Pemerintahan Jokowi
Presiden Jokowi sebetulnya tidak lagi memiliki kredibilitas yang kokoh untuk berbicara mengenai kepastian hukum dan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Makanya sangat menggelikan jika ia dan jajarannya bicara tentang kepastian hukum dan pencegahan korupsi sebagai alasan mendasar di balik UU Cipta Kerja demi memikat investor. Hanya investor lugu yang mau termakan janji tersebut.Saya punya dasar untuk berkata itu. Ketika mengulik Kartu Prakerja, saya menemukan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio ternyata selama 174 hari (28 November 2019-19 Mei 2020) merangkap jabatan sebagai Komisaris Tokopedia (platform digital mitra Kartu Prakerja). Lebih konyolnya lagi, menteri itu dilantik dulu (23 Oktober 2019) baru kemudian diangkat sebagai komisaris swasta (28 November 2019). Itu terang-terangan melanggar Pasal 23 dan Pasal 24 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan sanksinya jelas: diberhentikan!Tapi politik mendahului akal dan aturan. Tak ada sanksi apapun. Tak ada rasa malu sedikit pun dari Presiden.Wajar jika jajak pendapat Litbang Kompas dilansir beberapa hari lalu menyebutkan 54,4% tidak puas terhadap kinerja penegakan hukum pemerintahan Jokowi. Sementara 41,4% menilai persoalan bidang penegakan hukum yang paling mendesak diselesaikan adalah pemberantasan KKN.Oleh karena itu, jika kita tidak bersuara sekarang menentang sikap ‘keras kepala’ dan dugaan pelanggaran aturan oleh Presiden tersebut, hukum di negara ini akan tercabik-cabik dan hancur, cepat atau lambat.Dalam hal UU Cipta Kerja, masalahnya serupa. Dugaan konflik kepentingan sama sekali diabaikan bahkan sejak awal aturan itu dipikirkan. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berkata begini dalam webinar Outlook 2021: The Year of Opportunity pada Rabu (21/10/2020):“Ini jujur, teman-teman sekalian, sayalah yang mulai mencetuskan omnibus law Cipta Kerja. Waktu saya Menko Polhukan (Agustus 2015-Juli 2016).” (Kompascom, 22 Oktober 2020).Alasannya adalah “... saya melihat betapa semrawutnya UU, peraturan kita yang ada sekian puluh itu, satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci. Sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar.”Kita perlu kritis untuk membedakan antara “semrawutnya UU” dan apakah UU/aturan yang ada merugikan kelompok bisnis tertentu. Jika semrawut, mana kajian dari lembaga berwenang, misalnya, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tentang itu? Jangan menafsirkan sepihak kata ‘semrawut’.Lagipula, menteri yang berbicara itu diduga sarat konflik kepentingan dengan UU Cipta Kerja. Ia adalah orang yang mengaku sendiri tidak akan pernah lupa dengan jasa Aburizal Bakrie (mantan Ketum Golkar) ketika terjun ke dunia bisnis. Bahkan kantor PT Toba Bara Sejahtra, Tbk (TOBA) yang didirikannya juga pernah beralamat di Wisma Bakrie 2, Kuningan, Jakarta Selatan.Sementara perusahaan Grup Bakrie PT Bumi Resources, Tbk (BUMI), dalam hal ini anak perusahaan Arutmin dan Kaltim Prima Coal (KPC), sedang menanti perpanjangan izin batu bara. Di sisi lain, Ketua Umum KADIN yang juga Ketua Satgas UU Cipta Kerja Rosan Perkasa Roeslani juga pernah menjadi Komisaris KPC. Keponakan sang menteri yakni Pandu Patria Sjahrir adalah Direktur TOBA sekaligus anggota Satgas.Utang royalti BUMI kepada pemerintah (menurut LK Juni 2020) sebesar US$16,6 juta dan US$30,2 juta. Yang mana kita tahu sendiri dalam UU Cipta Kerja yang merevisi aturan UU Minerba, ditetapkan royalti 0% bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi.Hilirisasi itu pun sudah berjalan yang kewenangannya di bawah menteri itu. Konsorsium Bakrie, misalnya, mendapatkan proyek gasifikasi senilai Rp30 triliun bergandengan dengan Air Products dari Amerika Serikat.Dengan demikian konsorsium Bakrie mendapat setidaknya tiga keuntungan dengan berturut-turut mulai dari revisi UU Minerba hingga UU Cipta Kerja: perpanjangan izin tambang, royalti 0%, dan proyek hilirisasi Rp30 triliun.Aturan tentang Konflik Kepentingan seperti dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang seperti barang pajangan belaka, sama seperti UU Kementerian Negara yang diabaikan Presiden Jokowi dalam kasus Wishnutama. Padahal, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan (Pasal 42 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan).Tapi Presiden Jokowi memang tipikal pemimpin yang ‘keras kepala’ jika sudah memasuki urusan kepentingan bisnis kolega. Dia bahkan juga tidak melihat potensi konflik kepentingan yang sangat besar ketika mengangkat Menteri BUMN yang kakaknya adalah Presiden Direktur perusahaan tambang (Adaro) yang juga tengah menanti perpanjangan izin atau diserahkan kepada perusahaan BUMN.Yang lebih bikin geli adalah dengan setumpuk potensi pelanggaran aturan dan KKN itu, sang menteri bisa bangga berkata dia yang mencetuskan UU Cipta Kerja.Bagi rakyat yang mau berpikir, bukankah itu penghinaan terang-terangan dan telanjang di depan kita sebagai pemegang kedaulatan tertinggi?Salam.
A. Edy Kristianto | CEO gresnews
COMMENTS