Energi Auriga Nusantara, “Penelusuran kami mencatat setidaknya 57% anggota panja sendiri merupakan pelaku usaha. Selain itu, kami juga menemukan bahwa sebagian dari barisan para aktor ini pernah tercatat sebagai mantan tim sukses dan tim kampanye pada Pemilihan Presiden 2019 lalu.”

Tampaknya saat ini demokrasi jadi cara efektif untuk melanggengkan oligarki. Pada akhirnya demokrasi hanya menghasilkan pemimpin serta kebijakan yang menzhalimi dan menyengsarakan rakyat. Padahal rakyat sendirilah yang memilih pemimpin dan para anggota legislatif tadi. Berarti rakyat memilih sekedar untuk disengsarakan, dan hanya dijadikan alat untuk melanggengkan oligarki.

Sungguh tepat apa yang dikatakan Charles Bukowski, "The difference between a democracy and a dictatorship is that in a democracy you vote first and then oppressed later; in a dictatorship you don't have to waste your time voting." Perbedaan antara demokrasi dan diktatorisme adalah; jika demokrasi Anda memilih dulu lalu ditindas kemudian, sedangkan diktatorisme Anda tidak perlu membuang-buang waktu untuk memilih.

Masih mau terus ditipu sama demokrasi?

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: OMNI-ZHALIM LAW
OMNI-ZHALIM LAW
Omnibuslaw dzalim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqwFq64zORsg5Juf5q4ii7Z72MklW__2kRxNwif0BYwNqJyZdDigUAEPSHd4JaYOsl4YDO5EzeImQDssS0k47raIDdXmXxHSEf_0tKsOmY73aIbKKt0q7vCP0GxQVjikQT9U0PscGEO10/w626-h640/PicsArt_10-15-04.45.09_compress0.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqwFq64zORsg5Juf5q4ii7Z72MklW__2kRxNwif0BYwNqJyZdDigUAEPSHd4JaYOsl4YDO5EzeImQDssS0k47raIDdXmXxHSEf_0tKsOmY73aIbKKt0q7vCP0GxQVjikQT9U0PscGEO10/s72-w626-c-h640/PicsArt_10-15-04.45.09_compress0.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/10/omni-zhalim-law.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/10/omni-zhalim-law.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy