KENAPA ISLAM? Inilah jawaban dari Syaikh Taqqiyuddin An Nabhani

Definisi Islam

Apa Itu Islam
Oleh : Asma'

Syaikh Muhammad Taqiyuddin bin Ibrahim bin Musthafa bin Isma’il bin Yusuf an-Nabhani (lahir di Ijzim, Haifa pada tahun 1909 – meninggal di Beirut, Lebanon, 11 Desember 1977 pada umur 68 tahun) adalah seorang ulama dari Yerusalem yang menjadi pendiri partai politik Islam Hizbut Tahrir.

Dia telah hafal Al Quran sebelum usia 13 tahun. Dia lulusan Al Azhar AsySyarif di Kairo Mesir. Namanya dinisbatkan kepada kabilah Bani Nabhan, yang termasuk orang Arab penghuni padang sahara di Palestina.

Mereka bermukim di daerah Ijzim yang termasuk wilayah Haifa di Palestina Utara.

Syaikh Taqiyuddin An-nabhani telah menulis banyak kitab. di antaranya sebagai berikut:

1). Nizhamul Islam.

2). At Takattul Al Hizbi.

3). Mahafim Hizbut Tahrir

4).An Nizhamul Iqthishadi fil Islam.

5). An Nizhamul Ijtima’i fil Islam.

6). Nizhamul Hukm fil Islam.

7). Ad Dustur.

8). Muqaddimah Dustur.

9). Ad Daulatul Islamiyah.

10). Asy Syakhshiyah Al Islamiyah (3 jilid).

11). Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir.

12). Nazharat Siyasiyah li Hizbit Tahrir.

13). Nida’ Haar.

14). Al Khilafah.

15). At Tafkir.

16). Ad Dusiyah.

17). Sur’atul Badihah.

18). Nuqthatul Inthilaq.

19). Dukhulul Mujtama’.

20). Inqadzu Filisthin.

21). Risalatul Arab.

22). Tasalluh Mishr.

23). Al Ittifaqiyyah Ats Tsana’iyyah Al Mishriyyah As Suriyyah wal Yamaniyyah

Hallu Qadliyah Filisthin ala Ath Thariqah Al Amrikiyyah wal Inkiliziyyah.

24). Nazhariyatul Firagh As Siyasi Haula Masyru’ Aizanhawar.

Di dalam kitab Nizhamul Islam beliau menjelaskan definisi agama Islam. beliau menjelaskan:

Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW, yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliq-nya, dengan dirinya dan dengan manusia

sesamanya. Hubungan manusia dengan Khaliq-nya tercakup dalam perkara akidah dan ibadah. Hubungan manusia dengan dirinya tercakup dalam perkara akhlak, makanan,

dan pakaian. Hubungan manusia dengan sesamanya tercakup dalam perkara mu’amalah dan uqubat (sanksi).

definisi ini memiliki dua bagian:

a). batasan dan ruang lingkup yang jelas tentang Islam. kata-kata pertama adalah mengenai batasan agama Islam. kata-kata “agama yang diturunkan Allah” memberikan batasan bahwa agama Islam menyembah Allah. batasan ini mengakibatkan segala agama yang tidak menyembah Allah tidak termasuk agama Islam. jadi hindu, Buddha, shinto, agama-agama pagan, taoisme, konghucu tidak sama dengan Islam dan Islam tidak sama dengan mereka. jadi tak bisa disamakan apalagi digabungkan, seperti agama Sikh misalnya. kata-kata “kepada Nabi Muhammad SAW” memberikan bahwa agama-agama yang diturunkan kepada selain Nabi Muhammad tidak termasuk agama Islam. misalnya agama Yahudi dulunya mengikuti Nabi Musa AS. walau Nabi Musa AS menyembah Allah dan yahudi menyembah satu Tuhan tapi agama mereka bukan Islam karena agama Islam secara aqidah dan syariah dimulai sejak masa Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi rasul.

Demikian juga agama kristen. Walau mereka mengaku menyembah allah, tapi mereka tidak termasuk agama Islam karena mereka mengikuti ajaran nabi Isa yang mereka panggil Yesus anak Tuhan. jadi mereka tidak sama dengan Islam.

b). ruang lingkung ajaran agama Islam

dari definisi tadi disebutkan agama islam melingkupi tiga bagian:

Peraturan (sistem) yang menyangkut hubungan individu dengan Penciptanya (Allah SWT), seperti ibadah, baik shalat, puasa, zakat, haji maupun jihad.Peraturan (sistem) yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri, seperti hukum pakaian, makanan, minuman dan akhlak, yang mencerminkan sifat dan tingkah-laku seseorang.Peraturan (sistem) yang menyangkut hubungan dengan orang lain, seperti masalah bisnis, pendidikan, sosial, pemerintahan, politik, sanksi hukum dan lain-lain.

agama Islam terdiri dari dua bagian, yaitu aqidah dan syariah.

Aqidah Islam tidak hanya aqidah ruhiyah/ spiritual, tapi juga aqidah siyasiyah.

Aqidah ruhiyah/ spiritual adalah aqidah yang mengatur dimensi akhirat seperti akhirat, surga, neraka, pahala, dosa, ibadah mahdhah (sholat, zakat, puasa, haji) dan jihad.

Aqidah siyasiyyah adalah aqidah/ ajaran yang mengatur dimensi kehidupan nyata/ politik seperti pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, sanksi hukum dan lain-lain.

Islam adalah ajaran yang meliputi akidah dan sistem (nidhâm). Atau dalam istilah lain, Islam adalah agama yang meliputi akidah dan syari’ah. Yang dimaksud dengan akidah dalam konteks ini adalah keimanan kepada Allah, Malaikat, Rasul, Kitab, Hari Kiamat serta Qadha’ dan Qadar, di mana baik dan buruknya hanya dari Allah SWT semata.

Sedangkan nidhâm atau syariah adalah kumpulan hukum syara’ yang mengatur seluruh masalah manusia. Karena itu, sistem atau syariah Islam merupakan hukum yang meliputi semua aspek kehidupan manusia, yang kesemuanya tadi telah dijelaskan oleh sumber utamanya, al-Qur’an dan as-Sunnah, secara umum dan global.

Sedangkan uraian dan deskripsi detailnya diserahkan kepada mujtahid. Firman Allah SWT:

 وَنَزّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلّ شَيْءٍ 

“Dan Kami turunkan kepada kamu Kitab ini untuk menerangkan semua perkara.” (Q.s. An-Nahl: 89).

 الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلِسْلَمَ دِينًا 

“Hari ini telah Aku sempurnakan agama kamu dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku untukmu, serta Aku ridhai Islam sebagai agama kamu.” (Q.s. Al-Mâidah: 03).

Dari kedua nas di atas jelas sekali, bahwa Allah telah menyempurnakan agama-Nya, sehingga tidak ada satu masalah pun yang belum pernah dibahas atau diterangkan oleh Allah SWT. Tetapi, penjelasan yang membahas seluruh masalah tersebut secara umum dinyatakan dalam bentuk umum dan global dengan dalâlah yang bisa digali uraiannya. Sebab, nas-nas tersebut laksana pohon yang menghasilkan buah, sedangkan buahnya merupakan hukum yang bisa dimakan oleh banyak orang. Tetapi, agar buah tersebut bisa dihidangkan kepada khalayak ramai, harus ada yang memetik dan menghidangkannya kepada mereka, dan mereka itulah mujtahid. Agar hasilnya baik serta bisa dimakan, seorang mujtahid harus menggunakan alat ijtihad, yang dikenal dengan ushûl al-fiqh dan syarat-syarat ijtihad lainnya.

Dengan demikian, setiap masalah baru bisa dipecahkan oleh Islam melalui ijtihad seorang mujtahid.Karena itu, hukum ijtihad adalah fardhu kifayah. Maka, tidak diperbolehkan dalam satu waktu, tidak ada seorang mujtahid pun yang bisa menggali hukum yang diambil oleh khalayak ramai.

Tetapi, setelah zaman kemunduran pemikiran kaum muslimin, banyak ulama’ yang tidak mampu melakukan ijtihad. Setelah itu, dikeluarkanlah fatwa penutupan pintu ijtihad oleh al-Qaffâl (w. 350 M). Setelah itulah, seruan supaya pintu ijtihad ditutup semakin nyaring, yang terjadi pada abad ke-4 H/10 M, atau di zaman Ibn Hazm (994-1064 M) hingga zaman Ibn Taymiyyah (1263-1328 M). Pada zamannya, Ibn Taymiyyahlah orang yang menyerukan supaya pintu ijtihad dibuka. Memang, pintu ijtihad tidak pernah tertutup bagi orang yang mempunyai kelayakan(ahliyah), dan memang pintu ijtihad selalu tertutup bagi orang-orang yang tidak mempunyai kemampuan.

Dengan demikian terlihat, bahwa syariat Islam adalah syariat yang lengkap, yang mengatur seluruh urusan manusia, baik di bidang ibadah, ekonomi, sosial, politik, pemerintahan, pendidikan, sanksi hokum dan sebagainya. Semuanya ini akan terlihat dengan jelas ketika diterapkan oleh negara, yaitu Khilafah Islam.

Namun, setelah banyak ulama’ yang tidak mampu menjelaskan berbagai masalah baru dengan perspektif Islam, mereka kemudian menuduh Islam tidak lengkap. Mereka mulai mengadopsi pemikiran-pemikiran, pandangan-pandangan bahkan sistem hukum dari agama dan ideologi lain. Mereka beralasan bahwa pemikiran-pemikiran, pandangan dan hukum itu hikmah milik umat Islam yang tersembunyi. Mereka kemudian menerapkan sistem hukum dan perundang-undangan dari negara-negara lain. tanpa sadar mereka membenarkan dan menganut pandangan hidup, nilai-nilai dan gaya hidup masyarakat kafir. semakin lama mereka semakin jauh dari Islam secara keseluruhan, semakin teracuni oleh pandangan hidup barat. mereka hanya mengenal Islam sebagai agama spiritual sama seperti agama yahudi, nasrani, hindu dan Buddha dan lain-lain. mereka menjalani hidup dan mengatur kehidupan dengan ideologi kapitalisme maupun komunisme.

di sisi lain masih ada sekelompok umat Islam yang memperjuangkan ajaran Islam secara kaffah tapi dicurigai, dibenci, difitnah dan dituduh sesat. kemudian antar kelompok Islam terjadi permusuhan, pertikaian dan pertengkaran. kelompok itu juga berhadapan dengan masyarakat muslim dan pemerintah muslim yang telah teracuni pikirannya dengan sekulerisme. untuk mendamaikan antara sesama muslim dan menunjukkan kebenaran diperlukan saling tabayyun dan dialog dengan akal dan hati yang terbuka. Karena itu, masalah ini membutuhkan jawaban yang memuaskan secara argumentatif dan rasional, yang disertai dengan bukti-bukti empiris.

Akidah Islam memerintahkan setiap individu untuk menyembah Allah SWT sebagaimana yang telah diperintahkan dan ditunjukkan oleh Rasulullah saw. Penyembahan (ibâdah) kepada Allah SWT ini tidak hanya termanifestasikan dalam tingkah laku pribadi. Karena, akidah Islam bukan saja mendorong terbentuknya akhlak Islam, tetapi juga memberikan penyelesaian yang menyeluruh terhadap semua urusan kemasyarakatan dan pemerintahan. Dalam hal ini, akidah Islam hanya membenarkan aspek kehidupan seorang muslim dijalankan mengikuti aturan Islam, di mana syariat dan sistem Islam dilaksanakan untuk tujuan ini.

Syariat Islam sendiri berisi aturan (sistem) yang bisa diklasifikasikan menjadi tiga macam:

Peraturan (sistem) yang menyangkut hubungan individu dengan Penciptanya (Allah SWT), seperti ibadah, baik shalat, puasa, zakat, haji maupun jihad.Peraturan (sistem) yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri, seperti hukum pakaian, makanan, minuman dan akhlak, yang mencerminkan sifat dan tingkah-laku seseorang.

Peraturan (sistem) yang menyangkut hubungan dengan orang lain, seperti masalah bisnis, pendidikan, sosial, pemerintahan, politik, sanksi hukum dan lain-lain.

Ketika seluruh aspek interaksi ini diatur dengan syariat Islam, berarti orang tersebut telah mengimplementasikan tuntunan akidah Islam dengan benar.

Memang tidak ada perbedaan dalam syariah, antara hukum yang menyangkut individu maupun masyarakat. Karena kedua-duanya lahir dari akidah yang sama, Islam. Karena itu tidak ada satu hokum pun yang lebih penting, sementara yang lain dikatakan kurang penting. Karena semuanya sama-sama penting. Membedakan hukum satu dengan yang lain, sama sekali tidak ada dasarnya. Firman Allah SWT:

 أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ 

“Apakah kamu beriman kepada sebagian isi al-Kitab (Taurat) dan ingkar kepada sebagian yang lain?”(Q.s. Al-Baqarah: 85).

Seluruh hukum syara’ yang mengatur ketiga hubungan manusia sebagaimana yang telah dinyatakan di atas lahir dari akidah Islam, sebagai aqîdah rûhiyyah dan juga aqîdah siyâsiyyah, yang wajib dilaksanakan dalam kehidupan kaum muslimin.

Mengabaikan pelaksanaan akidah Islam ini dapat dianggap membangkang dari perintah Allah SWT.

Tindakan ini tentu akan menjerumuskan orang tersebut dalam kemurkaan Allah SWT. Bahkan, bisa menjerumuskannya dalam kekufuran.

Jadi, tidak seorang pun boleh menyatakan, bahwa Islam mempunyai akidah yang sahih, jika hanya mengimani spiritualitasnya saja, minus ajaran politiknya. Ini, misalnya, terlihat pada prilaku ahli tarekat, sufi ataupun jamaah yang hanya memfokuskan perhatiannya kepada aspek ritual dan akhlak semata.

Sebab dengan begitu mereka telah melakukan DOSA BESAR, karena meninggalkan sebagian perintah Allah yang menyangkut urusan keduniaan (siyâsiyyah).

Sementara untuk membuktikan keberpegangan ummat Islam pada konsepsi siasah Islam ini, mereka harus berusaha untuk melaksanakan aspek akidah ini dalam sebuah negara yang akan mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dalam tatanan syariah yang lahir dari Islam secara utuh.

Masalahnya kemudian adalah mampukah Islam sebagai agama politik dan spiritual???

Untuk menjawabnya perlu dianalisis berdasarkan bukti-bukti normatif, historis dan empiris.

Dengan melihat nash, dan fakta sejarah kejayaan yang pernah dicatat dalam lembaran sejarah kegemilangan Islam sejak pertama kali tegaknya Islam di Madinah sebagai ideologi sampai runtuhnya Khilafah Islam terakhir di Turki pada tanggal 3 Maret 1924, serta sisa-sisa penerapan Islam di negeri kaum muslimin, terbukti bahwa Islam merupakan agama politik dan spiritual. Tiga bukti inilah yang akan mampu memberikan gambaran nyata kepada kita terhadap kemampuan Islam sebagai mabda’ dunia.

Pertama, secara normatif, kita bisa membuktikan kemampuan Islam sebagai ajaran politik dan spiritual dengan melihat elemen yang dimiliki oleh Islam, yaitu pemikiran (thought / Fikrah ) dan metode (method / Thariqah).

Elemen thought (Fikrah) ini mencakup:

Akidah Islam, yaitu keimanan kepada Allah, Malaikat, Rasul, Kitab, Hari Kiamat serta Qadha’ dan Qadar

Pemecahan masalah kehidupan manusia, yang meliputi hukum syara’ yang berkaitan dengan seluruh masalah kehidupan manusia, baik dengan Tuhannya, seperti ibadah, ataupun masalah manusia dengan sesamanya, seperti ekonomi, sosial, politik, pendidikan, sanksi hukum dan sebagainya, maupun masalah manusia dengan dirinya sendiri, seperti masalah makanan, pakaian dan akhlak.

Sementara elemen method (Thariqah) nya ini meliputi bagaimana konsep tersebut diterapkan, dipertahankan dan dikembangkan, antara lain:

Metode menerapkan akidah dan hukum syara’, yaitu melalui negara Khilafah Islam dan partai politik Islam yang menegakkan Islam

Metode mempertahankan akidah dan hukum syara’ melalui institusi pengadilan (al-qadhâ’), dan penerapan sanksi hukum (uqûbât) kepada para pelaku pelanggaran akidah dan hukum syara’, yang dijalankan oleh Khilafah Islam.

Misalnya, orang murtad dibunuh, orang yang membangkang (bughât) terhadap Khilafah Islam akan diperangi, orang yang meninggalkan shalat akan dikenai ta’zîr, pencuri akan dipotong tangannya, pelaku zina akan dirajam sampai mati, atau dicambuk sampai seratus kali, orang yang membuka aurat di tempat umum akan dikenai ta’zîr, orang yang melakukan praktek suap dikenakan ta’zîr dan sebagainya.

Metode mengemban akidah dan hukum syara’ yang dilakukan melalui dakwah yang diemban oleh individu, partai politik dan negara, serta jihad fî sabilillâh baik defensif maupun ofensif, yang dijalankan oleh Khilafah Islam.

Jihad ini dimaksud untuk menghancurkan dinding penghalang yang menghalangi masuknya cahaya Islam di wilayah yang diperangi. Dengan begitu, para penduduk wilayah tersebut akan dapat menyaksikan cahayanya dengan sempurna. Jihad ini dilakukan dengan melalui tiga fase:

1) Diseru untuk memeluk Islam,

ketika bersedia menerima, mereka dibiarkan, di mana harta, darah dan kehormatan mereka dijaga oleh Islam.

2) Apabila tidak setuju, mereka diserukan agar tunduk kepada pemerintahan Islam dengan cara

menerapkan semua hukum Islam yang menyangkut urusan sosial, ekonomi, politik, pendidikan, uqûbât (sanksi) dan hukum-hukum lain, kecuali akidah, ibadah, makanan, pakaian dan pernikahan (nikah dan cerai).

3) Apabila tidak setuju, mereka akan diperangi habis-habisan sampai tunduk kepada Islam.

Kedua, secara historis, banyak bukti bisa dilihat dalam cacatan sejarah, sebagaimana yang dibukukan oleh ahli sejarah, baik dalam sîrah maupun târîkh, seperti Sîrah Ibn Ishaq, Maghâzi al-Wâqidi, Tabaqât Ibn Sa’ad, Sîrah Ibn Hisyâm, Târîkh al-Umam Wa al-Mulk, Târîkh Ibn al-Atsîr, Târîkh Ibn Katsîr dan sebagainya.

Buku-buku sejarah ini memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana Islam diterapkan sepanjang berabad-abad. Hanya dalam laporan sejarah sering kali tidak dipisahkan antara penerapan syariat yang gemilang dengan penyimpangan penerapannya. Dari sini bukti historis kadang malah menyebabkan keraguan di hati pengkaji sejarah.

Maka, satu-satunya bukti paling otentik penerapan syariat Islam adalah kodifikasi hukum Islam yang terbukukan dalam kitab-kitab fiqih, mulai dari zaman Rasulullah hingga zaman Khilafah Uthmaniyyah di Turki.

Kendatipun demikian maka sejarah telah mencatat cacatan kegemilangan Islam selama 1300 tahun lebih ketika Islam diterapkan sebagai mabda’ yang memimpin dunia, di mana angka orang yang dipotong tangan akibat kasus pencurian dan dikenai sanksi hudud hanya 200 kasus. Rekor ini bisa diraih karena ketika mabda’ Islam diterapkan di tengah masyarakat, Islam akan membina masyarakat supaya menjadikan akidah Islam sebagai qiyâdah fikriyyah atau intellectual leadership mereka.

Dengan demikian akan lahir ketakwaan dalam diri anggota masyarakat, di mana ketakwaan tersebut akan memancarkan sifat protektif (itqâ’), sehingga mampu mengendalikan diri setiap individu dan mendorong mereka untuk melaksanakan

perintah Allah SWT serta meninggalkan larang-Nya. Masyarakatnya juga akan membawa pemikiran dan perasaan yang sama yakni Islam, sehingga manjadikan anggota masyarakatnya aktif dan peka dalam melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar sebagai kontrol sosial agar senantiasa berada di jalan Islam yang lurus.

Sementara yang memainkan peranan paling penting dalam konteks ini adalah pemikiran dan metode Islam yang diterapkan dalam sebuah negara.

Ketiga, secara empiris, banyak bukti bisa disaksikan hingga saat ini.

Taqqiyuddin an-Nabhani memberikan gambaran yang rinci mengenai bukti tersebut yang terepresentasikan dalam dua aspek:

Pertama, melalui lembaga pengadilan (alqadha’) yang bertugas menyelesaikan perselisihan di tengah masyarakat, baik kasus yang menyangkut anggota masyarakat dengan sesama anggota masyarakat, ataupun kasus antara anggota masyarakat dengan pejabat pemerintahan.

Kedua, melalui institusi pemeritahan (al-hakim) yang bertugas melaksanakan seluruh hukum Islam di tengah masyarakat.

Mengenai pengadilan (al-qadha'), belum pernah ada dalam sejarah Islam sejak zaman Nabi saw. Hingga abad ke-19 M, diterapkan hukum lain selain hukum Islam, sebagaimana yang terbukukan dalam kodifikasi hukum Islam yang tertuang dalam kitab-kitab fiqih.

Sepanjang 13 abad belum pernah ada satu masalah pun yang diselesaikan dengan menggunakan hukum lain, selain hukum Islam. Bahkan orang orang non-Islam pun sangat menguasai hukum Islam dengan baik, sehingga ada di antara mereka yang mampu menulis kitab fiqih Islam, seperti Salîm al-Bâz, penulis syarah kitab undang-undang al-Majallah.

Namun, setelah mahkamah dipecah menjadi sipil dan agama (syarî’ah), setelah merosotnya penguasaan fiqih Islam dan langkanya hakim syar’i, disamping karena mengikuti model perundang-undangan Barat, akibatnya kasus-kasus yang ada diselesaikan bukan dengan hukum Islam.

Sekalipun demikian, dalam penerapannya hukum Islam tetap dilaksanakan di negeri-negeri kaum muslimin meski tidak utuh.

Misalnya hukum potong tangan, rajam dan cambuk masih diterapkan di beberapa negeri kaum muslimin, baik di Arab Saudi, Malaysia maupun yang lain.

Mengenai bukti empiris penerapan Islam yang terepresentasikan dalam pemerintahan (al-hâkim) yang menerapkan hukum Islam sangat jelas. Ini dapat dilihat dalam buku-buku fiqih, antara lain terlihat melalui struktur:

(1) Khalifah,

(2) Wakil khalifah (Mu’âwin tafwîdh),

(2) Pembantu administratif khalifah(Mu’âwin Tanfîdz),

(4) Penguasa wilayah dan daerah (Wullât wa al-’ummâl),

(5) Biro administrasi umum (al-Jihâz al-idâri),

(6) Panglima Perang (Amîr al-Jihâd),

(7) Majlis Ummat dan

(8) Pengadilan.

Inilah fakta dan bukti-bukti empiris yang telah membuktikan keutuhan Islam sebagai ajaran agama yang komprehensif, baik menyangkut konsepsi politik maupun spiritualnya. Semuanya dengan gamblang telah diajarkan Islam.

Maasyaa Allah begitu terperincinya Islam.

Itulah kenapa Islam?

Sebab islam ini menyeluruh bukan hanya untuk ibadah Mahdhah saja tapi juga mencakup seluruh kehidupan , jangankan sistem negara masuk WC aja ada tata caranya. Maasyaa allah lantas masihkah ragu akan Islam?

Bukankah Islam adalah Agama yang membawa Rahmatan Lil 'alamin ?( rahmat bagi seluruh alam ?)

Dan bagaimana bisa Islam menjadi Rahmatan Lil 'alamin kalau sistem Islam tidak diterapkan ? Hanya diambil sebagian dibuang disebagian ? Islam itu BUKAN PRASMANAN yang enak, mudah , dan menguntungkan saja yang dipakai yang gak sejalan dibuang .

Wallahu'alam bisshowab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: KENAPA ISLAM? Inilah jawaban dari Syaikh Taqqiyuddin An Nabhani
KENAPA ISLAM? Inilah jawaban dari Syaikh Taqqiyuddin An Nabhani
Definisi Islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdhfxOyn4wj2fWkwlTGBYs8aShdJBEGtaG-kBKTnStK8piUY83D74PYVkhwchpRHnLs_InWmlHD9jbNlF-ExXSLP21_IzzmCd830iU0obhGh9allXQmpsGEx3RNElUL-FXe_ft_Ypw_tI/w640-h290/images+-+2020-09-13T101337.247.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdhfxOyn4wj2fWkwlTGBYs8aShdJBEGtaG-kBKTnStK8piUY83D74PYVkhwchpRHnLs_InWmlHD9jbNlF-ExXSLP21_IzzmCd830iU0obhGh9allXQmpsGEx3RNElUL-FXe_ft_Ypw_tI/s72-w640-c-h290/images+-+2020-09-13T101337.247.jpeg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/09/kenapa-islam-inilah-jawaban-dari-syaikh.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/09/kenapa-islam-inilah-jawaban-dari-syaikh.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy