Kontroversi Halal omnibuslaw
Oleh: Susan Efrina (Aktivis Muslimah dan Member AMK)Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law bukan hanya mengatur masalah perburuhan namun sudah masuk ke ranah ajaran Islam. Ini terlihat dari dokumen pemaparan BPJPH tentang Pembahasan RUU Cipta Kerja. Dalam lampiran tersebut, disebutkan bahwa penetapan suatu produk halal dilakukan MUI dan bisa diberikan oleh ormas Islam yang berbadan hukum.Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law mengubah sistem penerbitan sertifikat halal. Jika sebelumnya sertifikat halal hanya dikeluarkan oleh MUI, kini undang-undang Ciptaker memberi alternatif sertifikat halal dapat diberikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).Anggota Komisi Fatwa MUI, Aminudin Yakub, menilai kebijakan tersebut sangat berbahaya karena mengeluarkan sertifikat halal tidak bisa disamaratakan satu produk dengan produk lainnya. "Bagaimana BPJPH mengeluarkan sertifikat halal, kalau itu bukan fatwa. Ini bisa melanggar syariat, karena tidak tahu seluk beluk sertifikasi," kata Aminudin dalam dialog kepada PRO-3 RRI. (bandung.pojoksatu.id, 14/10/2020).Sambungnya lagi, "Waktu sertifikasi tidak bisa pukul rata. Karena dalam auditnya, bahan-bahan dari produk itu berbeda. Tentu, kalau bahan yang di pakai ada sertifikasi halal lebih mudah. Tapi kalau tidak kita sarankan untuk mengganti bahan baku."Memberikan sertifikasi halal tidaklah semudah membalik telapak tangan. Semua itu memerlukan waktu. Hanya orang yang memiliki kemampuan serta pihak yang memiliki otoritas dalam melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk saja yang dapat melakukan. Dan orang tersebut adalah "auditor halal".Adapun sejumlah persyaratan untuk pengangkatan auditor halal dilakukan oleh LPH (Lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk), yakni :(a). Warga negara Indonesia(b). Beragama Islam(c). Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata I (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi(d). Memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat islam(e). Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan(f). Memperoleh sertifikat dari MUIUntuk mengeluarkan sertifikasi halal haruslah memiliki kriteria seperti di atas, namun pada undang-undang Cipta Kerja persyaratan poin (f) ditiadakan. Sehingga dalam pengangkatan auditor halal hanya berlaku 5 (lima) persyaratan saja. (RRI.co.id, 14/10/2020).Begitu juga dalam undang-undang Cipta Kerja, ketentuan untuk mendapatkan sertifikat halal pada pasal 29 ayat (3) di ubah menjadi jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja. Ini tidak mungkin dilakukan, mengingat bahan baku yang dipergunakan tidak sama semua. Antara satu produk dengan produk yang lain berbeda. Standar kehalalan hanya dapat dilakukan oleh MUI, bukan pada ormas Islam, perusahaan swasta dari yayasan islam atau dari perguruan tinggi sekali pun. Perlu waktu dalam mengamati dan menganalisa suatu produk sebelum di konsumsi oleh rakyat, bukan dengan memberlakukan self-declare jika MUI lambat mengeluarkan fatwa, maka produk bisa dikeluarkan begitu saja.Jangan jadikan kehalalan suatu produk untuk mencari keuntungan. Pastikan agar makanan dan minuman yang di konsumsi rakyat itu halalan thoyyiban agar rakyat menjadi sehat jasmani dan rohaninya.Sistem perdagangan yang diterapkan di Indonesia adalah sistem kapitalisme. Di mana sistem ini hanya berlandaskan pada manfaat/keuntungan semata. Sehingga tidak heran kalau sistem ini tidak memperhatikan standar halal dan haram di dalamnya. Penguasa hanya memikirkan aspek ekonomi, yaitu memudahkan para pengusaha untuk mengeruk keuntungan yang akan diraup dari hasil perdagangan produk mereka, tidak memperhatikan nasib rakyat yang akan mengkonsumsi produk tersebut.Makanan dan minuman merupakan hajat hidup orang banyak. Kebutuhan yang harus dipenuhi setiap hari oleh rakyat. Halal dan haram menjadi landasan dalam pemenuhan kebutuhan tersebut kini tak lagi diperhatikan oleh negara. Negara abai dalam hal ini. Kini, rakyat harus berhati-hati dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya.Inilah watak kapitalistik, di mana semua kebijakan yang dibuat hanya berorientasi pada pemilik modal. Hanya memberi kemudahan pada pengusaha untuk berinvestasi dengan membangun proyek Kawasan Industri Halal (KIH), namun mengorbankan standar halal syariat. Tanpa memperdulikan nasib dan kebutuhan rakyat sendiri. Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law melonggarkan aturan sertifikasi halal untuk kepentingan investasi dan kepentingan ekonomi.
Dalam Islam, makanan dan minuman sudah menjadi bagian terpenting. Makanan dan minuman akan memengaruhi fisik dan perilaku manusia. Islam sudah mengatur untuk setiap muslim agar memakan dan meminum yang halal dan menghindari dari yang haram serta meragukan.Sistem Islam tegak di atas akidah Islam. Di mana halal dan haram menjadi landasan dalam perbuatan. Segala perbuatan yang dilakukan oleh manusia senantiasa terikat dengan aturan Allah SWT. Aturan yang berasal dari Sang Pencipta manusia harus dijalankan dengan baik agar manusia mendapat keridhoan kelak di akhirat nanti.Seperti halnya dalam pemenuhan makanan dan minuman yang harus dipenuhi haruslah yang halal lagi thoyyib. Karena itu merupakan bentuk dari ketaatan kepada Allah. Allah berfirman, "Hai sekalian manusia! makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 188)Dan dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya, "Wahai orang-orang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi,(berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."Untuk itu, negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan dan papan. Karena sudah menjadi tanggungjawab negara dalam memperhatikan kebutuhan rakyatnya. Halal dan haram menjadi perhatian serius bagi penguasa sebagai amanah yang diembannya, karena kelak akan di hisab pada hari akhir nanti. "Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang di urus." (HR. Al Bukhari dan Muslim).Untuk menjamin kehalalan suatu produk yang siap untuk di konsumsi rakyat, negara harus memperhatikan rantai pemasok produk. Mulai dari bahan baku, proses produksi, produk, sumbera daya manusia dan produsen yang memasok ptoduk tersebut hingga sampai ke rakyat agar terjaga kehalalan suatu produk tersebut.Negara tidak boleh lepas tangan begitu saja. Negara dalam membuat kebijakan harus sesuai dengan syariat islam dan menjadikan kemashalatan publik sebagai perhatian utama. Karena itulah fungsi negara dalam menjamin dan menjaga rakyat dalam pemenuhan kehalalannya.Sudah seharusnya kita beralih pada sistem yang mewujudkan keimanan, ketakwaan, kesejahteraan lahir dan batin tanpa keragu-raguan lagi. Dialah sistem islam rahmatan lil 'alamiin. "Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, dan diantara keduanya ada hal-hal yang musyta-bihat (syubhat, samar-samar tidak jelas halal-haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia menyelamatkan agama dan harga dirinya." (HR. Muslim).Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Dalam Islam, makanan dan minuman sudah menjadi bagian terpenting. Makanan dan minuman akan memengaruhi fisik dan perilaku manusia. Islam sudah mengatur untuk setiap muslim agar memakan dan meminum yang halal dan menghindari dari yang haram serta meragukan.Sistem Islam tegak di atas akidah Islam. Di mana halal dan haram menjadi landasan dalam perbuatan. Segala perbuatan yang dilakukan oleh manusia senantiasa terikat dengan aturan Allah SWT. Aturan yang berasal dari Sang Pencipta manusia harus dijalankan dengan baik agar manusia mendapat keridhoan kelak di akhirat nanti.Seperti halnya dalam pemenuhan makanan dan minuman yang harus dipenuhi haruslah yang halal lagi thoyyib. Karena itu merupakan bentuk dari ketaatan kepada Allah. Allah berfirman, "Hai sekalian manusia! makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 188)Dan dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya, "Wahai orang-orang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi,(berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."Untuk itu, negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan dan papan. Karena sudah menjadi tanggungjawab negara dalam memperhatikan kebutuhan rakyatnya. Halal dan haram menjadi perhatian serius bagi penguasa sebagai amanah yang diembannya, karena kelak akan di hisab pada hari akhir nanti. "Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang di urus." (HR. Al Bukhari dan Muslim).Untuk menjamin kehalalan suatu produk yang siap untuk di konsumsi rakyat, negara harus memperhatikan rantai pemasok produk. Mulai dari bahan baku, proses produksi, produk, sumbera daya manusia dan produsen yang memasok ptoduk tersebut hingga sampai ke rakyat agar terjaga kehalalan suatu produk tersebut.Negara tidak boleh lepas tangan begitu saja. Negara dalam membuat kebijakan harus sesuai dengan syariat islam dan menjadikan kemashalatan publik sebagai perhatian utama. Karena itulah fungsi negara dalam menjamin dan menjaga rakyat dalam pemenuhan kehalalannya.Sudah seharusnya kita beralih pada sistem yang mewujudkan keimanan, ketakwaan, kesejahteraan lahir dan batin tanpa keragu-raguan lagi. Dialah sistem islam rahmatan lil 'alamiin. "Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, dan diantara keduanya ada hal-hal yang musyta-bihat (syubhat, samar-samar tidak jelas halal-haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia menyelamatkan agama dan harga dirinya." (HR. Muslim).Wallahu a'lam bi ash-shawab.
COMMENTS