Ormas Dilarang Melakukan Kegiatan "Persekusi"

Kegiatan yang dilakukan oleh ormas tertentu dalam video ini ("persekusi" terhadap ustadz yang dituduh anggota HTI di Pasuruan Jawa Timur)

Kegiatan yang dilakukan oleh ormas tertentu dalam video ini ("persekusi" terhadap ustadz yang dituduh anggota HTI di Pasuruan Jawa Timur) namanya sudah PERSEKUSI

Kegiatan yang dilakukan oleh ormas tertentu dalam video ini ("persekusi" terhadap ustadz yang dituduh anggota HTI di Pasuruan Jawa Timur) namanya sudah PERSEKUSI. Tidak ada hak Ormas apa pun melakukan kegiatan sweeping apalagi melakukan "persekusi", ancaman, pembatasan kemerdekaan terhadap kelompok orang atau orang lain. Jika ada ormas yang melakukan   kegiatan yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum, maka ormas itu dapat dibubarkan.

Berikut isi pasal 59 di Perppu No. 2/2017 yang telah disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 59 ayat 3 disebutkan bahwa:

(3) Ormas dilarang:

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga menjelaskan larangan soal 'melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' di pasal 59 ayat 3 huruf d. Berikut penjelasannya:

Yang dimaksud dengan "kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum" adalah tindakan penangkapan, penahanan dan membatasi kebebasan bergerak seseorang karena latar belakang etnis, agama dan kebangsaan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya dalam Pasal 60 ayat 2 disebutkan bahwa:

Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan atau sanksi pidana.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 60 ayat (2) berupa:

a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh menteri; atau

b. pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.

Negara kita ini negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945) bukan negara kekuasaan apalagi negara ormas. Seharusnya kita semua melek hukum, bukan makin buta hukum sehingga tidak mau menghormati hukum yang telah ditetapkan. Jangan berlaku dan bermain hakim sendiri. Para aparat penegak hukum juga harus memahami UU Ormas dan yang lainnya sehingga tidak terkesan melakukan pembiaran adanya tindakan melanggar hukum oleh orang atau kelompok orang. Tampaknya, di hari kemerdekaan RI ke 75 ini kita tidak makin dewasa tetapi makin kekanak-kanakan lantaran tidak mau menghormati hukum yang berlaku. Sebenarnya kita ini sedang berada di negara apa?.[]

Oleh: Prof. Dr. Suteki S. H. M. Hum. |Pakar Filsafat Pancasila dan Hukum-Masyarakat

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Ormas Dilarang Melakukan Kegiatan "Persekusi"
Ormas Dilarang Melakukan Kegiatan "Persekusi"
Kegiatan yang dilakukan oleh ormas tertentu dalam video ini ("persekusi" terhadap ustadz yang dituduh anggota HTI di Pasuruan Jawa Timur)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXdNJXeQSLgFjXr6OlT38SMLEfwUYBsAGTGjvj4BBapT9C-0OewYu9BGJyqOtdtcCWPIboAec0VGEm1mdsURNxcUv5bDNahhZZstr-SY6ytQQxwX6Uxj2DPMg2VJhXMg7dj97zp7i5J94/w640-h355/Screenshot_20200821-114756_Facebook.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXdNJXeQSLgFjXr6OlT38SMLEfwUYBsAGTGjvj4BBapT9C-0OewYu9BGJyqOtdtcCWPIboAec0VGEm1mdsURNxcUv5bDNahhZZstr-SY6ytQQxwX6Uxj2DPMg2VJhXMg7dj97zp7i5J94/s72-w640-c-h355/Screenshot_20200821-114756_Facebook.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/08/ormas-dilarang-melakukan-kegiatan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/08/ormas-dilarang-melakukan-kegiatan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy