Tak Cukup 18 Lembaga, Praktisi Hukum: Jokowi Punya PR Bubarkan KSP Dan BPIP!

Upaya perampingan lembaga negara yang dilakukan Presiden Joko Widodo diharapkan tak hanya berhenti pada keputusan pembubaran 18 lembaga negara yang baru-baru ini dilakukan

Upaya perampingan lembaga negara yang dilakukan Presiden Joko Widodo diharapkan tak hanya berhenti pada keputusan pembubaran 18 lembaga negara yang baru-baru ini dilakukan
Upaya perampingan lembaga negara yang dilakukan Presiden Joko Widodo diharapkan tak hanya berhenti pada keputusan pembubaran 18 lembaga negara yang baru-baru ini dilakukan.

"Masih banyak lembaga yang diadakan melalui Perpres namun kewenangannya tumpang tindih dengan yang lainnya. Salah satunya adalah KSP (Kantor Staf Kepresidenan)," kata dosen hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/7).

Menurutnya, perampingan harus terus-menerus dilakukan Jokowi karena dalam pengelolaan negara modern, mengedepankan welfare state atau kesejahteraan menjadi yang utama.

"Sehingga cara pengelolaanya adalah bestuur organen bedrif, yakni lembaga-lembaga dikelola dengan semangat usaha sehingga produknya menguntungkan bagi masyarakat, ujungnya kesejahteraan tercapai," sambung Muhtar.

Oleh karenanya, ia menganggap Presiden Joko Widodo dalam semangat perampingan lembaga negara masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dieksekusi.

PR perampingan selanjutnya Jokowi di masa pandemik ini adalah (pembubaran) KSP dan BPIP. Kemudian menyerderhanakan jumlah menteri sehingga berdampak pada peniadaan jabatan Menteri Kordinator (Menko)," urainya.

"Masa pandemi adalah waktu yang tepat untuk Jokowi merampingkan lembaga-lembaga sehingga cita-cita good governance, yakni miskin struktur namun kaya fungsi menjadi terealisasi," tandasnya. (Rmol)

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Tak Cukup 18 Lembaga, Praktisi Hukum: Jokowi Punya PR Bubarkan KSP Dan BPIP!
Tak Cukup 18 Lembaga, Praktisi Hukum: Jokowi Punya PR Bubarkan KSP Dan BPIP!
Upaya perampingan lembaga negara yang dilakukan Presiden Joko Widodo diharapkan tak hanya berhenti pada keputusan pembubaran 18 lembaga negara yang baru-baru ini dilakukan
https://lh3.googleusercontent.com/uo9pNE8EbuDVy2ILbeHL71UVx0C-nYRf_lHfHUxi0dvtHx7NBCWLgeF9CbH7lSgRLE_dXtE1qIROP1_793KbYmfi=s0
https://lh3.googleusercontent.com/uo9pNE8EbuDVy2ILbeHL71UVx0C-nYRf_lHfHUxi0dvtHx7NBCWLgeF9CbH7lSgRLE_dXtE1qIROP1_793KbYmfi=s72-c
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/07/tak-cukup-18-lembaga-praktisi-hukum.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/07/tak-cukup-18-lembaga-praktisi-hukum.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy