Motif Dibalik Lahirnya UU Omnibuslaw : Rakyat Bertempur Dijalanan, Bisnis Tambang Siap Mereguk Kemenangan

kepentingan bisnis uu Omnibuslaw


Saya tidak ada hubungan dengan KAMI. Tidak mengenal orang-orangnya juga. Tidak ada kontak. Tidak ada kaitan keuangan atau kerja sama apapun. Soal penangkapan mereka, itu urusan lain.

Tapi betul saya mengkritik kebijakan pemerintahan tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Caranya dengan menulis dan itu dilindungi Konstitusi sebagai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Fokus kita adalah Good Governance karena itu adalah amanat Reformasi!

Pertanyaannya adalah bagaimana masyarakat mau percaya kalau peraturan perundang-undangan itu dibuat untuk kepentingan rakyat kalau proses pembentukannya bermasalah dan menentang asas pembentukan undang-undang yang baik seperti asas keterbukaan?

Sekarang kita berpacu dengan waktu. Jangan hanya berkutat pada masalah jumlah halaman dan jenis font draf yang beredar. Fokus pada substansi. Mengapa segala ‘ketidakcakapan teknis’ itu terjadi dugaan saya karena motif di balik lahirnya UU ini perlu dikupas habis dan dicurigai ada penunggang gelapnya.

Saya dapat banyak informasi dari sumber-sumber mengenai arahan Presiden kepada kementerian untuk percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Cipta Kerja, yang kita tahu semua masih bikin gaduh ini. Tanggal 13-17 Oktober ini, misalnya, ada rapat di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel, Jaksel, dengan agenda pembahasan RPP bidang pekerjaan umum.

Perkembangan lain yang juga penting adalah publikasi BERSIHKAN INDONESIA yang dibuat Walhi, Jatam, Greenpeace, dan ICW tertanggal 9 Oktober 2020 berjudul “Siapa Sponsor di Balik Satgas dan Panja Omnibus Law”

https://www.walhi.or.id/siapa-sponsor-di-balik-satgas-dan-panja-omnibus-law

Anda bisa lihat sendiri dugaan potensi konflik kepentingan bisnis yang sangat kental karena aktor-aktor utama di balik penyusunan adalah para pengusaha, yang terutama didominasi pengusaha batu bara dan migas. Mereka saling berelasi dengan para pejabat eksekutif maupun legislatif yang dalam posisi berwenang dalam hal legislasi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Umum KADIN/Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Maruf, Rosan Perkasa Roeslani (RPR) yang menjadi Ketua Satgas, Ketua DPR Puan Maharani yang suaminya adalah eksekutif sejumlah perusahaan migas (Odira Energy, Rukun Raharja), Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid (anggota Satgas), Komisaris Adaro Energy Raden Pardede yang menjadi Ketua VII Satgas... adalah sejumlah nama yang disebut patut diduga sarat konflik kepentingan.

Bagaimana membuktikan peran dan dinamika mempengaruhi proses legislasi, bisa kita runut dan simak sendiri dalam dokumen-dokumen pembahasan (Naskah Akademik, Daftar Inventarisasi Masalah, Keputusan Menteri) hingga produk keluarannya pada draf yang terbaru versi 812 halaman yang sudah diteken ketua fraksi dan dikirim ke presiden untuk ditandatangani.

Sebelum soal substansi, secara formil, proses pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja ini diduga kuat bertentangan dengan prinsip dan aturan pembentukan perundang-undangan yang baik terutama mengenai asas keterbukaan (UU 12/2011). Pembentukannya juga cenderung berat berpihak pada kepentingan segelintir pengusaha yang dibuktikan dengan keputusan Menko Perekonomian tentang pembentukan Satgas dan penempatan person.

Ini bukan hanya kata saya dan bukan hanya sekarang dikatakan tapi sudah muncul pada RDPU Panja pada 29 April 2020 ketika mengundang ahli Bambang Kesowo dan Prof. Dr. Satya Arinanto.

Jika diperhatikan, call pemerintah sebagai pemrakarsa Omnibus Law Cipta Kerja dalam hal kebijakan batu bara, sangat tinggi. Itu tercermin dalam Naskah Akademik yang mengutak-atik perubahan aturan krusial bisnis batu bara.

“Pemegang PKP2B dan IUP/IUPK batu bara yang melakukan hilirisasi dipertimbangkan untuk: 1) tidak dikenai kewajiban Domestic Market Obligation (DM); 2) diberikan insentif berupa pengenaan royalti batu bara sebesar 0%; 3) diberikan jangka waktu seumur tambang. (Naskah Akademik, Hlm. 173).

Turunan pasalnya lebih aduhai lagi yang pada intinya resentralisasi yakni menempatkan Presiden sebagai penguasa mineral dan batu bara sebagai tafsir atas Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 sehingga menjadikan satu izin untuk seluruh wilayah pertambangan nasional berada di tangan presiden, meskipun diperhalus bahasanya dengan adanya ruang delegasi kepada pemerintah daerah.

Alhasil ketentuan royalti 0% itu gol pada draf 812 halaman pada Pasal 39 yang mengubah UU Minerba. Artinya apa yang dijanjikan Menko Perekonomian pada 21 Agustus 2019 terjadi. Gol barang itu!

Royalti adalah iuran produksi pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil kesempatan eksploitasi/eksplorasi yang masuk sebagai PNBP (PP 81/2019). Besarannya bervariasi tergantung jenis tambang maupun kalorinya. Pada 2018 saja, jumlah penerimaan negara dari situ sebesar Rp21,85 triliun.

Kubu yang pro akan membantah bahwa perubahan itu baik karena royalti 0% diikuti kewajiban hilirisasi. Jika bisnis batu bara bergerak, yang untung para pencari kerja karena akan tercipta lapangan kerja. Tidak sesederhana itu. Pada praktiknya sulit. Penegakan hukum bisa dimainkan. Hilirisasi kadang tidak sepenuhnya terjadi melainkan hanya studi-studi.

Tapi masalah utama adalah struktur penguasaan sumber daya itu sudah dipegang seluruhnya oleh segelintir tangan sehingga perubahan aturan itu cenderung menguntungkan mereka secara bisnis. Setidaknya perusahaan-perusahaan ini sedang menanti perpanjangan izin dalam waktu dekat: PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada 31 Desember 2021 dan PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020. Lalu, PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal Energy pada 26 April 2025.

Secara keuangan, royalti memberatkan buku karena ia termasuk beban pokok. Mari lihat Laporan Keuangan Adaro (perusahaan yang presiden direkturnya adalah kakak dari Menteri BUMN) Triwulan 2 Tahun 2020 (Juni 2020), yang mencantumkan besaran royalti kepada pemerintah sebesar US$142.437.000 (Rp2 triliun).

Lihat juga LK Indika Energy (perusahaan yang direktur utamanya menjadi anggota satgas) 31 Maret 2020 (unaudited) yang mencantumkan beban royalti sebesar US$48.262.543 (Rp712 miliar). Malah Kideco Jaya Agung (KJA), anak perusahaan, mengklaim balik royalti yang sudah dibayar melalui keberatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp76,1 miliar.

Lihat juga LK Bumi Resources (Grup Bakrie) 30 Juni 2020 yang mencantumkan beban royalti US$57.184.122 (Rp843 miliar). Perusahaan ini masih utang royalti kepada pemerintah:

“Utang kepada Pemerintah merupakan utang royalti kepada Pemerintah Indonesia sehubungan dengan hak Pemerintah Indonesia atas penjualan batubara (Dana Hasil Produksi Batubara/ DPHB). Pada 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019 utang kepada pemerintah masing-masing sebesar USD16,686,252 dan USD30,299,108.”

Tulisan ini memang panjang. Tapi pesannya sederhana saja. Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat mengurangi beban segelintir pengusaha batu bara dengan dalih kemudahan investasi dan lapangan kerja bagi pengangguran.

Ketika rakyat sesama rakyat bertempur di jalanan karena alasan pasal ketenagakerjaan yang mengancam perutnya, di sisi lain ada yang bersiap mereguk kemenangan banyak dari bisnis tambang. Siapa yang tidak senang kalau izin diperpanjang, royaltinya 0%. Artinya adalah perusahaan lebih cepat lagi mengakumulasi modal lewat utang!

Itulah dugaan saya mengapa draf berubah-ubah, tekanan massa membuat presiden dan DPR bergeming, proses pembentukan yang bermasalah selalu diingkari.

Kalau UU ini gol, bisnis mereka aman. Masalah lapangan kerja rakyat dipikir belakangan.

Mungkin begitu dugaan saya.

Salam.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Motif Dibalik Lahirnya UU Omnibuslaw : Rakyat Bertempur Dijalanan, Bisnis Tambang Siap Mereguk Kemenangan
Motif Dibalik Lahirnya UU Omnibuslaw : Rakyat Bertempur Dijalanan, Bisnis Tambang Siap Mereguk Kemenangan
kepentingan bisnis uu Omnibuslaw
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzq9Y__PcptOx3wNb7pSESInoRj_cXXQflADFeBplcm_RjxstjoH7DUlRD4fXO5MXVzPz43Zs8HTaoG-d3tmIyPPm61cNaISrEavC2GO4jJgU253xd75p0diJZMT9MDrmemoBzxyf5YsI/w640-h640/PicsArt_10-14-01.09.17_compress19.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzq9Y__PcptOx3wNb7pSESInoRj_cXXQflADFeBplcm_RjxstjoH7DUlRD4fXO5MXVzPz43Zs8HTaoG-d3tmIyPPm61cNaISrEavC2GO4jJgU253xd75p0diJZMT9MDrmemoBzxyf5YsI/s72-w640-c-h640/PicsArt_10-14-01.09.17_compress19.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/10/motif-dibalik-lahirnya-uu-omnibuslaw.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/10/motif-dibalik-lahirnya-uu-omnibuslaw.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy