persidangan atas nama Despianoor dengan agenda pembacaan eksepsi/pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pembacaan nota pembelaan diwakili kuasa

1. Menerima keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum Despianoor Wardani Bin Junaidi;
2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor REG.PDM-077/O.3.12/Eku.2/07/2020 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima;
3. Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut;
4. Memulihkan harkat martabat dan nama baik Despianoor Wardani Bin Junaidi;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara;Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono).Kotabaru,26 Agustus 2020 (WIY)
sumber : mediaumat.news
COMMENTS