POLEMIK RUU HIP, BABAK BARU PERTARUNGAN POLITIK KEPARTAIAN VS POLITIK KEUMATAN ?

Lembaga eksekutif, turun gunung berkolaborasi dengan DPR RI untuk mengelabui aspirasi penolakan RUU HIP, dengan mengirim usulan pembahasan RUU BPIP sebagai pengganti RUU HIP.

Lembaga eksekutif, turun gunung berkolaborasi dengan DPR RI untuk mengelabui aspirasi penolakan RUU HIP, dengan mengirim usulan pembahasan RUU BPIP sebagai pengganti RUU HIP.

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. | Aktivis, Advokat Pejuang Khilafah

Polemik RUU HIP berujung antiklimaks. Tuntutan Umat agar RUU ini dicabut dari Prolegnas, tidak dipenuhi Wakil Rakyat di DPR RI.

Aksi massa yang sedianya menolak RUU HIP disahkan dalam rapat paripurna DPR RI kehilangan objek. Pasalnya, tidak ada agenda pembahasan RUU HIP termasuk RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR RI hari ini (Kamis, 16/7).

Untuk kesekian kalinya, Umat di pingpong, dipermainkan aspirasinya. Bukan hanya di MK, di DPR umat juga dipermainkan, objek aspirasinya dihilangkan dari pembahasan.

Di MK, modus mengelabui dan mempermainkan Umat terjadi saat Perppu produk legislasi Presiden diuji di MK, saat MK tengah sibuk mengadili perkara pengujian Perppu terhadap UU, tiba-tiba DPR RI mengesahkan Perppu menjadi UU. Sehingga, Para Pemohon di MK kehilangan objek Permohonan dan akhirnya permohonaan di MK antiklimaks.

Modus DPR RI mempermainkan aspirasi rakyat, mempermainkan koreksi terhadap penguasa yang dilakukan oleh rakyat, pernah terjadi dalam uji Perppu Ormas dan Perppu Covid-19. Kedua Perppu ini diuji, ditengah jalan dijegal DPR RI karena disahkan menjadi UU, sebelum perkara diputuskan di MK.

Kali ini, aspirasi umat Islam yang menolak RUU HIP juga diperlakukan sama oleh DPR. Hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, semestinya DPR RI mengagendakan Rapat Paripurna pembahasan RUU HIP, ternyata rapat paripurna itu ditiadakan.

Lembaga eksekutif, turun gunung berkolaborasi dengan DPR RI untuk mengelabui aspirasi penolakan RUU HIP, dengan mengirim usulan pembahasan RUU BPIP sebagai pengganti RUU HIP.

Padahal, usulan presiden yang disampaikan Mahfud MD tentang RUU BPIP sebagai pengganti RUU HIP, semestinya bisa jauh hari disampaikan, sehingga tak perlu memantik polemik dan aksi yang merespons penolakan terhadap RUU HIP.

Hari ini, DPR dan Pemerintah seolah-olah tertawa bersama, karena mampu mempermainkan aspirasi umat yang turun aksi menolak RUU HIP hari ini (16/7). Mereka, tak mengindahkan tuntutan pembatalan RUU HIP dengan nama apapun, mereka juga tak membahas RUU HIP itu dalam paripurna, tetapi agenda diubah hanya menerima utusan Presiden untuk menyampaikan RUU BPIP pengganti RUU HIP. Petugas partai PDIP, mengambil alih polemik RUU yang sebelumnya usulan DPR RI lebih spesifik usulan PDIP, berubah menjadi usulan eksekutif (Presiden).

Semestinya, usulan itupun hanya dibahas dalam agenda pembahasan RUU Prolegnas tahun berikutnya (2021), bukan mengubah sepihak nama RUU dari RUU HIP menjadi RUU BPIP. Juga bukan dengan sepihak, mengubah RUU yang sebelumnya inisiatif Dewan, menjadi inisiatif eksekutif (Presiden).

Lantas dengan bermodal manuver Eksekutif ini, Ketua DPR Puan Maharani meminta polemik RUU HIP diakhiri. Puan mengajak masyarakat fokus menghadapi pandemi virus corona.

Padahal, justru DPR dan pemerintah lah yang sejak awal tak segera mengakhiri polemik RUU HIP. Presiden tak segera mengirim surat penundaan, DPR tak segera menghapus RUU HIP sebagai inisiatif DPR dari Prolegnas.

Sekarang Puan menyeru untuk mengakhiri polemik, seolah-olah umat Islam sebagai biang keroknya, seolah-olah gerakan kritik rakyat terhadap RUU HIP tidak sensitif terhadap kondisi Pandemi.

Bagi Umat Islam, elemen gerakan politik keumatan tidak perlu berkecil hati dan merasa kalah dalam pergumulan politik ini. Situasi mutakhir tentang RUU HIP ini, justru mengkonfirmasi kekuatan gerakan politik keumatan mampu memaksa gerakan politik kepartaian untuk mengubah haluan dan strategi politik menghadapi dinamika politik, dan perlu untuk semakin disadari hal-hal sebagai berikut :

Pertama, manuver eksekutif yang mengirim Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyampaikan RUU BPIP sebagai pengganti RUU HIP patut ditafsirkan bahwa DPR dan pemerintah tak mampu melawan arus gerakan umat yang menolak RUU HIP. Jika saja mereka mampu, tentu saja RUU HIP ini dapat disahkan di Paripurna tanpa mengindahkan gerakan politik keumatan yang menolaknya.

Karenanya, hal ini patut dijadikan sebagai dasar pergerakan, bahwa gerakan politik kerumatan melalui dakwah lebih memiliki dampak merubah kebijakan pemerintah ketimbang menitipkan amanah melalui Wakil Rakyat di DPR RI.

Jika Umat diam, seluruh aspirasi disalurkan melalui Wakil Rakyat di DPR RI, sudah dapat dipastikan wakil rakyat akan mengkhianati Umat dan RUU HIP pasti disahkan menjadi UU. Selanjutnya, Wakil Rakyat di DPR akan berdalih, jika ada yang tidak sependapat silahkan tempuh jalur hukum di MK.

Kedua, manuver politik eksekutif melalui Mahfud MD ini sudah pasti telah sejalan dengan dinamika politik di DPR terutama kehendak PDIP. Mengingat, PDIP butuh saluran menutupi malu, menyelamatkan muka, jika sampai RUU HIP yang diperjuangkan PDIP batal menjadi UU.

PDIP tak mau merasa KEOK dengan gerakan politik keumatan, sehingga dapat berdalih RUU HIP tidak diundangkan karena ada surat dari Presiden yang mengubah RUU HIP menjadi RUU BPIP. Bukan karena tekanan gerakan politik keumatan.

Ketiga, model kontrol politik melalui gerakan politik kerumatan ini lebih efektif ketimbang bertumpu pada gerakan politik kepartaian. Politik keumatan lebih dapat dijamin kemurnian tujuannya demi Umat, ketimbang menitipkan aspirasi politik kepada partai politik.

Oleh karenanya, akan ada migrasi politik kepartaian menjadi politik keormasan yang bertumpu pada kepemimpinan ormas dan gerakan massa dibawah kendali Ormas.

Ormas memiliki peran sentral dan strategis dalam melakukan dakwah amar Ma'ruf nahi Munkar khususnya dalam mengontrol kebijakan penguasa. Karena itu, aspek inilah yang semestinya menjadi prioritas gerakan politik ORMAS agar berwibawa, ketimbang hanya dijadikan alat untuk meraih suara partai politik baik dalam agenda Pemilu, Pilpres maupun Pilkada.

Terakhir, semua elemen umat wajib waspada atas substansi RUU BPIP yang disebut berfokus pada kelembagaan BPIP. RUU yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal, patut dicermati agar tidak menjadi kendaraan pengganti RUU HIP untuk mengadopsi nilai nilai Komunisme Liberalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola bernegara. [].

Nb.

1. Politik kepartaian adalah gerakan politik yang berorientasi pada kekuasaan yang dijalankan oleh partai politik, selain mengunakan sarana agitasi opini dan narasi politik, Partai Politik juga dapat mengakses dan dapat memaksimalkan sarana struktur politik yang tersedia seperti kewenangan, jabatan, dan kekuasaan.

2. Politik keumatan adalah gerakan politik yang berorientasi pada Umat, yang dijalankan oleh organ politik non partai baik berupa Ormas, LSM, pressure group, kelompok cendekia, akademisi, mahasiswa, dll. Gerakan ini tak bisa mengakses sarna politik struktural negara yang memiliki kewenangan, otoritas dan kekuasaan. Politik yang dijalankan, mengandalkan kekuatan Narasi Opini, agitasi Politik, konsolidasi dan gerakan massa, serta berbagai propaganda dan sarana agitasi ditengah Umat baik melalui ceramah, khutbah Jum'at, pengajian, Tabligh Akbar, dll, yang dimasifkan melalui sosial media.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: POLEMIK RUU HIP, BABAK BARU PERTARUNGAN POLITIK KEPARTAIAN VS POLITIK KEUMATAN ?
POLEMIK RUU HIP, BABAK BARU PERTARUNGAN POLITIK KEPARTAIAN VS POLITIK KEUMATAN ?
Lembaga eksekutif, turun gunung berkolaborasi dengan DPR RI untuk mengelabui aspirasi penolakan RUU HIP, dengan mengirim usulan pembahasan RUU BPIP sebagai pengganti RUU HIP.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinLGSRUHdHi6ndto8cuBDKdBszhpF1oc6Ox65uuXLl1fGUN4GqnXhT_HxI14p1A4v4AkfrpQxL0YdsCs3S9sQ2Z_oU0OgcDTjaAhy6K9yqkTOLfMY0xZUayzUCCGpqQ8WvkR-vSdVuIKg/s640/PicsArt_07-16-074652.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinLGSRUHdHi6ndto8cuBDKdBszhpF1oc6Ox65uuXLl1fGUN4GqnXhT_HxI14p1A4v4AkfrpQxL0YdsCs3S9sQ2Z_oU0OgcDTjaAhy6K9yqkTOLfMY0xZUayzUCCGpqQ8WvkR-vSdVuIKg/s72-c/PicsArt_07-16-074652.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/07/polemik-ruu-hip-babak-baru-pertarungan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/07/polemik-ruu-hip-babak-baru-pertarungan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy