ALIH STATUS PEGAWAI KPK MENJADI ASN: Inikah Puncak Pelemahan KPK?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK maka pegawai KPK sekarang adalah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertanyaan besarnya adalah: "Inikah yang disebut tahap akhir pelemahan KPK setelah beberapa kewenangan KPK dipreteli dengan UU KPK terbaru yakni UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK?". Bagaimana dampat peralihan status ini terhadap independensi kinerja pegawai KPK khususnya dan KPK pada umumnya? Berkelindan deretan pertanyaan yang membelit kebijakan alih status pegawai KPK ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK maka pegawai KPK sekarang adalah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertanyaan besarnya adalah: "Inikah yang disebut tahap akhir pelemahan KPK setelah beberapa kewenangan KPK dipreteli dengan UU KPK terbaru yakni UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK?". Bagaimana dampat peralihan status ini terhadap independensi kinerja pegawai KPK khususnya dan KPK pada umumnya? Berkelindan deretan pertanyaan yang membelit kebijakan alih status pegawai KPK ini.

By Pierre Suteki

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK maka pegawai KPK sekarang adalah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertanyaan besarnya adalah: "Inikah yang disebut tahap akhir pelemahan KPK setelah beberapa kewenangan KPK dipreteli dengan UU KPK terbaru yakni UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK?". Bagaimana dampat peralihan status ini terhadap independensi kinerja pegawai KPK khususnya dan KPK pada umumnya? Berkelindan deretan pertanyaan yang membelit kebijakan alih status pegawai KPK ini.

Mengapa alih status pegawai ini dikatakan sebagai tahap akhir pelemahan KPK? Hal ini disebabkan menyangkut masalah independensi pegawainya. Melalui PP ini tampak sekali bahwa Presiden Jokowi patut diduga berkontribusi langsung terhadap pelemahan KPK ini. PP ini saya kira juga bukan PP yang "ujug-ujug", semunya sudah by design mengingat keberadaan PP itu merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Di UU KPK yang baru diatur bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara (UU No. 5 Tahun 2014) dan secara lebih spesifik harus tunduk dengan PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 ini maka ASN harus PATUH KEPADA PEMERINTAH. Mungkinkah dengan konsep itu pegawai ASN di KPK akan memiliki independensi sementara yang diperiksa dan diawasi adalah PEMERINTAH (EKSEKUTIF)?

Kita sadar betul bahwa untuk bisa memberantas korupsi secara optimal diperlukan lembaga antikorupsi yang independen sebagaimana termaktub dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Pada The Jakarta Principles disebutkan di bagian awal bahwa:

"On 26-27 November 2012, current and former heads of anti-corruption agencies (ACAs), anti-corruption practitioners and experts from around the world gathered in Jakarta at the invitation of the Corruption Eradication Commission (KPK) Indonesia, the United Nations Development Programme (UNDP) and the United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) to discuss a set of “Principles for Anti-Corruption Agencies” to promote and strengthen the independence and effectiveness of ACAs."

Melalui UU KPK 19 Tahun 2019 dan PP No. 41 Tahun 2020 ini maka impian tentang status independen menjadi AMBYAR karena KPK telah masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif. ASN mempunyai kedudukan yang sangat rentan terkait dengan rezim yang tengah berkuasa. Kedudukannya pasti tidak akan independen ketika ASN masuk ke jaringan kekuasaan eksekutif, sementara tugas dan wewenangnya lebih condong pada kekuasaan pengawasan hingga yudisial. Lalu, di mana prinsip pembagian kekuasaan di negara demokrasi yang menganut trias politica ini?

Coba kita tengok rentannya pegawai KPK jika beralih status menjadi ASN KPK sebagai mana rentannya menjadi ASN yang umum berada di kekuasaan eksekutif. Ketika menjadi bagian eksekutif, maka ASN KPK pun akan terancam nalar kritisnya. Saya kira kita tidak lupa dengan penerbitan SKB 11 dan Portal Aduan ASN. Jadi, intinya, SKB 11 itu sangat MENGANCAM NASIB ASN KRITIS dan BERANI membela KEBENARAN DAN KEADILAN.

SKB ini berpotensi melakukan CHARACTER ASSASINATION (pembunuhan karakter) terhadap ASN KRITIS. Labelling RADIKAL akan terus disematkan kepada ASN kritis sehingga berpotensi menghancurkan bangunan hukum dan konsep HAM yang diperjuangkan dalam konstitusi dan UU yang ada.

Mungkin pembaca masih ingat pula adanya penyematan KELOMPOK TALIBAN di tubuh penyidik KPK lantaran mereka radikal amelioratif. Mereka kritis dan berani. Namun seolah terkesan adanya upaya merepresi ASN KRITIS dengan cara memunculkan HANTU RADIKALISME. Langkah itu adalah kebijakan keliru karena KONTRA PRODUKTIF terhadap penanganan radikalisme. Bukankah pemerintah lebih baik meningkatkan kualitas SDM ASN serta memastikan kesejahteraan dan keadilan mereka?

Pemimpin negeri ini seharusnya menjadikan ASN sebagai mitra. Dan mengarahkannya memiliki "sense of belonging" (rasa handarbeni) terhadap institusinya tanpa harus "menebar teror" dengan cara menakut-nakuti ASN dengan segudang LARANGAN yang terkesan hendak MEMBERANGUS KEKRITISAN ASN.

Government Autocritic itu juga penting. Dan harus diingat bahwa ASN itu singkatan dari APARATUR SIPIL NEGARA bukan APARATUR SIPIL PEMERINTAH (ASP). Negaralah yang "menggaji" ASN dengan UANG RAKYAT dan bahkan semua pejabat pemerintah pun juga "digaji" oleh negara, bukan oleh pemerintah itu sendiri.

Lalu, pantaskah bila ada ASN KRITIS lalu dihukum, dipersekusi bahkan selalu diancam dengan PEMECATAN? Ini +62 ataukah Korea Utara? Dan mungkinkah dengan keadaan seperti ini ASN KPK dapat bekerja secara independen tanpa rasa takut untuk dipecat, dinyatakan radikal dan sematan- sematan buruk lainnya karena tekadnya untuk membela kebenaran dan keadilan yang boleh jadi mengancam beberapa pihak dari rezim yang berkuasa. Bukankah keadaan ini akan semakin memperlemah posisi KPK yang seharusnya independen dalam upaya negara untuk memberantas korupsi di Indonesia? Ataukah memang itu "hidden agenda" alih status pegawai KPK menjadi ASN? Jadi, lebih baik dibatalkan segala upaya pelemahan KPK khususnya melalui alih status pegawai KPK menjadi ASN yang lebih berwarna sebagai Aparatur Sipil Pemerintah (ASP).

Tabik..!!!

Semarang, Selasa Wage: 11 Agustus 2020

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: ALIH STATUS PEGAWAI KPK MENJADI ASN: Inikah Puncak Pelemahan KPK?
ALIH STATUS PEGAWAI KPK MENJADI ASN: Inikah Puncak Pelemahan KPK?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK maka pegawai KPK sekarang adalah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertanyaan besarnya adalah: "Inikah yang disebut tahap akhir pelemahan KPK setelah beberapa kewenangan KPK dipreteli dengan UU KPK terbaru yakni UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK?". Bagaimana dampat peralihan status ini terhadap independensi kinerja pegawai KPK khususnya dan KPK pada umumnya? Berkelindan deretan pertanyaan yang membelit kebijakan alih status pegawai KPK ini.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnbAO3EfnmRwuOqSqQOvubwJSOtnnIQbucfiJ1I7_a8mhVLR-TQiITr2P_4N0fzhcUAjJig9IrXdGLxhiVc0MHXbRjKUlO8FZt0wJhOTk8ddYukTZA7WRQsWFunLjGWyoLGSVmRkF3JVE/s640/FB_IMG_1592200711143.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnbAO3EfnmRwuOqSqQOvubwJSOtnnIQbucfiJ1I7_a8mhVLR-TQiITr2P_4N0fzhcUAjJig9IrXdGLxhiVc0MHXbRjKUlO8FZt0wJhOTk8ddYukTZA7WRQsWFunLjGWyoLGSVmRkF3JVE/s72-c/FB_IMG_1592200711143.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/08/alih-status-pegawai-kpk-menjadi-asn.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/08/alih-status-pegawai-kpk-menjadi-asn.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy